Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
KPKNL Pekanbaru
Informasi Publik

Standar Layanan KPKNL Pekanbaru

SYAIFUL ADLI   |   Selasa, 23 November 2021   |   2021-11-23 11:39:17   |   0 kali

No.

Tahun

Judul SOP

Norma Waktu


KEPDIRJEN NOMOR KEP-145/KN/2013


1

2013

PENERBITAN SURAT PERNYATAAN PIUTANG NEGARA SELESAI (SPPNS)

1 hari kerja

2

2013

PENYUSUNAN RESUME HASIL PENELITIAN KASUS DAN PENERBITAN SURAT PENERIMAAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA (SP3N) ATAU SURAT
PENOLAKAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA (SPnPPN)

7 hari kerja

3

2013

PEMBUATAN/PENERBITAN SURAT PIUTANG NEGARA SEMENTARA BELUM DAPAT DITAGIH

4 hari kerja

4

2013

PENERIMAAN UANG JAMINAN PENAWARAN LELANG

1 hari kerja

5

2013

PENYETORAN HASIL PENGURUSAN PIUTANG NEGARA KEPADA PENYERAH PIUTANG

1 hari kerja

6

2013

SOP Persetujuan/Penolakan Sewa Atas BMN Berupa Sebagian Tanah Dan/Atau Bangunan Pada Pengguna Barang

1 Bulan

7

2013

SOP Persetujuan/Penolakan Sewa Barang Milik Negara Selain Tanah Dan/Atau Bangunan Pada Pengguna Barang

1 Bulan

8

2013

SOP Persetujuan/Penolakan Pinjam Pakai Barang Milik Negara Oleh Pengguna Barang

1 Bulan

9

2013

SOP Persetujuan/Penolakan Penghapusan Barang Milik Negara Dengan Tindak Lanjut Pemusnahan

7 hari kerja

10

2013

SOP Persetujuan/Penolakan Penghapusan Barang Milik Negara Karena Sebab-Sebab Lain

7 hari kerja

11

2013

SOP Persetujuan/Penolakan Penjualan Bangunan Yang Harus Dihapuskan Karena Anggaran Untuk Bangunan Pengganti Sudah Disediakan Dalam Dokumen Penganggaran

1 Bulan

12

2013

SOP Persetujuan/Penolakan Penjualan Barang Milik Negara Selain Tanah Dan/Atau Bangunan

1 Bulan

13

2013

SOP Persetujuan/Penolakan Tukar Menukar Barang Milik Negara Selain Tanah Dan/Atau Bangunan

1 Bulan

14

2013

SOP Persetujuan/Penolakan Hibah Tanah Dan/Atau Bangunan Yang Dari Sejak Perencanaan Pengadaannya Dimaksudkan Untuk Dihibahkan Sebagaimana Tercantum Dalam Dokumen Penganggaran

1 Bulan

15

2013

SOP Persetujuan/Penolakan Hibah Atas Barang Milik Negara Sebagian Tanah Dan/Atau Bangunan Yang Berada Pada Pengguna Barang

1 Bulan

16

2013

SOP Persetujuan/Penolakan Hibah Barang Milik Negara Selain Tanah Dan/Atau Bangunan

1 Bulan

17

2013

SOP Penetapan Barang Milik Negara menjadi Barang Milik Negara (BMN) Idle

10 hari kerja

18

2013

SOP Persetujuan/Penolakan Penjualan Bongkaran Barang Milik Negara Karena Perbaikan (Renovasi, Rehabilitasi, atau Restorasi)

9 hari kerja

19

2013

SOP Persetujuan/Penolakan Pemusnahan Bongkaran Barang Milik Negara Karena Perbaikan (Renovasi, Rehabilitasi, atau Restorasi)

9 hari kerja

20

2013

SOP Persetujuan/Penolakan Hibah Bongkaran Barang Milik Negara Karena Perbaikan (Renovasi, Rehabilitasi, atau Restorasi)

9 hari kerja

No.

Tahun

Judul SOP

Norma Waktu


KEPDIRJEN NOMOR KEP-187/KN/2020


21

2020

SOP Pelayanan Pemberian Informasi Lelang Melalui Surat

Maksimal 2 hari sejak surat diterima

22

2020

SOP Penetapan Pemandu Lelang

2 hari kerja

23

2020

SOP Permintaan Surat Keterangan Tanah (SKT)

5 hari kerja

24

2020

SOP Pembatalan Lelang atas Permintaan Penjual

1 hari kerja

25

2020

SOP Verifikasi Bukti Penyetoran Uang Jaminan Penawaran Lelang

1 hari kerja

26

2020

SOP Pernyataan Pembatalan Penunjukan Pembeli Lelang

Paling lama 1 hari sejak pembeli
 dinyatakan wanprestasi

27

2020

SOP Pembuatan Kutipan Risalah Lelang Pengganti

1 hari kerja

28

2020

SOP Pembuatan Grosse Risalah Lelang

1 hari kerja

29

2020

SOP Verifikasi dan Konfirmasi Setoran yang Masuk ke Rekening Penampungan Lelang Atas Nama Bendahara Penerimaan

7 hari kerja

30

2020

SOP Tindak Lanjut Konfirmasi Setoran Pada Rekening Penampungan Piutang dan Lelang Atas Nama Bendahara Penerimaan dari Bank

3 hari kerja

No.

