Pekanbaru - Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (DJKN) memberikan bantuan keringanan utang kepada debitur-debitur kecil
yang mengalami kesulitan selama pandemi corona
virus disease-19 (covid-19) melalui mekanisme Crash Program. Hal ini
disampaikan Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain, Lukman
Effendi dalam acara Sosialisasi Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah
yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash
Program Tahun Anggaran 2021 (01/03). Dalam acara yang dilaksanakan secara virtual ini, Lukman menyampaikan
bahwa program keringanan utang didasari
oleh tujuan peningkatan kualitas pengelolaan piutang negara, upaya untuk membantu
masyarakat yang terdampak akibat Covid-19, dan pemenuhan amanat UU APBN tahun
anggaran 2021.
Sampai saat ini
terdapat setidaknya 36.283 debitur yang memenuhi kriteria program keringanan
utang dengan total nilai piutang sebesar Rp 1,17 trilliun. Adapun debitur
tersebut terdiri dari debitur Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan
pagu kredit maksimal Rp 5 Miliar, debitur Kredit Pemilikan Rumah
Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit maksimal Rp
100 juta, dan debitur umum dengan pagu
kredit maksimal Rp 1 Miliar yang telah diserahkan kepengurusan piutangnya
kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sampai dengan 31 Desember 2020. Debitur-debitur
ini nantinya akan mendapatkan program keringanan berupa pengurangan jumlah
utang yang dibayar atau moratorium tindakan hukum atas piutang negara
Pengurangan jumlah
utang maksudnya mengurangi pembayaran pelunasan utang yang meliputi keringanan utang
pokok, seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lain serta tambahan
keringanan utang pokok. Besaran tarif yang diterapkan mulai dari 35% hingga 60% untuk sisa utang
pokok, dengan tambahan keringanan sebesar 50% apabila lunas sampai dengan Juni
2021, 30% pada Juli sampai dengan September 2021, dan 20% pada Oktober sampai
20 Desember 2021.
Adapun moratorium
dikhususkan untuk debitur dengan piutang yang macet sebagai dampak dari pandemi
covid-19 dan memiliki jangka waktu sampai dengan status bencana nasional covid-19
dicabut. Moratorium yang diberlakukan dapat berupa penundaan penyitaan, penundaan lelang, maupun
penundaan paksa badan. “Kalau nanti ada debitur yang ingin ikut program ini dan
punya kemampuan untuk membayar, maka dia tentunya ada keringanan utang. Tetapi
kalau orang itu tidak punya kemampuan sama sekali tetapi dia kooperatif kepada
kita, mungkin akan diberikan penundaan lelang, penyitaan, dan paksa badan”, kata
Lukman.
Dengan fokus pada
debitur kecil, program keringanan utang memiliki beberapa pengecualian yaitu
tidak berlaku untuk Piutang Negara yang berasal dari tuntutan ganti
rugi/tuntutan perbendaharaan (TGR/TP), Piutang Negara yang berasal dari ikatan
dinas, Piutang Negara yang berasal aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi (BDL),
serta Piutang Negara yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety
bond, bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya.
Pada acara ini juga disampaikan terkait strategi komunikasinya, agar debitur dapat mengetahui informasi lengkap tentang crash program tanpa adanya misleading. Adapun beberapa inovasi yang dilakukan diantaranya menggunakan surat pemberitahuan yang telah dimodifikasi dengan lebih menarik dan dilengkapi dengan brosur terkait program keringanan utang, penempatan banner dan spanduk di kantor, serta persiapan pelayanan front liner yang maksimal.
Kedepannya, diharapkan program ini dapat menjadi bantuan bagi debitur-debitur yang mengalami kesulitan akibat Covid-19 dan menjadi stimulus bagi pemenuhan pelunasan piutang negara. Untuk itu pemerintah mengharapkan keaktifan dari masyarakat untuk mengikuti program ini dengan mengirimkan permohonan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sampai dengan 1 Desember 2021. Adapun informasi lebih lanjut dapat diperoleh di KPKNL terdekat atau melalui call center DJKN (021)150-991. Keringanan Utang. Lunas Hari Ini, Lega Sampai Nanti.
Penulis : Tim Humas KPKNL
Pekanbaru