Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Lewat Siaran Langsung TVRI Riau, KPKNL Pekanbaru dan Kanwil DJKN RSK Seru Debitur Manfaatkan Program Keringanan Utang
Eva Resia
Rabu, 31 Maret 2021   |   471 kali

Pekanbaru – “Kepada pemirsa yang memiliki utang (ke negara), mohon untuk dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin,” seru Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru Rachmat Kurniawan dalam acara “Riau Cemerlang” yang ditayangkan TVRI Riau pada Selasa (30/3). Membawakan tajuk “Keringanan Utang, Angin Segar bagi Debitur Kecil di Tengah Pandemi,” Rachmat beserta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau (Kanwil DJKN Riau, Sumbar, dan Kepri) Sudarsono, dan Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN RSK Rocky Sandhora, hadir dalam acara tersebut sebagai narasumber.

Dipandu oleh host Elvi Rahmi, ketiga perwakilan DJKN itu memberikan paparan terkait program Keringanan Utang dari pemerintah, mulai dari bentuk dan besaran, kriteria debitur penerima, sampai dengan mekanisme pemberian keringanan utang. Program Keringanan Utang yang hanya berlaku di tahun 2021 ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meringankan masyarakat khususnya debitur yang terdampak Corona Virus Disease 2019 (covid-19).

Di awal dialog, Sudarsono menyampaikan tentang tugas dan fungsi DJKN, yang salah satunya adalah melakukan pengurusan piutang macet yang diserahkan oleh instansi pemerintah atau badan-badan yang secara langsung maupun tidak langsung dikuasai oleh negara. “Piutang macet yang diserahkan Pemerintah Pusat lah yang kemudian menjadi sasaran program Keringanan Utang,” ujarnya.

Program Keringanan Utang atau crash program piutang negara yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.06/2021 adalah optimalisasi penyelesaian piutang negara yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian keringanan utang atau moratorium tindakan hukum atas piutang negara. Debitur yang mendapatkan program ini adalah mereka yang berutang kepada Pemerintah Pusat, dan pengurusannya telah diserahkan kepada KPKNL serta telah terbit Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020. Hal ini menjadi salah satu yang ditekankan oleh narasumber sekaligus menjawab pertanyaan pemirsa TVRI Riau melalui telepon, tentang apakah debitur perbankan dapat memperoleh program keringanan utang pemerintah atau tidak.

Dalam bentuk pemberian keringanan utang, besaran keringanan (diskon) yang diberikan cukup besar. Debitur nantinya akan mendapatkan penghapusan bunga, denda, dan ongkos/biaya lain sebesar 100 persen, ditambah potongan untuk sisa pokok utang sebesar 35 persen (apabila utang disertai dengan jaminan) atau 60 persen (apabila utang tanpa jaminan). Bahkan, pengurangan masih akan ditambahkan lagi apabila utang dilunasi sampai dengan bulan Juni sebesar 50 persen, Juli sampai dengan September 2021 sebesar 30 persen, dan Oktober sampai 20 Desember 2021 sebesar 20 persen.

“Jadi, semakin cepat kita melunasinya, semakin banyak potongan yang kita terima,” ucap Rachmat.

Lebih lanjut, Rachmat menyampaikan bahwa kelengkapan berkas dan proses persetujuan keringanan utang sangat mudah. “Debitur cukup menyampaikan surat permohonan tertulis kepada KPKNL Pekanbaru dengan menyebutkan jenis crash program yang akan diikuti, disertai dengan kartu identitas dan beberapa dokumen pendukung lain,” katanya. Yang perlu diingat, sambungnya, batas waktu penyampaian permohonan tertulis untuk program ini adalah 1 Desember 2021. Sejak disetujui, utang harus segera dilunasi dalam waktu satu bulan.

Menjelang akhir program, terdapat penelepon dari salah satu debitur di wilayah kerja KPKNL Pekanbaru yang baru saja mendapatkan keringanan utang. Tidak tanggung-tanggung, ia mengaku bahwa jumlah potongan yang ia peroleh mencapai 80 persen dari sisa utangnya. Debitur yang berasal dari penyerah piutang Kementerian Komunikasi dan Informatika ini mengungkapkan kebahagiaannya atas bantuan program keringanan utang, sehingga utangnya dapat lunas.

Para narasumber menutup dialog dengan pesan agar debitur dapat memanfaatkan program keringanan utang ini dengan sebaik-baiknya. Sebab, program ini hanya ada di tahun 2021. Dengan potongan sangat besar yang ditawarkan, proses mudah, dan kenyamanan yang diperoleh akibat lunasnya utang, debitur diharapkan untuk tidak melewatkan kesempatan ini. Lunas hari ini, lega sampai nanti. (Tim Humas KPKNL Pekanbaru)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini