Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru selaku Pengelola Barang Milik Negara (BMN), telah memberikan
persetujuan Hibah
BMN eks Kepabeanan dan Cukai
pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C
Tembilahan kepada Pemerintah Kabupaten
Indragiri Hilir. Adapun BMN yang diserahkan adalah berupa Ranjang Tidur Besi dan
Kasur/Tilam.
Persetujuan Hibah BMN tersebut dituangkan
dalam Surat Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Kepala KPKNL Pekanbaru
atas nama Menteri Keuangan Nomor S-76/MK.6/WKN.03/KNL.03/2020 pada tanggal 23 Juni 2020. Dalam persetujuan
tersebut disebutkan adanya pelaksanaan Hibah BMN berupa 30 (tiga puluh) Ranjang Tidur Besi, 15 (lima belas) Tilam Besar,
79 (tujuh puluh sembilan) Tilam kecil dan 6 (enam) Tilam Lipat. BMN yang
dihibahkan tersebut akan digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
untuk menunjang operasional
khusus
penanganan Covid-19 pada rawat inap Rumah
Sakit Umum Daerah Puri Husada Tembilahan dan ruang isolasi mandiri terkait
kasus Covid-19 yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.
Barang yang menjadi
milik negara dan dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
sebelumnya telah ditetapkan oleh KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan
sebagai barang yang dikuasai negara
karena termasuk barang larangan dan/atau pembatasan.
Hibah BMN eks kepabeanan dan cukai
merupakan salah satu kegiatan pengelolaan
BMN yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat untuk digunakan oleh Pemerintah
Daerah. Sesuai dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 240/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik
Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai, Hibah merupakan pengalihan kepemilikan BMN dari
Pengelola Barang kepada Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan tugas dan
fungsi atau kepada pihak lain untuk kepentingan sosial, keagamaan dan
kemanusiaan tanpa memperoleh penggantian. Dalam hal terdapat
BMN dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah untuk mendukung pelaksanaan penyelenggaraan
Pemerintah Daerah, dan penggunaan BMN oleh Pemerintah Daerah tersebut tidak
mengganggu tugas dan fungsi dari Satuan Kerja Pemerintah Pusat, maka
pelaksanaan Hibah BMN
tersebut dapat dilakukan.
Dalam pelaksanaan Hibah BMN, satuan kerja tidak
dapat serta merta melakukan hibah
dengan Pemerintah Daerah, namun terlebih dahulu harus meminta persetujuan kepada
Pengelola Barang. Hibah BMN
yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C
Tembilahan kepada Pemerintah Kabupaten
Indragiri Hilir dengan persetujuan
Pengelola Barang (KPKNL Pekanbaru) diharapkan dapat mempercepat pengendalian
dan penanganan Covid-19 di Provinsi Riau khususnya di Kabupaten Indragiri Hilir.
Atas hibah ini, Bupati Indragiri Hilir selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 memberikan penghargaan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan. (penulis : Rofiq_Dani)