Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Pengukuran SBSK sebagai Langkah Mewujudkan Distinguish Asset Manager
Widya Aprilina Sinaga
Senin, 13 Juni 2022   |   178 kali

Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pematangsiantar melaksanakan survei lapangan kegiatan Pengukuran Tingkat Kesesuaian Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) dengan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) BMN Tahun 2022 dengan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara. Kegiatan Survei Lapangan tersebut dilaksanakan oleh perwakilan Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Eunike Maretta Marbun, Deta Basa Nia Oktavia Tamba, dan Budi Amer Haloho. Survei lapangan dilaksanakan selama 4 (empat) hari kerja pada tanggal 06-09 Juni 2022 dengan tetap menjaga protokol kesehatan yaitu, memakai masker, menjaga jarak, dan menggunakan fasilitas kesehatan lainnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara, Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN merupakan batas tertinggi yang menjadi pedoman bagi Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang dalam menyusun Perencanaan Kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan. Adapun tujuan pelaksanaan SBSK ini sendiri adalah untuk memastikan seluruh aset negara yang dikelola telah terutilisasi sesuai dengan potensi terbaiknya (the highest and best use principe). SBSK lahir sebagai salah satu langkah dalam mewujudkan kebijakan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai Distinguish Asset Manager yang sesuai dengan roadmap DJKN yaitu melaksanakan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dengan optimal dan dengan memiliki alat ukur atas aset-aset dibawah pengelolaan DJKN.

Sebelumnya, Kanwil DJKN Sumatera Utara telah melaksanakan sosialisasi kepada seluruh satuan kerja yang masuk sebagai bagian dari target Perhitungan Efektivitas Pengukuran Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) Tahun 2022 yang dilaksanakan pada tanggal 11 Januari 2022 melalui Aplikasi Zoom Meeting yang dihadiri oleh pejabat atau petugas yang menangani Pengelolaan BMN di Satuan Kerja terkait.

Kegiatan Pengukuran Kesesuaian Penggunaan BMN dengan SBSK kali ini dilaksanakan pada Satuan Kerja Rumah Tahanan Kelas IIB Kabupaten Dairi dan Kementerian Agama Kabupaten Pakpak Bharat. Terdapat 16 objek pengukuran pada Satuan Kerja Rumah Tahanan Kelas IIB Kabupaten Dairi dan 15 objek pengukuran pada satuan kerja Kementerian Agama Kabupaten Pakpak Bharat. Adapun objek pengukuran adalah berupa Tanah Bangunan Kantor Pemerintah, Bangunan Gedung Kantor Permanen, Bangunan Gedung Kantor Darurat, dan Rumah Negara Golongan I Tipe D dan Tipe E Permanen. Kedatangan Tim KPKNL Pematangsiantar disambut dengan sangat baik oleh Satuan Kerja terkait dan pelaksanaan pengukuran didampingi langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB dan Operator BMN pada Kementerian Agama Kabupaten Pakpak Bharat.

Metode Pengukuran Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) yang digunakan oleh Tim KPKNL Pematangsiantar adalah secara self assessment (dilakukan sendiri oleh masing-masing satuan kerja) dengan didampingi oleh petugas dari KPKNL Pematangsiantar. Beberapa dokumen yang wajib dipersiapkan oleh Satuan Kerja terkait antara lain, Daftar Jumlah dan Nama Pegawai, Denah Kantor, dan Surat Izin/ Surat Keputusan Penghunian Rumah Negara. Adapun data-data yang dikumpulkan dalam proses pengukuran ini disesuaikan dengan indikator yang terdapat pada formulir pengukuran kinerja BMN, yaitu berupa Kode Barang, NUP, Nama Barang, Alamat, Golongan, Tipe, Luas Bangunan, Jumlah Lantai, Dokumen PSP, Luas, Dasar Bangunan, Luas Tanah dan LDB, Jumlah Ruang, Penghuni, dan Luas masing-masing ruang.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini