Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Pemusnahan Barang Milik Negara Eks-Penindakan Kepabeanan dan Cukai Pada KPPBC Pekanbaru
Eva Resia
Jum'at, 12 November 2021   |   222 kali

Pekanbaru – Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru (KPKNL Pekanbaru) mengikuti kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) Eks-Penindakan Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru (KPPBC TMP B Pekanbaru) hari Kamis, 11 November 2021. Kegiatan yang diselenggarakan di gudang KPPBC TMP B Pekanbaru tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kanwil DJKN Riau, Sumbar, dan Kepri, Kepala Polresta  Pekanbaru, Danramil Senapelan, perwakilan dari Kejari Pekanbaru, BBPOM Pekanbaru, Balai Karantina Pertanian Pekanbaru, dan perwakilan PT. Pos Indonesia.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai dengan total potensi kerugian penerimaan negara senilai Rp20,102 Miliar. Barang-barang tersebut terdiri dari  rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang tidak dilekati pita cukai dan/atau yang dilekati pita cukai namun bukan peruntukannya. Potensi kerugian penerimaan cukai dari hasil tembakau sebesar Rp11.499.845.020,00 dan potensi kerugian materiil pada minuman beralkohol sebesar Rp1.065.991.526,00. Kerugian immaterial dari peredaran rokok dan MMEA yang tidak dilekati pita cukai adalah dapat mengganggu kesehatan karena tidak dapat diawasi peredarannya. Selain itu juga merugikan industri hasil tembakau dan industri MMEA yang beroperasi secara legal.

Barang lainnya yang dimusnahkan adalah gadget berupa handphone, tablet dan barang elektronik lainnya dengan potensi kerugian negara secara materiil mencapai Rp6.452.870.000,00. Barang tersebut diduga berasal dari Free Trade Zone Batam (FTZ Batam) yang tidak dilengkapi dokumen perijinan dan melanggar peraturan perundang-undangan. Kemudian, Barang Kiriman Pos yang terdiri dari obat-obatan, kosmetik, dan alat kesehatan. Barang-barang tersebut merupakan barang impor melalui PT. Pos Indonesia yang tidak diselesaikan oleh pemiliknya. Potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari penindakan barang kiriman pos tersebut sebesar Rp1.086.257.344,00.

Barang-barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai  tersebut diusulkan untuk dimusnahkan karena telah melanggar peraturan perundang-undangan. Dimana berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai, alasan usulan pemusnahan barang eks kepabeanan dan cukai  dapat disetujui diantaranya apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan. Pemusnahan ini diharapkan mampu melindungi masyarakat dari dampak negatif  beredarnya barang-barang yang tidak layak masuk Daerah Pabean Indonesia.

Pelaksanaan pemusnahan barang-barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada KPPBC TMP B Pekanbaru ini merupakan tindak lanjut dari persetujuan pemusnahan BMN yang diterbitkan oleh Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Kanwil DJKN Riau, Sumbar, dan Kepri dan KPKNL Pekanbaru, dengan total sebanyak 13 surat persetujuan.

 

***

Penulis : Tim Humas KPKNL Pekanbaru 
Sumber Data : Press Release KPPBC TMP B Pekanbaru, 11 November 2021


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini