Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Keringanan Utang Kembali Hadir pada Tahun 2022, Segera Manfaatkan Kemudahannya, Jangan Sampai Terlewat
Widya Aprilina Sinaga
Jum'at, 25 Maret 2022   |   299 kali

Program Keringanan Utang tidak berhenti di tahun 2021. Pemerintah kembali meluncurkan Program Keringanan Utang kepada debitur kecil selama tahun 2022 untuk mendukung Percepatan Pemulihan Ekonomi akibat Pandemi Covid-19. Program ini diperkuat dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.06/2022 tentang Penyelesaian Piutang lnstansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Angaran 2022. Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL) DJKN juga telah melaksanakan sosialisasi PMK terkait pada hari Selasa, 9 Maret 2022 secara daring dan diikuti seluruh unit vertikal DJKN dari seluruh Indonesia.

Program Keringanan Utang dapat dimanfaatkan oleh Penanggung Utang dengan kriteria sebagai berikut:

a. perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan Usaha Mikro, Kecil, atau Menengah (UMKM) dengan pagu kredit paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);

b. perorangan yang menerima kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah); atau

c. perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), yang pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2021.

Crash Program berupa pemberian keringanan utang tidak dapat diberikan terhadap:

a. Piutang Negara yang berasal dari aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi (BDL); dan

b. Piutang Negara yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan/ atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya, kecuali jaminan tersebut sudah tidak efektif, kadaluwarsa atau kondisi lainnya sehingga tidak dapat lagi digunakan sebagai jaminan penyelesaian Piutang Negara.

Kriteria Piutang Negara yang dapat diselesaikan dengan mekanisme Keringanan Utang adalah piutang yang berkas pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2021.Pengajuan Keringanan Utang dapat disampaikan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pematangsiantar sampai dengan 15 Desember 2022.

Pemerintah memberikan keringanan utang pokok :

a. sebesar 35 % (tiga puluh lima persen) dari sisa utang pokok, dalam hal Piutang Negara didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan; dan

b. sebesar 60 % (enam puluh persen) dari sisa utang pokok, dalam hal Piutang Negara tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan.

Tambahan keringanan utang pokok apabila dilakukan pelunasan dalam waktu sebagai berikut:

a. sampai dengan Juni 2022, sebesar 40% (empat puluh persen) dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan;

b. pada Juli sampai dengan September 2022, sebesar 30% (tiga puluh persen) dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan; atau

c. pada Oktober sampai dengan tanggal 20 Desember 2022, sebesar 20% (dua puluh persen) dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan.


Ayo segera manfaatkan Program Keringanan Utang ! Lunas Hari Ini, Lega Sampai Nanti !


Informasi lebih lanjut terkait syarat pengajuan Keringanan Utang dan informasi lainnya dapat menghubungi :

KPKNL Pematangsiantar

Telepon : (0622) 435935

Whatsapp : 0811-6075-111

Alamat : Jl. Sisingamangaraja No.79 - Kota Pematangsiantar 21147

 

Call Center Halo DJKN

Telepon : 150-991

Whatsapp : 0811-8480-991

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini