Pematangsiantar - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Pematangsiantar mengadakan Sosialisasi Penyelesaian Piutang Instansi
Pemerintah yang diurus atau dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara /
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan mekanisme Crash Program tahun
anggaran 2021 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.06/2021
pada Kamis, (15/4) secara virtual melalui aplikasi zoom.
Acara sosialisasi Crash Program ini diikuti oleh perwakilan
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Kementerian
Perindustrian, perwakilan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi
Sumatera Utara, perwakilan Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah II Medan,
perwakilan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Medan, serta para
pegawai di KPKNL Pematangsiantar.
Acara ini bertujuan untuk mensosialisasikan Crash Program
sebagai salah satu program Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di tahun
2021 dalam memberikan keringanan utang bagi debitur piutang negara terutama di
masa pandemi Covid-19 dan mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Kepala KPKNL Pematangsiantar, Ririen Fransiska menyampaikan
bahwa sesuai dengan tagline yang selalu dicantumkan, yaitu Lunas Hari Ini Lega
Sampai Nanti, mudah-mudahan program yang ditawarkan ini mempunyai manfaat untuk
semuanya, yang pastinya ditujukan untuk tiga sisi, bukan hanya dari KPKNL
Pematangsiantar, debitur tetapi juga bagi para penyerah piutang dimana pastinya
akan membantu membersihkan neraca. “Kesempatan ini adalah kesempatan yang
jarang ada, sebaiknya kita bersama sama berupaya untuk mendorong percepatan
pelunasan utang tersebut,” ujar Ririen dalam sambutannya.
Kepala Seksi Piutang Negara, Dino Marganda Pakpahan selaku narasumber
pada sosialisasi hari ini menyebutkan bahwa Crash Program merupakan salah satu
program pemerintah yang sangat bagus karena mempunyai latar belakang
pembentukan yang baik, yaitu untuk meningkatkan kualitas Tata Kelola Piutang
Negara, mitigasi dampak Pandemi Covid-19, mendukung Program PEN, dan
menjalankan amanat Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU
APBN).
Setelah penyampaian materi, Dino juga menambahkan informasi
terkait Aplikasi Rekonsiliasi Online yang diluncurkan oleh Seksi Piutang
Negara. “Aplikasi ini kami buat untuk memudahkan Bapak dan Ibu dalam mengontrol
atau melihat perkembangan pengurusan piutang negara yang telah kami lakukan,
baik tahapannya maupun posisi outstanding utang para debitur kita,” ujarnya.
Aplikasi Rekonsiliasi Piutang Negara ini dapat diakses melalui tautan yang akan
diberikan oleh Seksi Piutang Negara.
Untuk memperdalam pengetahuan mengenai crash program ini,
Master of Ceremony (MC), Widya Aprilina Sinaga juga membuka sesi diskusi dan
tanya jawab. “Saya mengucapkan terima kasih kepada KPKNL Pematangsiantar karena
telah banyak membantu kami dalam proses penyelesaian piutang negara,” kata Syamsul,
salah satu peserta sosialisasi mewakili Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio
Kelas I Medan. Syamsul menanyakan mengenai cara menanggapi para pelanggan yang
bukan merupakan objek Crash Program tetapi mengajukan program keringanan utang. “Memang benar bahwa program keringanan utang
hanya ditujukan untuk piutang yang telah diserahkan, jadi apabila belum
diserahkan, tidak bisa dikatakan sebagai objek crash program dan tidak dapat
diberikan keringanan utang”, jawab Dino menanggapi pertanyaan tersebut.
Sebagai penutup acara sosialisasi tersebut, Ririen
Fransiska menyebutkan bahwa KPKNL Pematangsiantar ditunjuk sebagai salah satu
unit kerja di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang dipersiapkan
untuk mengikuti penilaian Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) tahun 2021,
“Apapun bentuk pungli yang ada atau dilakukan oleh petugas layanan kami harus
disampaikan kepada saya sebagai pimpinan, kami berusaha bersih dalam
melangsungkan setiap praktek pekerjaan, sehingga kalau ada apapun yang sifatnya
inisiatif atau dinilai menjadi etiket buruk dari pegawai kami, Bapak/ Ibu bisa
langsung menyampaikannya,” pungkasnya di akhir acara.