Di tahun 2021, Kompetisi dan Inovasi Lelang Usaha
Mikro Kecil dan Menengah (Kedai Lelang UMKM) mengusung tema “Inovasi
Lelang Sebagai Instrumen Penjualan Produk UMKM Yang Lebih Baik, Guna Penguatan
Ekonomi Masyarakat”.
Menyukseskan program tersebut, Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru (KPKNL Pekanbaru) menyelenggarakan
Sosialisasi Lelang Produk UMKM
kepada para Pengusaha UMKM di wilayah kerja KPKNL Pekanbaru (01/07). Bertempat di Ruang Rapat
Samudera KPKNL Pekanbaru, sosialisasi diharapkan
dapat memberi pemahaman dan kesempatan kepada Pengusaha UMKM untuk
berpartisipasi dalam Kedai Lelang UMKM, baik sebagai pemohon maupun sebagai
peserta lelang.
Pelaksanaan
sosialisasi juga dimaksudkan untuk
mendukung pemerintah dalam usaha menggerakkan dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian nasional maupun perekonomian lokal, yang
terimbas oleh pandemi COVID-19.
Diharapkan dengan terlaksananya
sosialisasi ini mampu menarik minat pengusaha UMKM di Kota Pekanbaru untuk ikut
serta menggunakan platform
lelang DJKN sebagai instrumen penjualan
produk UMKM yang lebih baik. Salah satunya karena platform ini mampu menjangkau
pasaran yang lebih luas, yaitu masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
Sebagai
narasumber dalam pelaksanaan sosialisasi Lelang UMKM ini adalah Pelelang
Muda, Lamrahman, S.H., M.H. Lamrahman menyampaikan tata cara untuk ikut serta dalam
Lelang UMKM, baik sebagai pemohon mapun sebagai peserta
lelang. Lebih lanjut Lamrahman
menyampaikan bahwa sebelum ikut lelang, harus terlebih
dulu
mendaftarkan diri atau membuat akun lelang pada website lelang
DJKN, yaitu www.lelang.go.id. Prosedurnya
adalah mengisi data diri sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara
lengkap dan benar, dilanjutkan dengan mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak serta
Nomor Rekening pengguna untuk
keperluan penyelesaian transaksi pembayaran uang hasil lelang.
Lamrahman
menekankan bahwa pengguna tidak
perlu khawatir dalam memberikan data-data pribadi tersebut karena kerahasiaannya terjaga
dan terjamin oleh sistem. Penyampaian data pribadi ini diperlukan untuk verifikasi
atas kebenaran data calon pengguna
aplikasi. Begitu terverifikasi, pengguna dapat memanfaatkan lelang.go.id sebagai
instrumen jual-beli dan pemasaran
produk-produk UMKM yang lebih baik. Pengguna
juga dapat menjadi peserta lelang dan melakukan penawaran terhadap produk
UMKM di seluruh wilayah Indonesia.
Lelang
produk UMKM termasuk ke dalam
lelang sukarela. Lelang ini bersifat terbuka
bagi semua pihak. Siapapun
berkesempatan menjadi peserta lelang produk UMKM asalkan memiliki akun lelang. Peserta yang dinyatakan sebagai pemenang lelang
memiliki kewajiban untuk melaksanakan pelunasan lelangnya paling lama 5 hari kerja
setelah pelaksanaan lelang. Pelunasan terdiri dari
pokok lelang dikurangi uang jaminan lelang dan ditambah bea
lelang pembeli. Pelunasan hanya
disetorkan melalui virtual
account (VA), sama halnya dengan penyetoran uang jaminan
lelang.
Sebagai pemohon lelang, permohonan beserta
kelengkapan berkas dapat disampaikan ke KPKNL atau dikirim via pos, setelah permohonan selesai diverifikasi secara
online. Atas berkas yang dinyatakan
lengkap dan sesuai, KPKNL akan menetapkan jadwal lelang. Selanjutnya, penjual
melakukan pengumuman lelang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. “Adapun
barang UMKM yang laku terjual dalam pelaksanaan lelang, hasil bersih lelang
yakni pokok lelang yang harganya terbentuk dikurangi bea lelang penjual akan
disetorkan kepada pihak penjual”, tutur narasumber.
Sosialisasi Lelang UMKM ini diikuti oleh 12 (dua belas) pengusaha UMKM di wilayah Kota Pekanbaru. Peserta antusias
mengikuti sosialiasi dan diskusi yang dilaksanakan. Salah
satu peserta menyampaikan pengalaman pribadinya saat mendaftarkan diri sebagai pemohon dan peserta lelang. “Pendaftaran untuk menjual
secara lelang sangat mudah. Untuk ikutan menjadi peserta lelang pun sangat
gampang, termasuk
dalam pengembalian uang jaminan lelang apabila kita tidak ditunjuk sebagai
pemenang lelang. Uang Jaminan lelang
dikembalikan ke rekening kita tanpa adanya potongan-potongan”, ujar peserta.
Program
Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) merupakan salah satu rangkaian kegiatan untuk
mengurangi dampak Covid-19 terhadap perekonomian. Selain penanganan krisis
kesehatan, Pemerintah juga menjalankan program PEN sebagai respon atas
penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada ekonomi, khususnya sektor
informal atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Melalui program PEN
diharapkan dapat 'memperpanjang nafas' UMKM dan meningkatkan kinerja UMKM yang
berkontribusi pada perekonomian Indonesia.
(tim Humas KPKNL
Pekanbaru)