Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Hati-Hati Terhadap Tindak Penipuan Lelang yang Mengatasnamakan DJKN
Widya Aprilina Sinaga
Kamis, 16 September 2021   |   987 kali

Tindak penipuan lelang yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara kerap kali ditemukan di berbagai daerah di Indonesia. Penipuan ini biasanya dilakukan dengan menyebarkan selebaran atau berita melalui media sosial yang mirip dengan pengumuman lelang yang dibuat secara resmi oleh penjual setelah mengajukan permohonan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Pertumbuhan teknologi dan informasi yang semakin pesat memberikan ruang bagi para pelaku penipuan untuk dapat menyebarkan informasi lelang dengan cepat kepada masyarakat. Hal ini menjadi salah satu pusat perhatian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dalam meningkatkan kewaspadaan masyarakat Indonesia terhadap tindak penipuan lelang.

Tindak penipuan lelang yang kerap terjadi memiliki ciri-ciri sebagai berikut  :

1. Menjanjikan peserta lelang memenangkan lelang

Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum (siapa saja dapat mengikuti lelang) dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang. Terdapat dua jenis penawaran dalam melaksanakan lelang digital, yaitu Penawaran tertutup (Closed Bidding) dan Penawaran terbuka (Open Bidding). Penawaran tertutup (Closed Bidding) merupakan pengajuan nilai barang lelang yang ditawar oleh peserta lelang yang tidak dapat diketahui penawarannya oleh peserta lain. Penawaran terbuka (Open Bidding) merupakan pengajuan nilai barang lelang yang ditawar oleh peserta lelang yang dapat diketahui penawarannya oleh peserta lelang lain. Artinya, seluruh penawar akan menawarkan harga sesuai dengan keinginan masing-masing yang akhirnya penawar dengan harga penawaran tertinggi yang akan menjadi pemenang lelang dan hanya dapat diketahui setelah lelang selesai dilaksanakan. Jadi, seluruh masyarakat diharapkan dapat dengan teguh untuk tidak menanggapi segala pihak yang menjanjikan akan memenangkan lelang atau bahkan mengaku sebagai pegawai Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, atau KPKNL tertentu yang menyampaikan bisa membantu untuk memenangkan pelaksanaan lelang.

2. Menawarkan barang dengan harga yang tidak wajar

Nilai Limit adalah harga minimal barang yang akan dilelang. Nilai limit ditetapkan oleh Penjual/Pemilik Barang berdasarkan penilaian oleh Penilai (pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya) atau penaksiran oleh Penaksir/Tim Penaksir (pihak yang berasal dari instansi atau perusahaan Penjual, yang melakukan penaksiran berdasarkan metode yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk kurator untuk benda seni dan benda antik/kuno). Pelaksanaan lelang akan memungkinkan setiap peserta menawarkan harga yang diinginkan. Setelah proses tawar menawar, akan didapatkan harga tertinggi yang tentunya akan menjadi pemenang lelang. Dapat disimpulkan bahwa harga lelang terbentuk dari hasil tawar menawar pada saat pelaksanaan lelang, jadi penawaran barang dengan harga yang relatif rendah tidak dimungkinkan untuk dipercaya. Harga limit lelang yang ditetapkan sudah sesuai dengan tingkat kewajaran dan nilai di pasaran. Masih banyak masyarakat yang tergoda pada objek yang ditawarkan dengan harga murah. Padahal, sebagai pembeli atau penawar, seharusnya kita meneliti barang yang dilelang dengan melihat kondisi barang dan menyesuaikannya dengan harga pasar, kebutuhan, serta nilai ekonomis yang dimiliki. Kita juga diharapkan dapat membaca pengumuman lelang secara lengkap, yang di dalamnya memuat identitas penjual, barang yang akan dijual, tempat dan waktu lelang hingga informasi-informasi lain yang diperlukan. Sebagai pembeli/penawar, kita juga diberikan kesempatan untuk melihat kondisi barang yang akan dilelang secara langsung dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak Penjual.

