Kegiatan Rekonsiliasi data Barang Milik Negara
(BMN) merupakan kegiatan rutin baik dilakukan dalam periode semester
bahkan periode tahunan yang termasuk serangkaian proses dalam rangka penyusunan
Laporan Barang Milik Negara. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 27
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah bahwa Pengguna Barang
harus menyusun Laporan Barang Pengguna Semesteran dan Laporan Barang Pengguna
Tahunan untuk disampaikan kepada Pengelola Barang sebagai bahan penyusunan
Laporan Barang Milik Negara.
Tujuan
rekonsiliasi adalah menyajikan nilai BMN yang valid, akurat dan dapat
dipertanggungjawabkan. Target Rekonsiliasi Semester I KPKNL
Pematangsiantar adalah 189 Satuan Kerja (Satker) dan yang telah melakukan
rekonsiliasi (terbit BAR) per tanggal 10 Juli 2018 sebanyak 135 Satker atau sebesar
71 %, masih terdapat 54 atau 29 % Satker yang belum melakukan rekonsiliasi, sedangkan
batas waktu rekonsiliasi tingkat satker semester I 2018 adalah tanggal 10 Juli
2018. Untuk itu KPKNL Pematangsiantar mengimbau agar satker yang belum
melakukan rekonsilisasi untuk segera melakukan rekonsiliasi guna menghindari
sanksi.
Satuan Kerja yang akan
melaksanakan penandatanganan Rekonsiliasi Data BMN Semester I tahun 2018 agar
menyiapkan data/dokumen sebagai berikut :
a.
Surat Pengantar Rekonsiliasi BMN;
b.
Laporan Persediaan di Neraca per Semester I 2018 (dari Aplikasi
Persediaan);
c.
Laporan Posisi BMN di Neraca per 31 Desember 2017 dan Semester I
2018;
d.
Laporan Barang Kuasa Pengguna (Intrakomptabel, Ekstrakomptabel,
dan Gabungan);
e.
Laporan Barang Hilang;
f.
Laporan Barang Rusak Berat;
g.
Laporan Neraca (dari Aplikasi SAIBA) per Semester I 2018;
h.
Laporan Realisasi Pendapatan Negara dan Hibah per Semester I 2018
(dari Aplikasi SAIBA);
i.
Laporan Rekonsiliasi Internal Satuan Kerja; (Semua
dokumen tersebut di atas agar dicetak dari aplikasi, kemudian ditandatangani
oleh pejabat yang berwenang, kemudian di-scan dalam bentuk format .pdf)