Tahun

Judul SOP

Norma Waktu


KEPDIRJEN NOMOR KEP-461/KN/2020


31

2020

SOP Penetapan Jadwal Lelang untuk Jenis Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan, Harta Pailit, dan Pengadilan

a. Lelang eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan:  1) Paling lama 2 (dua) hari kerja sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap, dalam hal jumlah debitur ≤5 dalam satu permohonan lelang;  2) Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap, dalam hal jumlah debitur >5≤10 dalam satu permohonan lelang; 3) Paling lama 4 (empat) hari kerja sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap, dalam hal jumlah debitur >10 dalam satu permohonan lelang. b. Untuk jenis lelang eksekusi Harta Pailit paling lama 4 (empat) hari kerja sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap. c. Untuk jenis lelang eksekusi Pengadilan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap.

32

2020

SOP Penetapan Jadwal Lelang untuk Jenis Lelang Eksekusi Selain Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan, Harta Pailit, dan Pengadilan

Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap.

33

2020

SOP Penetapan Jadwal Lelang untuk Jenis Lelang Noneksekusi

Paling lama 2 (dua) hari kerja sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap

34

2020

SOP Penetapan Jadwal Lelang yang Diterima melalui Permohonan Lelang Online

a. Jangka waktu penyelesaian verifikasi digital paling lama 2 (dua) hari kerja atau 48 jam sejak Pemohon Lelang menyampaikan permohonan lelang secara online. b. Jangka waktu penyelesaian setelah dokumen fisik diterima oleh KPKNL: 1) Untuk jenis lelang eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan: a) Paling lama 2 (dua) hari kerja sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap, dalam hal jumlah debitur ≤5 dalam satu permohonan lelang; b) Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap, dalam hal jumlah debitur >5≤10 dalam satu permohonan lelang; c) Paling lama 4 (empat) hari kerja sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap, dalam hal jumlah debitur >10 dalam satu permohonan lelang; 2) Untuk jenis lelang eksekusi Harta Pailit paling lama 4 (empat) hari kerja sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap; 3) Untuk jenis lelang eksekusi Pengadilan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap; 4) Untuk jenis lelang eksekusi selain eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan, Harta Pailit, dan Pengadilan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap; 5) Untuk jenis lelang noneksekusi (nonekseksusi wajib dan nonekseksusi sukarela paling lama 2 (dua) hari kerja sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap.

35

2020

SOP Pelaksanaan Lelang

1 (satu) hari kerja.

36

2020

SOP Pelayanan Pemberian Kutipan Risalah Lelang, Penyerahan dokumen kepemilikan dan/atau dokumen lainnya

1 (satu) hari kerja sejak dokumen permohonan telah diterima lengkap.

37

2020

SOP Verifikasi Calon Peserta Lelang Tanpa Kehadiran Peserta Lelang melalui Internet

Maksimal 1 (satu) hari kerja sejak terdapat notifikasi pada Menu “Pemeriksaan KTP”.

38

2020

SOP Penyampaian Salinan Risalah Lelang kepada Penjual

5 (lima) hari kerja.

39

2020

SOP Pelayanan Pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang secara Tunai

1 (satu) hari kerja.

40

2020

SOP Pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang Melalui Virtual Account (VA)

1 (satu) hari kerja.

41

2020

SOP Pelayanan Kuitansi Pembayaran Harga Lelang

1 (satu) hari kerja.

42

2020

SOP Penerbitan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL)

2 hari kerja

43

2020

Penerbitan Surat Persetujuan/Penolakan Keringanan Hutang

8 (delapan) hari kerja

44

2020

Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara (Tingkat KPKNL)

5 (lima) hari kerja

45

2020

Pelaksanaan Penjualan Barang Milik Negara Berupa Selain Tanah dan/atau Bangunan Pada Pengguna Barang (Tingkat KPKNL)

7 (tujuh) hari kerja

46

2020

SOP Penyusunan Laporan Penilaian

a. 20 (Dua Puluh) hari kerja untuk penilaian BMN dalam rangka penyusunan
neraca pemerintah pusat, sejak berakhirnya pelaksanaan survei lapangan.
b. 25 (Dua Puluh Lima) hari kerja untuk penilaian BMN dalam rangka
pemanfaatan, sejak berakhirnya pelaksanaan survei lapangan.
c. 15 (Lima Belas) hari kerja untuk penilaian BMN dalam rangka
Pemindahtanganan, sejak berakhirnya pelaksanaan survei lapangan.
d. 20 (Dua Puluh) hari kerja untuk penilaian BMN dalam rangka pelaksanaan
kegiatan lain sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, sejak
berakhirnya pelaksanaan survei lapangan.
e. 20 (Dua Puluh) hari kerja untuk penilaian Barang Jaminan, sejak
berakhirnya pelaksanaan survei lapangan.
f. 20 (Dua Puluh) hari kerja untuk penilaian selain BMN dan Barang Jaminan,
sejak berakhirnya pelaksanaan survei lapangan.

Kontak
Jl. Jenderal Sudirman Nomor 24, Simpang Tiga, Tengkerang Tengah, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru
(0761) 23845
-
kpknlpekanbaru@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini