Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pematangsiantar Telah Resmi Menjalankan Program Keringanan Utang
Widya Aprilina Sinaga
Kamis, 01 April 2021   |   183 kali

Pematangsiantar - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pematangsiantar secara resmi melaksanakan Crash Program Penyelesaian Piutang Negara atau yang juga kita sebut dengan kampanye “Keringanan Utang” pada Rabu, 31 Maret 2021. Debitur secara langsung hadir di KPKNL Pematangsiantar untuk menerima Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL) sebagai tanda pelunasan dengan bantuan program Keringanan Utang tersebut. Program ini dilaksanakan sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/ Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/ Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021.

Berdasarkan PMK Nomor 15/PMK.06/2021, Crash Program adalah optimalisasi penyelesaian Piutang Negara yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian keringanan utang atau moratorium tindakan hukum atas Piutang Negara, sedangkan Keringanan Utang adalah pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh Penanggung Utang dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos / biaya lainnya. Adapun latar belakang dibentuknya Crash Program ini adalah untuk meningkatkan kualitas Tata Kelola Piutang Negara, mitigasi dampak Pandemi Covid-19, mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dan menjalankan amanat Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN).

Seksi Piutang Negara pada KPKNL Pematangsiantar merealisasikan Program Keringanan Utang atas piutang negara yang diterima dari Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, c.q. Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka yang ditetapkan sebesar Rp6.038.928,00 (enam juta tiga puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh delapan rupiah). Proses pelaksanaan Crash Program Keringanan Piutang Negara tersebut dimulai dari proses mapping Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN), penyampaian Surat Pemberitahuan kepada debitur yang menjadi objek Crash Program, penelitian Surat Permohonan dan Persyaratan Administratif yang diserahkan oleh debitur, penyampaian persetujuan permohonan keringanan terhadap debitur yang telah melengkapi berkas dan sesuai dengan klasifikasi, penerimaan pembayaran dari debitur, serta penyampaian Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL) kepada debitur dan penyerah piutang.

Crash Program dinilai menjadi salah satu program pemerintah yang sangat baik oleh para debitur dimana mereka sangat terbantu dalam melaksanakan kewajiban pelunasan utang yang ada.  “Saya sangat bahagia dan berterima kasih dengan program pemerintah ini karena saya dapat melunasi utang dengan proses yang cepat dan berterima kasih kepada KPKNL Pematangsiantar yang sudah membantu pelunasan utang saya”, ujar salah satu debitur yang telah menerima manfaat Crash Program dimaksud.

Dengan adanya Crash Program ini, diharapkan para debitur memperoleh dampak positif seperti berkurangnya beban perekonomian serta mendorong usaha para debitur di tengah kondisi pandemi Covid-19. 

“Lunas Hari Ini, Lega Sampai Nanti”

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini