Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Pengelolaan dan Penilaian BMD: Kontribusinya dalam Menunjang Pembangunan Daerah
Eva Resia
Rabu, 19 Oktober 2022   |   209 kali

Pekanbaru - Dalam rangka memperingati Hari Oeang (HORI) ke-76, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru (KPKNL Pekanbaru) bersama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau (Kanwil DJKN Riau, Sumbar, dan Kepri) beserta Balai Diklat Keuangan Pekanbaru (BDK Pekanbaru) menyelenggarakan kegiatan web seminar (webinar) dengan tema “Pengelolaan dan Penilaian BMD: Kontribusinya dalam Menunjang Pembangunan Daerah” pada Rabu, 19 Oktober 2022. Webinar diikuti oleh perangkat daerah dari pemerintah daerah wilayah provinsi Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau, Penilai, akademisi dan masyarakat umum.

Kunci dalam membangun tata kelola pemerintahan berada pada kewajaran dalam pelaporan keuangannya. Selain dari kas, utang dan piutang, aset tetap (fixed asset) memiliki porsi yang sangat besar. Karena itu, pengelolaan aset sering menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan. Bukan hanya untuk mendapatkan laporan keuangan yang wajar dan akuntabel, pengelolaan aset juga berkontribusi dalam penerimaan daerah. Aset-aset idle yang banyak dimiliki oleh pemerintah daerah dapat dioptimalkan melalui pemanfaatan.  “Bagaimana mengoptimalkan aset sehingga aset tersebut bisa men-generate income atau pendapatan bagi pemerintah daerah, itu yang perlu dipikirkan bersama”, ujar Kepala Perwakilan Kemenkeu Satu Riau Ismed Saputra dalam pembukaan webinar. Harapannya,  webinar ini dapat memberikan pemahaman dari berbagai perspektif terkait pengelolaan BMD serta menjadi wadah diskusi untuk penyelesaian permasalahan pengelolaan dan penilaian BMD yang dihadapi pemerintah daerah.

Sependapat dengan Ismed, Kepala Kanwil DJKN Riau, Sumbar, dan Kepri Sudarsono, dalam closing remarks menyampaikan bahwa penilaian yang memadai mampu meningkatkan kualitas laporan keuangan dan optimalisasi aset. Saat ini banyak aset yang belum bekerja secara maksimal, untuk itu Sudarsono menghimbau para peserta untuk menjaga dan mengelola aset. “Sehingga aset tersebut bekerja untuk kita, bukan lagi kita yang bekerja”, ujarnya. Sudarsono juga meminta dukungan dari pemerintah daerah untuk menyukseskan terbitnya Undang-Undang Penilai, sebagai payung hukum dan panduan bagi para penilai di Indonesia.

Direktur BUMD, BLUD, dan BMD, Kementerian Dalam Negeri, Dr. H. M. Budi S. Sudarmadi  mengakui rumitnya permasalahan pengelolaan dan penilaian BMD. Sebenarnya secara peraturan dan perundang-undangan dalam pengelolaan BMD sudah sangat lengkap, namun optimalisasi pengelolaannya perlu ditingkatkan. Apalagi peran aset yang sangat strategis. “Pengelolaan BMD  strategis sekali saat ini dimana APBD tidak lagi mendukung keseluruhan pembangunan maka BMD menjadi sangat strategis untuk dikelola”, tambahnya. Budi juga mengajak seluruh pemerintah daerah dapat berupaya memaksimalkan pengelolaan dengan inovasi dan kreatifitas dalam pengelolaan BMD.

Secara fakta di lapangan, masih terdapat temuan terkait aset dalam setiap audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini dikarenakan peran strategis dari aset itu tadi, sehingga perlu dilakukan pengelolaan dan penatausahaan yang baik. Beberapa temuan diantaranya terkait bukti kepemilikan aset, adanya aset pemerintah yang dikuasai pihak lain, keberadaan aset tidak diketahui atau nilai aset yang tidak diketahui. Sebagaimana diungkapkan oleh Pemeriksa Ahli Muda BPK Provinsi Riau Golden Victor, rekomendasi BPK salah satunya adalah agar Pemerintah Daerah melakukan penilaian atas aset tanah, gedung dan bangunannya melalui Penilai Pemerintah atau Penilai Publik. Masalahnya, belum ada anggaran terkait penilaian tersebut. Untuk aset selain tanah dan bangunan juga menjadi temuan BPK, namun kendala yang terjadi diantaranya adalah belum ada SDM/pegawai yang mempunyai kompetensi dalam penilaian.

Seperti diketahui bahwa penilai pemerintah daerah masih sangat terbatas. Berdasarkan data yang disampaikan oleh Penilai Ahli Madya Kanwil DJKN Riau, Sumbar, dan Kepri Widi Ardi Bayu, jumlah penilai pemerintah daerah Riau mencapai 6 orang, Sumatera Barat hanya 1 orang dan wilayah Kepulauan Riau hanya 2 orang. Keterbatasan ini menjadi kendala bagi pemerintah daerah  dalam pengelolaan dan penilaian aset secara wajar dan akuntabel.

Selain perannya dalam pemberian nilai wajar BMD dalam penyusunan neraca pemerintah daerah, Penilai juga berperan dalam optimalisasi BMD. Dengan adanya penilaian BMD sebagai rangkaian proses dalam pemanfaatan dan penjualan BMD, menjadikan pengelolaan BMD lebih optimal, transparan dan akuntabel. Meningkatnya nilai optimalisasi aset dapat menambah potensi penerimaan daerah, yang digunakan untuk menunjang pembangunan daerah.

Di akhir materi, diskusi dibawakan oleh moderator Kepala KPKNL Pekanbaru Rachmat Kurniawan. Antusiasme peserta terlihat dari pertanyaan-pertanyaan yang masuk, baik terkait kebijakan maupun teknis penilaian. Peserta bahkan menginginkan adanya bimbingan teknis terkait penilaian sebagai tindak lanjut dari webinar ini.

Perlu diketahui bahwa pengelolaan BMN/D diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 j.o Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Sebagai ketentuan lanjutan, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan peraturan terkait pengelolaan BMD, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.Pekanbaru.

***

 Ditulis oleh Tim Humas KPKNL Pekanbaru

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini