Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pematangsiantar Melakukan Rekonsiliasi BMN
Tulus G.p. Siahaan
Rabu, 11 Juli 2018   |   222 kali

Kegiatan Rekonsiliasi data Barang Milik Negara (BMN) merupakan kegiatan rutin baik dilakukan dalam periode semester bahkan periode tahunan yang termasuk serangkaian proses dalam rangka penyusunan Laporan Barang Milik Negara. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah bahwa Pengguna Barang harus menyusun Laporan Barang Pengguna Semesteran dan Laporan Barang Pengguna Tahunan untuk disampaikan kepada Pengelola Barang sebagai bahan penyusunan Laporan Barang Milik Negara.

Tujuan rekonsiliasi adalah menyajikan nilai BMN yang valid, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Target Rekonsiliasi Semester I KPKNL Pematangsiantar adalah 189 Satuan Kerja (Satker) dan yang telah melakukan rekonsiliasi (terbit BAR) per tanggal 10 Juli 2018 sebanyak 135 Satker atau sebesar 71 %, masih terdapat 54 atau 29 % Satker yang belum melakukan rekonsiliasi, sedangkan batas waktu rekonsiliasi tingkat satker semester I 2018 adalah tanggal 10 Juli 2018. Untuk itu KPKNL Pematangsiantar mengimbau agar satker yang belum melakukan rekonsilisasi untuk segera melakukan rekonsiliasi guna menghindari sanksi.

Satuan Kerja yang akan melaksanakan penandatanganan Rekonsiliasi Data BMN Semester I tahun 2018 agar menyiapkan data/dokumen sebagai berikut :

a.   Surat Pengantar Rekonsiliasi BMN;

b.   Laporan Persediaan di Neraca per Semester I 2018 (dari Aplikasi Persediaan);

c.   Laporan Posisi BMN di Neraca per 31 Desember 2017 dan Semester I 2018;

d.   Laporan Barang Kuasa Pengguna (Intrakomptabel, Ekstrakomptabel, dan Gabungan);

e.   Laporan Barang Hilang;

f.    Laporan Barang Rusak Berat;

g.   Laporan Neraca (dari Aplikasi SAIBA) per Semester I 2018;

h.   Laporan Realisasi Pendapatan Negara dan Hibah per Semester I 2018 (dari Aplikasi SAIBA);

i.    Laporan Rekonsiliasi Internal Satuan Kerja; (Semua dokumen tersebut di atas agar dicetak dari aplikasi, kemudian ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, kemudian di-scan dalam bentuk format .pdf)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini