Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pekanbaru Raih Predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2020
Eva Resia
Senin, 21 Desember 2020   |   170 kali

Pekanbaru – Upaya perubahan dan kerja keras membuahkan hasil. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru (KPKNL Pekanbaru) berhasil meraih predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2020. Penganugerahan predikat ini disampaikan melalui acara Apresiasi dan Penganugerahaan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada Senin, 21 Desember 2020.

Predikat Zona Integritas (ZI)  menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)  dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) merupakan sebuah apresiasi kepada instansi pemerintah yang mampu  berusaha lebih baik untuk membangun unit kerja percontohan yang berintegritas dan melayani dengan prima. Unit percontohan inilah yang akan membuat arus perubahan sehingga semakin mendorong kemajuan reformasi birokrasi di Indonesia. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, acara pemberian penghargaan di tahun ini dilakukan secara virtual melalui zoom meeting dengan para penerima penghargaan dari seluruh penjuru tanah air, termasuk KPKNL Pekanbaru.

Apresiasi dan penganugerahan predikat WBK/WBBM ini dilaksanakan secara rutin setiap tahunnya oleh KemenPAN-RB. Acara ini merupakan rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia), yaitu pada setiap tanggal 9 Desember. Momentum Harkodia diharapkan mampu menjadi pemicu dan pemacu bagi seluruh instansi pemerintah untuk melakukan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi secara konkrit, sistematis dan berkelanjutan, melalui penerapan program reformasi birokrasi. Predikat ZI WBK/WBBM ini diberikan kepada unit kerja pelayanan strategis yang pimpinan dan jajarannya memiliki komitmen  kuat untuk mewujudkan WBK/WBBM khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Wakil Presiden Republik Indonesia, KH. Ma’ruf Amin memberikan sambutan dan arahan pada acara yang bertemakan “making change, making history” tersebut. KH. Ma,ruf Amin menyampaikan apresiasi kepada para penerima penghargaan. “Semoga prestasi ini terus dipertahankan dan menjadi inspirasi bagi unit yang lainnya”. Pada kesempatan yang sama, KH. Ma,ruf Amin juga mengingatkan ukuran dari suatu integritas berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pertama, kejujuran agar selalu dipegang kuat sebagai satu nilai dasar  yang harus dimiliki, diyakini dan diimplementasikan dalam setiap pelaksanaan tugas. Kedua, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dengan menunjukkan komitmen untuk patuh didukung sikap moral dan tanggung jawab. Ketiga, tingkatkan kemampuan kerja kolaboratif dan profesional untuk menghasilkan kinerja terbaik. Keempat, pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara dengan memberikan layanan yang terbaik, utamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau kelompok.

Perlu diketahui bahwa pada tahun 2020  terdapat 3.691 unit kerja yang berasal dari 70 Kementerian/Lembaga, 20 Pemerintah Provinsi dan 161 Pemerintah Kabupaten/Kota, yang diusulkan dalam penilaian Zona Integritas WBK/WBBM. Dari jumlah tersebut, sebanyak 763 unit kerja  berhasil memperoleh predikat WBK/WBBM, terdiri dari   681 unit kerja pelayanan ditetapkan sebagai WBK dan 82 unit kerja ditetapkan sebagai WBBM. Dari Kementerian Keuangan, terdapat 214 unit kerja yang memperoleh predikat WBK/WBBM. Dua puluh delapan (28) unit  diantaranya berasal dari Eselon I Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Dan salah satunya adalah KPKNL Pekanbaru.

KPKNL Pekanbaru mencanangkan pembangunan zona integritas sejak tahun 2018. Dalam dua tahun ini, KPKNL Pekanbaru telah bekerja keras dalam melakukan perubahan di berbagai aspek. Mulai dari peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan integritas melalui pembinaan dan pengawasan internal, penguatan akuntabilitas kinerja, peningkatan kualitas layanan, informasi layanan dan penggunaan teknologi informasi dalam layanan, serta peningkatan edukasi kepada stakeholder. Semua hal tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan birokrasi yang melayani dan bebas dari korupsi.

Peringkat WBK/WBBM ini  tidak bersifat permanen. Artinya, jika berdasarkan monitoring dan evaluasi nanti masih ditemukan fakta yang bertentangan dengan predikat WBK/WBBM, maka predikat ini bisa dicabut kembali.

(***)

Penulis :  Tim Humas KPKNL Pekanbaru

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini