Pekanbaru - Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
secara nyata telah mengganggu aktivitas perekonomian di Indonesia. Menanggapi
hal ini, Presiden Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2020. Salah satu opsi pemerintah yaitu Penyertaan Modal Negara (PMN)
kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) strategis yang sangat terdampak
COVID-19. Penyertaan Modal Negara sebagai upaya Pemulihan Ekonomi Nasional
untuk BUMN diperlukan karena BUMN memiliki peran vital dalam perekonomian
nasional.
Menindaklanjuti arahan Presiden,
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam hal ini bertindak
sebagai Pengguna Barang, melakukan PMN berupa pipa jaringan gas yang akan
diserahkan kepada PT. Pertamina (Persero). Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Pekanbaru ditugaskan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN) untuk melakukan penilaian Barang Milik Negara (BMN) atas
objek pipa jaringan gas dimaksud. Tim Penilai berjumlah tiga orang terdiri dari
Kepala Seksi Penilaian Rofiq Khamdani Yusuf beserta dua anggota turun ke
lapangan untuk melakukan survey pipa jaringan gas pada 13-15 Juli 2020.
Penilaian dilakukan terhadap dua pipa jaringan gas
yang diperoleh pada tahun 2016 dan 2017. Pipa jaringan gas sepanjang 84.306
meter yang diperoleh tahun 2016 berada di Kelurahan Rintis, Pesisir, Sekip,
dan Tanjung Rhu, di Kecamatan Lima Puluh. Jaringan yang diperuntukkan rumah
tangga tersebut berpelanggan 3.713 sambungan rumah dan 11 regulating station (RS).
Sedang pada jaringan yang diperoleh tahun 2017, pipa jaringan sepanjang
71.327 meter. Ini berlokasi di Kecamatan Sail, tepatnya di Kelurahan Cinta
Raja, Sukamaju dan Sukamulya. Lalu, di Kecamatan Pekanbaru Kota, tepatnya di
Kelurahan Sukaramai, Kota Baru, Tanah Datar, Kota Tinggi dan Sumahilang.
Jaringan gas ini memiliki total pelanggan 3.270 sambungan rumah dan tiga regulating
station (RS)
Hasil dari penilaian adalah Laporan Penilaian, yang
menjadi salah satu persyaratan permohonan penyertaan modal negara. Laporan
tersebut tentunya memuat nilai wajar objek sebagai dasar pencatatan penyertaan
modal negara pada BUMN, dalam hal ini PT. Pertamina (Persero).
Perlu diketahui, salah
satu langkah strategis Pemerintah untuk menggantikan penggunaan minyak bumi
adalah meningkatkan penggunaan bahan bakar gas bumi untuk sektor rumah tangga
dan pelanggan kecil. Program ini disebut jaringan gas untuk rumah tangga atau
gas kota. Jaringan gas untuk rumah tangga berarti mengalirkan gas melalui
jaringan pipa hingga ke rumah tangga.
Pembangunan
jaringan distribusi gas untuk rumah tangga merupakan program prioritas nasional. Tujuannya untuk diversifikasi
energi, pengurangan subsidi, penyediaan energi bersih dan murah. Melalui program ini,
masyarakat diharapkan mendapatkan bahan bakar yang lebih bersih, aman, dan
murah.
(penulis : Tim Humas
KPKNL Pekanbaru)