Pematangsiantar – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Pematangsiantar menyelenggarakan acara sosialisasi dengan para pemohon
lelang yang berasal dari perbankan di Aula KPKNL Pematangsiantar pada 12
Februari 2018. Pada kesempatan tersebut Kepala KPKNL Pematangsiantar Sumarsono menyampaikan beberapa hal baru dalam regulasi lelang, di antaranya bahwa sejak 4 Februari 2018 setiap permohonan lelang Hak Tanggungan dikenakan bea lelang sebesar Rp150.000
per debitur. Bea lelang tersebut juga berlaku terhadap permohonan lelang Harta
Pailit dan Putusan Pengadilan yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah No. 3
Tahun 2018.
Sumarsono juga menyampaikan bahwa dalam rangka memperingati 110
tahun lelang, KPKNL Pematangsiantar akan melakukan Pekan Lelang dan pemberian
apresisasi kepada stakeholder lelang. Kegiatan ini akan
dilakukan pada 1 Maret 2018. Para stakeholder perbankan
menunjukkan antusiasme dan menyatakan akan ikut berpartisipasi
dalam acara tersebut. Pada akhir acara, Sumarsono menyampaikan terima
kasih atas kerjasama dan pertisipasi pihak perbankan dalam kegiatan dimaksud. (Seksi HI)