Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Monitoring dan Evaluasi Pengurusan Piutang Negara dari Penyerahan BPJS Ketenagakerjaan di Tengah Wabah Covid-19
Diyara Eninta Br Sitepu
Kamis, 30 April 2020   |   270 kali

            Pematangsiantar - Kamis (30/4), Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pematangsiantar beserta Kepala Seksi dan Staf Piutang Negara mengikuti rapat koordinasi secara virtual yang diselenggarakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatera Utara dengan mengundang Asisten Deputi Bidang Wasrik BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut Bapak Rasidin, para Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan lingkup Kanwil Sumbagut beserta Wasrik (Pengawasan Pemeriksaan), para Kepala KPKNL lingkup Kanwil DJKN Sumatera Utara beserta Kepala Seksi Piutang Negara, Kepala Bidang Piutang Negara, dan pelaksana di bidang/seksi piutang negara.


            Rapat koordinasi terkait pengurusan piutang negara penyerahan dari BPJS Ketenagakerjaan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung pencapaian target pengurusan piutang negara tahun 2020. Rapat ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara Bapak Tedy Syandriadi dan dibuka dengan pemaparan oleh Kepala Bidang Piutang Negara Erma Yuni, berupa data jumlah BKPN dan nilai outstanding piutang BPJS Ketenagakerjaan pada masing-masing KPKNL yaitu  Medan, Pematangsiantar, Kisaran dan Padangsidimpuan serta capaian pengurusan piutang negara pada masing-masing KPKNL.

 

            Adapun topik yang dibahas dalam rapat ini yaitu monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pengurusan piutang negara berupa piutang iuran, yang selama ini telah telah terjalin antara KPKNL dan BPJS Ketenagakerjaan. Dalam rapat ini juga dibahas permasalahan-permasalahan yang timbul dalam pengurusan piutang BPJS, dimana pada akhir rapat telah disepakati bersama solusi pemecahannya.

            Kedepan, sinergi dan koordinasi antara KPKNL dan BPJS Ketenagakerjaan akan lebih ditingkatkan sehingga permasalahan yang masih ada dapat diatasi demi percepatan penyelesaian pengurusan piutang negara yang berasal dari BPJS Ketenagakerjaan. Telah disepakati pula bahwa setelah wabah Covid-19 berakhir kegiatan pengurusan piutang negara akan segera dilaksanakan berupa pemberitahuan Surat Paksa dan penagihan langsung on the spot kepada debitur, dimana dalam pelaksanaannya dilakukan bersama antara KPKNL dan BPJS Ketenagakerjaan.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini