Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Survei Lapangan dan Penilaian Barang Rampasan Negara Kejaksaan Negeri Pematangsiantar oleh KPKNL Pematangsiantar
Widya Aprilina Sinaga
Kamis, 08 Juli 2021   |   193 kali

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pematangsiantar yang diwakili oleh Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Erwandi Sembiring, Nur Yudha Maisari, dan Setiawan Damanik serta didampingi oleh perwakilan seksi Hukum dan Informasi, Erin Yohana dan Widya Aprilina melaksanakan survei lapangan atas Barang Rampasan Negara Kejaksaan Negeri Pematangsiantar dalam rangka pemindahtanganan baik melalui penjualan langsung oleh atau melalui lelang pada hari Senin, 5 Juli 2021 sampai dengan hari Rabu, 7 Juli 2021. Barang Rampasan tersebut terdiri atas 22 kendaraan yang diantaranya 21 unit sepeda motor dan 1 (satu) unit mobil. Barang rampasan tersebut ditetapkan untuk dipindahtangankan berdasarkan hasil putusan pengadilan negeri yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) atas barang yang telah diputuskan dirampas untuk negara. Barang rampasan tersebut ditarik dari berbagai kasus kriminal, seperti kasus narkotika, pencurian, bahkan pembunuhan. Ke-22 objek tersebut memiliki karakteristik yang sangat beragam yang tentunya akan mempengaruhi nilai yang akan dihasilkan. Maka dari itu, tim Penilai harus mampu melihat, memahami, serta menelaah kondisi barang yang akan dinilai sebaik mungkin agar nilai yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kondisi fisik objek tersebut.

Pelaksanaan survei lapangan dan penilaian barang rampasan yang dilakukan Tim Penilai KPKNL Pematangsiantar tersebut merupakan tahapan yang harus dilaksanakan untuk melihat secara langsung objek yang akan dinilai guna mengetahui kondisi fisik objek tersebut.  Selanjutnya akan ditetapkan harga limit atau harga wajar objek yang nantinya akan digunakan oleh Kejaksaan Negeri untuk melaksanakan pemindahtanganan baik melalui penjualan langsung oleh atau melalui lelang.

Tim Penilai KPKNL Pematangsiantar mengungkapkan bahwa penilaian barang rampasan kali ini dilaksanakan dengan metode pendekatan biaya. Pendekatan biaya adalah sebuah pendekatan dalam penilaian objek yang mendasarkan nilai objek pada biaya pembuatan baru atau biaya penggantian baru setelah dikurangi dengan tingkat penyusutan yang sesuai. Penyusutan ini dihitung dengan biaya perbaikan dikeluarkan agar kondisinya dapat seperti barang dalam keadaan baru.

Setelah melaksanakan survei lapangan, Tim Penilai KPKNL Pematangsiantar melakukan kegiatan penandatanganan Berita Acara Survei Lapangan (BASL). BASL ini digunakan untuk mempertegas bahwa survei lapangan telah dilaksanakan sedemikian rupa yang mencakup data hari, tanggal, lokasi, serta uraian singkat objek dan hasil penilaian. Survei lapangan kali ini berlangsung pada masa pandemi COVID-19 dan tentunya dilaksanakan dengan tetap menjaga diri dan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. Seluruh anggota tim wajib menggunakan masker serta tetap menjaga jarak.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini