Pekanbaru – Kepala Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru (KPKNL Pekanbaru) mengikuti kegiatan
Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) Eks-Penindakan Kepabeanan dan Cukai pada
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru
(KPPBC TMP B Pekanbaru) hari Kamis, 11 November 2021. Kegiatan yang
diselenggarakan di gudang KPPBC TMP B Pekanbaru tersebut turut dihadiri oleh
Kepala Kanwil DJKN Riau, Sumbar, dan Kepri, Kepala Polresta Pekanbaru, Danramil Senapelan, perwakilan dari
Kejari Pekanbaru, BBPOM Pekanbaru, Balai Karantina Pertanian Pekanbaru, dan
perwakilan PT. Pos Indonesia.
Barang-barang yang
dimusnahkan merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai dengan total
potensi kerugian penerimaan negara senilai Rp20,102 Miliar. Barang-barang
tersebut terdiri dari rokok dan Minuman Mengandung
Etil Alkohol (MMEA) yang tidak dilekati pita cukai dan/atau yang dilekati pita cukai
namun bukan peruntukannya. Potensi kerugian penerimaan cukai dari hasil
tembakau sebesar Rp11.499.845.020,00 dan potensi kerugian materiil pada minuman
beralkohol sebesar Rp1.065.991.526,00. Kerugian immaterial dari peredaran rokok
dan MMEA yang tidak dilekati pita cukai adalah dapat mengganggu kesehatan
karena tidak dapat diawasi peredarannya. Selain itu juga merugikan industri hasil
tembakau dan industri MMEA yang beroperasi secara legal.
Barang lainnya yang dimusnahkan adalah gadget berupa handphone, tablet dan barang elektronik lainnya dengan potensi kerugian negara secara materiil mencapai Rp6.452.870.000,00. Barang tersebut diduga berasal dari Free Trade Zone Batam (FTZ Batam) yang tidak dilengkapi dokumen perijinan dan melanggar peraturan perundang-undangan. Kemudian, Barang Kiriman Pos yang terdiri dari obat-obatan, kosmetik, dan alat kesehatan. Barang-barang tersebut merupakan barang impor melalui PT. Pos Indonesia yang tidak diselesaikan oleh pemiliknya. Potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari penindakan barang kiriman pos tersebut sebesar Rp1.086.257.344,00.
Barang-barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai tersebut diusulkan untuk dimusnahkan karena
telah melanggar peraturan perundang-undangan. Dimana berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang
Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai, alasan usulan
pemusnahan barang eks kepabeanan dan cukai
dapat disetujui diantaranya apabila berdasarkan peraturan
perundang-undangan harus dimusnahkan. Pemusnahan ini diharapkan mampu
melindungi masyarakat dari dampak negatif beredarnya barang-barang yang tidak layak masuk
Daerah Pabean Indonesia.
Pelaksanaan pemusnahan barang-barang
hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada KPPBC TMP B Pekanbaru ini merupakan
tindak lanjut dari persetujuan pemusnahan BMN yang diterbitkan oleh Direktorat
Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Kanwil DJKN Riau, Sumbar, dan
Kepri dan KPKNL Pekanbaru, dengan total sebanyak 13 surat persetujuan.
***
Penulis
: Tim Humas KPKNL Pekanbaru
Sumber Data : Press Release KPPBC TMP B Pekanbaru, 11 November 2021