Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
PMK Terbaru Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, Apa Saja Perubahannya?
Eva Resia
Jum'at, 05 Maret 2021   |   14207 kali

Pekanbaru – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru nomor 213/PMK.06/2020 tanggal 22 Desember 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, yang merupakan perubahan dari PMK sebelumnya nomor 27/PMK.06/2016 (03/03). Sosialisasi ini diikuti oleh Pejabat Fungsional Pelelang KPKNL Pekanbaru dan pengguna jasa lelang yang berasal dari pemohon  lelang Hak Tanggungan. Sosialisasi dilaksanakan secara daring guna mencegah penyebaran covid-19.

Kepala KPKNL Pekanbaru, Rachmat Kurniawan membuka sosialisasi sekaligus memberikan kata sambutan. Rachmat menyampaikan bahwa perubahan peraturan ini merupakan komitmen DJKN dalam peningkatan pelayanan. “Dalam hal ini kami ingin mewujudkan lelang yang efisien, efektif, transparan, akuntabel, sederhana, modern, dan menjamin kepastian hukum”, tambahnya. Selain itu juga disampaikan dalam sosialisasi ini difokuskan kepada peserta dari pemohon lelang Hak Tanggungan dikarenakan 81,12% permohonan yang masuk ke KPKNL Pekanbaru berasal dari lelang Hak Tanggungan.

Masuk ke dalam inti sosialisasi, narasumber dari Seksi Lelang KPKNL Pekanbaru, Ramli Simbolon memaparkan PMK 213 Tahun 2020. Ramli menjelaskan perubahan dan penambahan yang ada di peraturan, khususnya yang terkait dengan lelang eksekusi hak tanggungan.

Terdapat penambahan jenis lelang pada lelang eksekusi, yaitu lelang eksekusi benda sitaan Pasal 271 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,  lelang eksekusi benda sitaan Pasal 94 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, lelang eksekusi barang bukti tindak pidana kkehutanan sesuai Pasal 49 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Kehutanan, dan lelang eksekusi benda sitaan sesuai Pasal 47A UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain penambahan jenis lelang, terdapat perubahan terkait nilai limit pada lelang eksekusi. Pada pasal 51 PMK 213/2020 disebutkan bahwa dalam pelaksanaan lelang eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT), lelang eksekusi jaminan hak fidusia, lelang eksekusi gadai, dan lelang eksekusi harta pailit, nilai limit ditetapkan dengan rentang paling tinggi sama dengan nilai pasar dan paling rendah sama dengan nilai likuidasi. Sedangkan di peraturan sebelumnya, tidak disebutkan tentang rentang paling tinggi untuk nilai limit lelang eksekusi tersebut.

Nilai limit juga menjadi poin perubahan dalam lelang eksekusi Hak Tanggungan. Pada PMK ini, nilai limit ditetapkan oleh Penjual harus berdasarkan laporan penilaian oleh Penilai untuk  lelang eksekusi Pasal 6 UUHT,  lelang eksekusi jaminan hak fidusia, lelang eksekusi gadai, dan lelang eksekusi harta pailit, dengan nilai limit paling sedikit Rp5 Miliar. Sedangkan di peraturan sebelumnya, adalah untuk nilai limit paling sedikit Rp1 Miliar.

Di akhir pemaparan, ditambahkan waktu berlakunya PMK ini adalah 3 (tiga) bulan sejak tanggal diundangkan. Dan pada saat PMK ini berlaku, maka PMK Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan PMK Nomor 90/PMK.06/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan Penawaran secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang melalui Internet, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dipandu oleh moderator, Raf Sanjani. Para narasumber dari seksi lelang dan jabatan fungsional pelelang merespon pertanyaan dari para peserta. 

 

***

Penulis : Romidah G. dan Tim Humas KPKNL Pekanbaru

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini