Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Mekanisme Wadah Zona Integritas di Lingkungan KPKNL Pematang Siantar
Widya Aprilina Sinaga
Rabu, 30 November 2022   |   244 kali

Peningkatan peran Seksi Kepatuhan Internal yang mempunyai tugas melakukan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis. Dengan peningkatan peran Seksi Kepatuhan Internal diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi operasi, terjaganya kepatuhan terhadap hukum dan peraturan, serta meningkatnya reputasi organisasi dan kepercayaan para pemangku kepentingan.

Pelaksanaan tugas dan fungsi pada seksi Kepatuhan Internal didukung dengan dibentuknya SK Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Kanwil DJKN Sumatera Utara Nomor 70/WKN.02/2021 dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7/PMK.09/2017 tentang pedoman pengendalian gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan pada 24 Maret 2021. UPG KPKNL Pematang Siantar terdiri atas :

Kepala KPKNL Pematang Siantar sebagai Penanggung Jawab

Kepala Seksi Kepatuhan Internal sebagai Ketua dengan tugas :

  1. Menentukan dan memberikan rekomendasi atas penanganan dan pemanfaatan gratifikasi yang tidak dianggap suap;
  2. Menyampaikan   rekapitulasi   laporan   secara   semesteran hasil  kegiatan  UPG  Direktorat  Jenderal Kekayaan  Negara kepada Koordinator UPG;
  3. Menindaklanjuti      rekomendasi    Komisi      Pemberantasan Korupsi (KPK);
  4. Memantau     tindak     lanjut      atas     rekomendasi    dan pemanfaatan gratifikasi yang diberikan oleh KPK;
  5. Melakukan  koordinasi terkait  internalisasi  atas ketentuan gratifikasi dalam penerapan pengendalian gratifikasi;
  6. Memantau tindak lanjut atas pemanfaatan  gratifikasi  yang ditetapkan      menjadi       milik        negara      atau      milik pelapor / penerima gratifikasi;
  7. Melakukan  monitoring dan  evaluasi penerapan  ketentuan pengendalian gratifikasi di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;  dan
  8. Melakukan  koordinasi,   dan  konsultasi  dengan  UPG Koordinator dalam melaksanakan  pengendalian gratifikasi.

Pelaksana pada Seksi Kepatuhan Internal sebagai Administrator dengan tugas :

  1. Membantu Ketua dalam memberikan rekomendasi atas penanganan    dan   pemanfaatan    gratifikasi   yang   tidak dianggap suap;
  2. Membantu Ketua dalam menyusun rekapitulasi laporan semesteran hasil  kegiatan  UPG  Direktorat  Jenderal Kekayaan Negara kepada Koordinator UPG;
  3. Membantu  ketua  dalam  memberikan  rekomendasi tindak lanjut KPK;
  4. Membantu Ketua dalam memantau tindak lanjut atas rekomendasi  dan  pemanfaatan   gratifikasi yang  diberikan oleh KPK;
  5. Membantu Ketua dalam melakukan koordinasi terkait intemalisasi atas ketentuan gratifikasi dalam penerapan pengendalian gratifikasi;
  6. Membantu ketua dalam   memantau tindak lanjut atas pemanfaatan   gratifikasi    yang  ditetapkan   menjadi  milik negara atau milik  pelapor/penerima gratifikasi;
  7. Membantu    ketua    dalam   melakukan    monitoring   dan evaluasi penerapan  ketentuan  pengendalian  gratifikasi di Direktorat Jenderal Kekayaan  Negara;
  8. Membantu   ketua    dalam   melakukan    koordinasi,    dan konsultasi  dengan UPG  Koordinator  dalam melaksanakan pengendalian gratifikasi;
  9. Menerima laporan gratifikasi dan melakukan pencatatan kelengkapan laporan gratifikasi;  dan
  10. Melakukan    analisis    dan    verifikasi   terhadap    laporan gratifikasi.

Dalam menjalankan tugasnya Ketua UPG bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada UPG Koordinator dan Administrator bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Ketua.

Adanya pemasangan stiker ‘DJKN Anti Korupsi, Anti Pungli, Anti Suap, Anti Gratifikasi’ beberapa sudut ruang kantor dan stiker Wilayah Bebas dari Korupsi yang dipasang di sekitar lobby kantor yang menjadi momen peneguhan kembali komitmen segenap jajaran pegawai di lingkungan KPKNL Pematang Siantar baik dalam tingkatan pejabat Struktural maupun staf untuk selalu menegakkan integritas pribadi dalam menjalankan tugas jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sebagai sarana pengawasan (self reminder) yang efektif bagi pejabat struktural dan segenap pegawai untuk selalu taat asas, taat peraturan, dan menjauhi perilaku koruptif dalam bentuk sekecil apapun. Hal ini selaras dengan upaya pembangunan Zona Integritas di Lingkungan KPKNL Pematang Siantar yang telah ditetapkan sebagai unit kerja dengan Predikat ‘Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)’ oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2019.