3. Meminta membayar uang muka dan Meminta transfer ke rekening atas nama pribadi

Pembayaran Harga Lelang dan Bea Lelang harus dilakukan secara tunai/cash atau cek/giro paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Pelunasan Kewajiban Pembayaran Lelang oleh Pembeli dilakukan melalui rekening KPKNL/Balai Lelang/rekening khusus atas nama jabatan Pejabat Lelang Kelas II atau secara langsung kepada Bendahara Penerimaan KPKNL/Pejabat Lelang Kelas I/Balai Lelang/Pejabat Lelang Kelas II. Setiap Pelunasan Kewajiban Pembayaran Lelang oleh Pembeli harus dibuatkan kuitansi atau tanda bukti pembayaran oleh Bendahara Penerimaan KPKNL/Pejabat Lelang Kelas I/Balai Lelang/Pejabat Lelang Kelas II. Modus yang banyak digunakan oleh pelaku penipuan adalah meminta korban untuk membayar uang muka sebagai Down Payment (DP) dan meminta untuk ditransfer ke rekening atas nama pribadi. Perlu kita ketahui bahwa rekening penampungan yang digunakan dalam pembayaran harga lelang adalah rekening atas nama instansi (KPKNL) yang bersangkutan. Dalam hal kita tidak ditetapkan sebagai pembeli (pemenang lelang), uang Jaminan Penawaran Lelang yang telah disetorkan, dikembalikan seluruhnya (100%) tanpa potongan apapun.

4. Menyajikan berita atau pengumuman melalui media sosial atau surat yang tidak resmi

Pelaksanaan lelang secara resmi telah dilaksanakan secara online melalui website lelang.go.id atau melalui aplikasi mobile lelang. Pelaksanaan lelang secara online tentunya sangat memudahkan setiap pejabat lelang dan para peserta lelang dalam melaksanakan lelang, mulai dari proses registrasi bagi para peserta sampai dengan proses pelaksanaan lelang itu sendiri. Para peserta lelang juga dapat terlibat dalam pelaksanaan lelang kapanpun dan dimanapun tanpa perlu menghadiri pelaksanaan lelang secara langsung. Lelang secara online juga memberikan jaminan keamanan dimana seluruh informasi terkait lelang hanya dapat diakses melalui satu portal yaitu lelang.go.id, sehingga segala bentuk kecurangan yang dapat menimbulkan kerugian dapat diminimalisir sedemikian rupa. Akun resmi media sosial DJKN atau KPKNL akan menyajikan informasi terkait pelaksanaan lelang (Pengumuman Lelang). Untuk itu, kita perlu melihat dan memastikan keresmian akun media sosial yang menyajikan data terkait pengumuman lelang. Pada dasarnya, akun resmi media sosial pada seluruh KPKNL di Indonesia tidak hanya menyajikan data atau informasi terkait lelang karena tugas dan fungsi pada KPKNL itu sangatlah beragam. Jadi, apabila terdapat akun media sosial yang menyajikan data hanya terkait lelang berupa pengumuman lelang yang mengatasnamakan DJKN atau salah satu KPKNL di Indonesia, akun tersebut patut untuk diwaspadai. Kita juga perlu memperhatikan apabila ada pihak-pihak yang mengajukan penawaran lelang melalui selebaran atau surat tertentu karena banyak terdapat surat atau selebaran yang dipalsukan demi menarik minat masyarakat.

Informasi resmi terkait pelaksanaan lelang hanya dapat diakses melalui website lelang.go.id atau dapat juga mengunduh aplikasi mobile lelang Indonesia yang terdapat di playstore, Pengumuman lelang tersedia melalui media cetak (koran) resmi maupun melalui akun resmi media sosial DJKN. Waspadalah terhadap penipuan bermodus lelang yang mengatasnamakan DJKN atau KPKNL, jangan sampai terbujuk dengan tawaran pihak yang tidak bertanggung jawab. Segera hubungi call center Halo DJKN di 150-991 apabila menemukan indikasi penipuan lelang.



Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini