Pekanbaru – Upaya
perubahan dan kerja keras membuahkan hasil. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang Pekanbaru (KPKNL Pekanbaru) berhasil meraih predikat Zona Integritas
Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2020. Penganugerahan predikat ini disampaikan
melalui acara Apresiasi dan Penganugerahaan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM
Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada Senin, 21 Desember 2020.
Predikat Zona
Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas
dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi
Bersih dan Melayani (WBBM) merupakan sebuah apresiasi kepada instansi
pemerintah yang mampu berusaha lebih baik
untuk membangun unit kerja percontohan yang berintegritas dan melayani dengan
prima. Unit percontohan inilah yang akan membuat arus perubahan sehingga
semakin mendorong kemajuan reformasi birokrasi di Indonesia. Berbeda dengan
tahun-tahun sebelumnya, acara pemberian penghargaan di tahun ini dilakukan
secara virtual melalui zoom meeting dengan para penerima penghargaan dari
seluruh penjuru tanah air, termasuk KPKNL Pekanbaru.
Apresiasi
dan penganugerahan predikat WBK/WBBM ini dilaksanakan secara rutin setiap
tahunnya oleh KemenPAN-RB. Acara ini merupakan rangkaian peringatan Hari Anti
Korupsi Sedunia (Harkodia), yaitu pada setiap tanggal 9 Desember. Momentum
Harkodia diharapkan mampu menjadi pemicu dan pemacu bagi seluruh instansi
pemerintah untuk melakukan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi secara
konkrit, sistematis dan berkelanjutan, melalui penerapan program reformasi
birokrasi. Predikat ZI WBK/WBBM ini diberikan kepada unit kerja pelayanan
strategis yang pimpinan dan jajarannya memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan WBK/WBBM khususnya
dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Wakil
Presiden Republik Indonesia, KH. Ma’ruf Amin memberikan sambutan dan arahan
pada acara yang bertemakan “making
change, making history” tersebut. KH. Ma,ruf Amin menyampaikan apresiasi
kepada para penerima penghargaan. “Semoga prestasi ini terus dipertahankan dan
menjadi inspirasi bagi unit yang lainnya”. Pada kesempatan yang sama, KH.
Ma,ruf Amin juga mengingatkan ukuran dari suatu integritas berdasarkan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pertama,
kejujuran agar selalu dipegang kuat sebagai satu nilai dasar yang harus dimiliki, diyakini dan
diimplementasikan dalam setiap pelaksanaan tugas. Kedua, kepatuhan terhadap
peraturan perundang-undangan dengan menunjukkan komitmen untuk patuh didukung
sikap moral dan tanggung jawab. Ketiga, tingkatkan kemampuan kerja kolaboratif
dan profesional untuk menghasilkan kinerja terbaik. Keempat, pengabdian kepada
masyarakat, bangsa dan negara dengan memberikan layanan yang terbaik, utamakan
kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau kelompok.
Perlu
diketahui bahwa pada tahun 2020 terdapat
3.691 unit kerja yang berasal dari 70 Kementerian/Lembaga, 20 Pemerintah
Provinsi dan 161 Pemerintah Kabupaten/Kota, yang diusulkan dalam penilaian Zona
Integritas WBK/WBBM. Dari jumlah tersebut, sebanyak 763 unit kerja berhasil memperoleh predikat WBK/WBBM, terdiri
dari 681 unit kerja pelayanan
ditetapkan sebagai WBK dan 82 unit kerja ditetapkan sebagai WBBM. Dari
Kementerian Keuangan, terdapat 214 unit kerja yang memperoleh predikat
WBK/WBBM. Dua puluh delapan (28) unit
diantaranya berasal dari Eselon I Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Dan salah satunya adalah KPKNL Pekanbaru.
KPKNL
Pekanbaru mencanangkan pembangunan zona integritas sejak tahun 2018. Dalam dua
tahun ini, KPKNL Pekanbaru telah bekerja keras dalam melakukan perubahan di
berbagai aspek. Mulai dari peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan
integritas melalui pembinaan dan pengawasan internal, penguatan akuntabilitas
kinerja, peningkatan kualitas layanan, informasi layanan dan penggunaan
teknologi informasi dalam layanan, serta peningkatan
edukasi kepada stakeholder. Semua hal tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan
birokrasi yang melayani dan bebas dari korupsi.
Peringkat
WBK/WBBM ini tidak bersifat permanen.
Artinya, jika berdasarkan monitoring dan evaluasi nanti masih ditemukan fakta
yang bertentangan dengan predikat WBK/WBBM, maka predikat ini bisa dicabut
kembali.
(***)
Penulis : Tim Humas KPKNL Pekanbaru