Pekanbaru,
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Pekanbaru Bapak Rachmat Kurniawan, melaksanakan kunjungan kerja
ke Kabupaten Kuantan Singingi pada hari Rabu, 14
Juli 2021 untuk meningkatkan hubungan kerja yang lebih
baik dengan stakeholder. Kepala KPKNL Pekanbaru, Rachmat
Kurniawan dengan didampingi oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (Imam
Wahyudi) dan Kepala Seksi Pelayanan Penilaian (Agus Heru Pitoyo) mengunjungi beberapa stakeholder
seperti Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi,
KP2KP Teluk Kuantan, PT. BRI Cabang Teluk Kuantan, dan Kejaksaan Negeri Kuantan
Singingi.
Sinergi dengan stakeholder
di Kabupaten Kuantan Singingi ini bermaksud untuk mengetahui progress
sertifikasi BMN, tingkat kesesuaian penggunaan
BMN dengan SBSK, peningkatan kualitas permohonan lelang oleh pengguna jasa
lelang, dan prosedur pelaksanaan penilaian dalam penetapan sewa rumah dinas
jabatan untuk anggota DPRD.
Kunjungan pada Kantor
Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi bertujuan untuk mengetahui progres
sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) yang disambut oleh Kepala Kantor
Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi ibu Risna Virgianti, SH. Progres sertifikasi pada Kantor Pertanahan
Kabupaten Kuantan Singingi, dari target sertipikasi BMN yang awalnya sebanyak
14 bidang, namun pada akhir Semester 1 revisi menjadi 10 bidang tanah dengan
pertimbangan 1 bidang tanah telah disertipikatkan mandiri oleh Satker, 4 bidang
tanah masuk dalam program PTSL, 1 bidang usulan baru dari Satker. Telah dilakukan pengukuran atas 10 bidang tanah, 8
bidang tanah telah diproses penerbitan sertipikat, sedangkan 2 bidang tanah masih memerlukan dokumen
tambahan dari Satker (Denzibang).
Sinergi dengan Kepala KP2KP Teluk Kuantan untuk mengetahui tingkat
kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK yang merupakan salah satu IKU Menteri
Keuangan tahun 2021. Pada KP2KP Teluk Kuantan
diketahui terdapat 3 NUP BMN yang belum dilakukan perhitungan kesesuaian dengan
SBSK yaitu 1 NUP tanah bangunan kantor, 1 NUP bangunan kantor dan 1 NUP
bangunan Rumah Negara.
Dikesempatan lain di PT. BRI Cabang Teluk Kuantan,
dilaksanakan sosialisasi
lelang sebagai pemohon yang dihadiri juga dari notaris untuk mengurangi kemungkinan kesalahan
dokumen permohonan lelang. Dimana permohonan SKPT pada Kantor Pertanahan
Kuantan Singingi masih dilakukan secara manual yang berpotensi terlambatnya
penerbitan SKPT. Sehingga permohonan lelang dimaksud dapat berakibat pembatalan
pelaksanaan lelang. Pada hal permohonan lelang dari BRI
Cabang Teluk Kuantan yang sedang diajukan ke KPKNL Pekanbaru berpotensi laku.
Pertemuan selanjutnya dengan Kepala Seksi Pidana
Khusus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melalui Penyidik pada Kejaksaan Negeri
Kuantan Singingi terkait mengenai prosedur pelaksanaan penilaian dalam penetapan sewa rumah dinas
jabatan untuk anggota DPRD pada tahun 2017 yang dilaksanakan oleh KPKNL
Pekanbaru. Penyidik menunjukkan
Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan pada Sekretariat DPRD tahun
2019 dimana dari LHP dimaksud terdapat perbedaan antara nilai sewa rumah
jabatan yang diberikan kepada para anggota DPRD dengan laporan hasil penilaian
yang dikeluarkan oleh KPKNLPekanbaru. Dalam hal ini, Rachmat Kurniawan menjelaskan
bahwa penggunaan nilai di luar nilai yang dihasilkan oleh Tim Penilai KPKNL
Pekanbaru bukan menjadi tanggung jawab Tim Penilai. Untuk itu Softcopy laporan penilaian tahun 2017 dengan
nomor LAP-0035/2/1/WKN.03/09.01/2017, LAP-0036/2/1/WKN.03/09.01/2017, dan LAP-0037/2/1/WKN.03/09.01/2017
tanggal 10 Februari 2017 diserahkan kepada penyidik sebagai tambahan keterangan
dari apa yang telah disampaikan sebelumnnya.