Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kunjungan KPKNL Pekanbaru ke Kantah Kabupaten Rokan Hulu Buahkan Tiga Hasil
Eva Resia
Senin, 14 Juni 2021   |   292 kali

Pekanbaru  – “Sekali dayung dua tiga pulau terlampaui” merupakan peribahasa yang tepat untuk kunjungan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru (KPKNL Pekanbaru) beserta rombongan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu (Kantah Kab. Rokan Hulu) pada hari Kamis, 10 Juni 2021. Pasalnya, dalam kunjungan kali ini, KPKNL melakukan tiga agenda yang menjadi tugas dan fungsinya. Pertama, rapat koordinasi percepatan sertipikasi barang milik negara (BMN) berupa tanah, kegiatan evaluasi kinerja BMN dan pengukuran kesesuaian penggunaan BMN dengan Standar Barang Standar Kebutuhan (SBSK).

Kepala Kantah Kab. Rokan Hulu, Tarbarita Simorangkir, S. SiT.,MH yang langsung menyambut rombongan KPKNL Pekanbaru di kantornya. Kepala Kantah menyampaikan apresiasi kepada Kepala KPKNL Pekanbaru atas kesediaannya untuk berkunjung dan berkoordinasi langsung terkait penyelesaian sertipikasi BMN tanah di wilayah Kantah Kab. Rokan Hulu. Adapun target sertipikasi Kantah Kab. Rokan Hulu di tahun 2021 adalah sebanyak 8 bidang. Dua bidang diantaranya sudah bersertipikat, yaitu 2 bidang tanah dalam penguasaan Zeni Kodam I/Bukit Barisan (Zidam I/BB). Sisa targetnya sebanyak 6 bidang,  dikuasai oleh Satuan Kerja Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA), Zidam I/BB, dan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian. Keenam bidang tersebut saat ini dalam proses pengukuran.

Koordinator Kelompok Substansi Penetapan Hak dan Ruang Kantah Kab. Rokan Hulu, Ari Mashuri, SH menyampaikan beberapa kendala dalam penyelesaian sertipikasi pada sisa target tersebut. Diantaranya adalah bidang tanah milik PJPA yang sangat luas kemungkinan akan terpecah dalam beberapa sertipikat, sehingga mengakibatkan adanya perubahan kategori nantinya. Selain itu, ada bidang tanah yang tidak bisa disertipikatkan di tahun ini, sehingga perlu dicarikan bidang penggantinya. Menanggapi permasalahan yang diungkapkan, Kepala KPKNL Pekanbaru, Rachmat Kurniawan menyampaikan bahwa KPKNL akan menyampaikan kendala ini kepada Kanwil DJKN, sehingga dapat dieskalasikan koordinasinya ke tingkat Kanwil BPN. Karena terkait perubahan kategori atau bidang tanah pengganti diperlukan penetapan dari Kanwil BPN.

Pembahasan kedua adalah pelaksanaan kegiatan evaluasi kinerja BMN atau biasa disebut portofolio aset. Evaluasi kinerja BMN bertujuan untuk mengetahui performa/kinerja BMN, untuk selanjutnya dibuat langkah-langkah strategis dalam rangka efisiensi, efektivitas, dan optimalisasi pengelolaan BMN. Tahapan yang  dilaksanakan oleh Tim dari Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Pekanbaru adalah pengumpulan data, melalui wawancara, observasi, survei dan data sekunder. Dalam pembahasan ini Kepala KPKNL menambahkan bahwa evaluasi kinerja turut menganalisis segi ekonomi dan sosialnya.

Agenda ketiga adalah pelaksanaan kegiatan pengukuran kesesuaian barang dengan Standar Barang Standar Kebutuhan (SBSK).    Dalam kegiatan ini yang dilakukan adalah membandingkan kondisi riil suatu aset (tanah dan/atau bangunan) dengan standar yang sudah ditetapkan dalam SBSK. Pengukuran dilakukan terhadap luasan aset dan jumlah pegawai yang menempatinya. “Tujuan pengukuran SBSK ini adalah untuk mengefektifkan dan mengefisiensikan penggunaan BMN”, ucap Rachmat. Dalam diskusi tentang SBSK ini, Kepala Subbagian Umum Kantah Kab. Rokan Hulu, Marini Zardianti, menanyakan adakah keterkaitan SBSK dengan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) dan proses permintaan pengadaan BMN. Menanggapi pertanyaan tersebut, pelaksana Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Muhammad Ramdany  menyampaikan bahwa SBSK diterbitkan memang untuk mendukung program RKBMN. “Hasil kajian SBSK ini dapat digunakan untuk baseline dalam pengajuan RKBMN di SIMAN”, tambah Dany.

Rapat pembahasan berlangsung sampai siang. Tim yang melakukan kegiatan evaluasi kinerja aset dan pengukuran SBSK melanjutkan kegiatannya setelah rapat pembahasan. Terdapat 7 BMN yang dievaluasi kinerjanya, yaitu tanah, bangunan kantor, bangunan tempat ibadah, perpustakaan, bangunan tempat parkir dan rumah negara. Sedangkan BMN yang dilakukan pengukuran sesuai dengan SBSK-nya ada 3 aset, yaitu tanah, bangunan kantor dan rumah negara.

***

Penulis : Tim Humas KPKNL Pekanbaru

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini