Pekanbaru – “Sekali
dayung dua tiga pulau terlampaui” merupakan peribahasa yang tepat untuk
kunjungan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru (KPKNL
Pekanbaru) beserta rombongan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu (Kantah
Kab. Rokan Hulu) pada hari Kamis, 10 Juni 2021. Pasalnya, dalam kunjungan kali
ini, KPKNL melakukan tiga agenda yang menjadi tugas dan fungsinya. Pertama,
rapat koordinasi percepatan sertipikasi barang milik negara (BMN) berupa tanah,
kegiatan evaluasi kinerja BMN dan pengukuran kesesuaian penggunaan BMN dengan
Standar Barang Standar Kebutuhan (SBSK).
Kepala Kantah Kab. Rokan
Hulu, Tarbarita Simorangkir, S. SiT.,MH yang langsung menyambut rombongan KPKNL
Pekanbaru di kantornya. Kepala Kantah menyampaikan apresiasi kepada Kepala
KPKNL Pekanbaru atas kesediaannya untuk berkunjung dan berkoordinasi langsung
terkait penyelesaian sertipikasi BMN tanah di wilayah Kantah Kab. Rokan Hulu.
Adapun target sertipikasi Kantah Kab. Rokan Hulu di tahun 2021 adalah sebanyak
8 bidang. Dua bidang diantaranya sudah bersertipikat, yaitu 2 bidang tanah
dalam penguasaan Zeni Kodam I/Bukit Barisan (Zidam I/BB). Sisa targetnya sebanyak
6 bidang, dikuasai oleh Satuan Kerja Pelaksana
Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA), Zidam I/BB, dan Pengadilan Negeri Pasir
Pangaraian. Keenam bidang tersebut saat ini dalam proses pengukuran.
Koordinator Kelompok
Substansi Penetapan Hak dan Ruang Kantah Kab. Rokan Hulu, Ari Mashuri, SH
menyampaikan beberapa kendala dalam penyelesaian sertipikasi pada sisa target
tersebut. Diantaranya adalah bidang tanah milik PJPA yang sangat luas
kemungkinan akan terpecah dalam beberapa sertipikat, sehingga mengakibatkan
adanya perubahan kategori nantinya. Selain itu, ada bidang tanah yang tidak
bisa disertipikatkan di tahun ini, sehingga perlu dicarikan bidang
penggantinya. Menanggapi permasalahan yang diungkapkan, Kepala KPKNL Pekanbaru,
Rachmat Kurniawan menyampaikan bahwa KPKNL akan menyampaikan kendala ini kepada
Kanwil DJKN, sehingga dapat dieskalasikan koordinasinya ke tingkat Kanwil BPN.
Karena terkait perubahan kategori atau bidang tanah pengganti diperlukan
penetapan dari Kanwil BPN.
Pembahasan kedua adalah
pelaksanaan kegiatan evaluasi kinerja BMN atau biasa disebut portofolio aset. Evaluasi
kinerja BMN bertujuan untuk mengetahui performa/kinerja BMN, untuk selanjutnya
dibuat langkah-langkah strategis dalam rangka efisiensi, efektivitas, dan
optimalisasi pengelolaan BMN. Tahapan yang dilaksanakan oleh Tim dari Seksi Pengelolaan
Kekayaan Negara KPKNL Pekanbaru adalah pengumpulan data, melalui wawancara, observasi,
survei dan data sekunder. Dalam pembahasan ini Kepala KPKNL menambahkan bahwa evaluasi
kinerja turut menganalisis segi ekonomi dan sosialnya.
Agenda ketiga adalah pelaksanaan
kegiatan pengukuran kesesuaian barang dengan Standar Barang Standar Kebutuhan (SBSK).
Dalam kegiatan ini yang dilakukan
adalah membandingkan kondisi riil suatu aset (tanah dan/atau bangunan) dengan
standar yang sudah ditetapkan dalam SBSK. Pengukuran dilakukan terhadap luasan
aset dan jumlah pegawai yang menempatinya. “Tujuan pengukuran SBSK ini adalah
untuk mengefektifkan dan mengefisiensikan penggunaan BMN”, ucap Rachmat. Dalam
diskusi tentang SBSK ini, Kepala Subbagian Umum Kantah Kab. Rokan Hulu, Marini
Zardianti, menanyakan adakah keterkaitan SBSK dengan Rencana Kebutuhan Barang
Milik Negara (RKBMN) dan proses permintaan pengadaan BMN. Menanggapi pertanyaan
tersebut, pelaksana Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Muhammad Ramdany menyampaikan bahwa SBSK diterbitkan memang
untuk mendukung program RKBMN. “Hasil kajian SBSK ini dapat digunakan untuk
baseline dalam pengajuan RKBMN di SIMAN”, tambah Dany.
Rapat pembahasan berlangsung
sampai siang. Tim yang melakukan kegiatan evaluasi kinerja aset dan pengukuran
SBSK melanjutkan kegiatannya setelah rapat pembahasan. Terdapat 7 BMN yang dievaluasi
kinerjanya, yaitu tanah, bangunan kantor, bangunan tempat ibadah, perpustakaan,
bangunan tempat parkir dan rumah negara. Sedangkan BMN yang dilakukan
pengukuran sesuai dengan SBSK-nya ada 3 aset, yaitu tanah, bangunan kantor dan rumah
negara.
***
Penulis
: Tim Humas KPKNL Pekanbaru