Pekanbaru – Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) terbaru nomor 213/PMK.06/2020 tanggal 22 Desember 2020 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Lelang, yang merupakan perubahan dari PMK sebelumnya nomor
27/PMK.06/2016 (03/03). Sosialisasi ini diikuti oleh Pejabat Fungsional
Pelelang KPKNL Pekanbaru dan pengguna jasa lelang yang berasal dari
pemohon lelang Hak Tanggungan. Sosialisasi
dilaksanakan secara daring guna mencegah penyebaran covid-19.
Kepala KPKNL Pekanbaru, Rachmat
Kurniawan membuka sosialisasi sekaligus memberikan kata sambutan. Rachmat
menyampaikan bahwa perubahan peraturan ini merupakan komitmen DJKN dalam
peningkatan pelayanan. “Dalam hal ini kami ingin mewujudkan lelang yang
efisien, efektif, transparan, akuntabel, sederhana, modern, dan menjamin
kepastian hukum”, tambahnya. Selain itu juga disampaikan dalam sosialisasi ini
difokuskan kepada peserta dari pemohon lelang Hak Tanggungan dikarenakan 81,12%
permohonan yang masuk ke KPKNL Pekanbaru berasal dari lelang Hak Tanggungan.
Masuk ke dalam inti sosialisasi, narasumber
dari Seksi Lelang KPKNL Pekanbaru, Ramli Simbolon memaparkan PMK 213 Tahun 2020.
Ramli menjelaskan perubahan dan penambahan yang ada di peraturan, khususnya
yang terkait dengan lelang eksekusi hak tanggungan.
Terdapat penambahan jenis lelang pada
lelang eksekusi, yaitu lelang eksekusi benda sitaan Pasal 271 Undang-Undang
(UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lelang eksekusi benda sitaan Pasal 94 UU
Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, lelang eksekusi barang bukti
tindak pidana kkehutanan sesuai Pasal 49 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2013
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Kehutanan, dan lelang eksekusi
benda sitaan sesuai Pasal 47A UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain penambahan jenis lelang,
terdapat perubahan terkait nilai limit pada lelang eksekusi. Pada pasal 51 PMK
213/2020 disebutkan bahwa dalam pelaksanaan lelang eksekusi Pasal 6
Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT), lelang eksekusi jaminan hak fidusia,
lelang eksekusi gadai, dan lelang eksekusi harta pailit, nilai limit ditetapkan
dengan rentang paling tinggi sama dengan nilai pasar dan paling rendah sama
dengan nilai likuidasi. Sedangkan di peraturan sebelumnya, tidak disebutkan
tentang rentang paling tinggi untuk nilai limit lelang eksekusi tersebut.
Nilai limit juga menjadi poin perubahan
dalam lelang eksekusi Hak Tanggungan. Pada PMK ini, nilai limit ditetapkan oleh
Penjual harus berdasarkan laporan penilaian oleh Penilai untuk lelang eksekusi Pasal 6 UUHT, lelang eksekusi jaminan hak fidusia, lelang
eksekusi gadai, dan lelang eksekusi harta pailit, dengan nilai limit paling
sedikit Rp5 Miliar. Sedangkan di peraturan sebelumnya, adalah untuk nilai limit
paling sedikit Rp1 Miliar.
Di akhir pemaparan, ditambahkan waktu
berlakunya PMK ini adalah 3 (tiga) bulan sejak tanggal diundangkan. Dan pada
saat PMK ini berlaku, maka PMK Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Lelang dan PMK Nomor 90/PMK.06/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan
Lelang dengan Penawaran secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang melalui
Internet, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi
yang dipandu oleh moderator, Raf Sanjani. Para narasumber dari seksi lelang dan
jabatan fungsional pelelang merespon pertanyaan dari para peserta.
***
Penulis : Romidah G. dan Tim Humas KPKNL
Pekanbaru