Pembangunan integritas di lingkungan KPKNL Pematang Siantar juga dilakukan dengan peningkatan kompetensi pegawai di bidang anti korupsi dimana para pegawai KPKNL Pematang Siantar seluruhnya telah mengikuti diklat pengendalian gratifikasi (e-learning) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mengirimkan perwakilan peserta untuk mengikuti diklat Persiapan Sertifikasi Penyuluh Anti Korupsi yang diselenggarakan Pusdiklat PSDM Kemenkeu bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Seluruh pegawai juga mengikuti E-Learning Pengetahuan Antikorupsi Dasar dan Integritas (PADI) Untuk Umum dalam rangka meningkatkan kompetensi pegawai di bidang Anti Korupsi.

Internalisasi penguatan integritas oleh Pejabat Pengawas kepada seluruh pegawai KPKNL Pematang Siantar melalui pelaksanaan knowledge sharing dengan tema “Pentingnya Integritas”, “Pengendalian Gratifikasi”, “Anti Gratifikasi”, dan juga “Membangun integritas”. Manfaat dari knowledge sharing ini adalah manfaat secara emosional, umumnya seseorang yang memiliki integritas juga memiliki motivasi, sadar diri, solidaritas tinggi, empati, simpati, dan emosi yang stabil. Manfaat secara spiritualintegritas menjadikan seseorang lebih bijaksana dalam memaknai segala pengalaman hidupnya.

Penandatanganan pakta integritas oleh seluruh pegawai KPKNL Pematang Siantar (PNS dan PPNPN) pada saat pencanangan Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih Melayani yang menunjukkan komitmen yang kuat dari seluruh pegawai KPKNL Pematang Siantar untuk senantiasa memegang teguh integritas dalam pelaksanaan tugas masing-masing setiap hari.

Penandatanganan komitmen dukungan terwujudnya Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (ZI-WBK/WBBM) dari stakeholder melalui media spanduk. Dari dukungan ini menunjukkan komitmen yang kuat antara KPKNL Pematang Siantar dengan stakeholder untuk senantiasa memegang teguh integritas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.

Selain meningkatkan kualitas SDM di lingkungan KPKNL Pematang Siantar dan pembinaan akhlak pun harus mendapat perhatian yang diprioritaskan. Salah satu di antaranya adalah dengan membuat “KANTIN KEJUJURAN KPKNL Pematang Siantar”. Kantin kejujuran merupakan upaya agar para pengunjung khususnya pegawai di Lingkungan KPKNL Pematang Siantar berperilaku jujur. Kantin kejujuran adalah kantin yang menjual makanan kecil dan minuman. Kantin kejujuran tidak memiliki penjual dan tidak dijaga. Makanan atau minuman dipajang dalam kantin. Dalam kantin tersedia kotak uang, yang berguna menampung pembayaran dari yang membeli makanan atau minuman. Bila ada kembalian, pengunjung/pegawai mengambil dan menghitung sendiri uang kembalian dari dalam kotak tersebut. Di kantin ini, kesadaran pengunjung/pegawai sangat dituntut untuk berbelanja dengan membayar dan mengambil uang kembalian jika memang berlebih, tanpa harus diawasi oleh  pegawai kantin. Salah satu motto yang ditanamkan di kantin ini adalah Tuhan Melihat Malaikat Mencatat. Sifat jujur merupakan penangkal yang efektif dari virus korupsi.

Map dan Amplop KPKNL Pematang Siantar ditambahkan pesan tulisan ‘KPKNL Pematang Siantar melayani tanpa gratifikasi dan tanpa pungli’ sebagai implementasi dari bentuk integritas dan komitmen pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsinya serta sebagai sarana publikasi dan implementasi prinsip transparansi layanan kepada stakeholder.

Seluruh pegawai KPKNL Pematang Siantar juga diimbau untuk menambahkan kalimat penutup Surat dan Nota Dinas yang berisi “Selanjutnya, dalam rangka mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pematang Siantar berkomitmen untuk menjaga integritas dan mewujudkan pelayanan terbaik dengan motto MAULIATE (Mandiri, Unggul, Integritas, Akuntabel, dan Tepat Waktu)”.

KPKNL Pematang Siantar juga menyediakan inovasi berupa buku saku tentang Kode Etik yang dapat diakses secara online dimanapun dan kapanpun. Buku Saku ini disajikan untuk memberikan informasi kepada seluruh pengguna layanan, satuan kerja, maupun masyarakat luas. Buku Saku Kode Etik ini memberikan informasi mengenai peraturan, Zona Integritas, Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), tahapan dalam Pembangunan Zona Integritas, Komponen Pengungkit dan Komponen Hasil Penilaian ZI WBK dan WBBM, Nilai-Nilai Kementerian Keuangan, Kode Etik dan Kode Perilaku, Maklumat dan Motto Pelayanan, Program Budaya Kementerian Keuangan, serta Hukuman Disiplin Pegawai.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini