Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pekanbaru Setujui Hibah BMN eks Kepabeanan dan Cukai untuk Kepentingan Penanganan Covid-19
Eva Resia
Rabu, 01 Juli 2020   |   372 kali

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru selaku Pengelola Barang Milik Negara (BMN), telah memberikan persetujuan Hibah BMN eks Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir. Adapun BMN yang diserahkan adalah berupa Ranjang Tidur Besi dan Kasur/Tilam.

Persetujuan Hibah BMN tersebut dituangkan dalam Surat Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Kepala KPKNL Pekanbaru atas nama Menteri Keuangan Nomor S-76/MK.6/WKN.03/KNL.03/2020 pada tanggal 23 Juni 2020. Dalam persetujuan tersebut disebutkan adanya pelaksanaan Hibah BMN berupa 30 (tiga puluh) Ranjang Tidur Besi, 15 (lima belas) Tilam Besar, 79 (tujuh puluh sembilan) Tilam kecil dan 6 (enam) Tilam Lipat. BMN yang dihibahkan tersebut akan digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir untuk menunjang operasional khusus penanganan Covid-19 pada rawat inap Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Tembilahan dan ruang isolasi mandiri terkait kasus Covid-19 yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.

Barang yang menjadi milik negara dan dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir sebelumnya telah ditetapkan oleh KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan sebagai  barang yang dikuasai negara karena termasuk barang larangan dan/atau pembatasan.

Hibah BMN eks kepabeanan dan cukai merupakan salah satu kegiatan pengelolaan BMN yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat untuk digunakan oleh Pemerintah Daerah. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai, Hibah merupakan pengalihan kepemilikan BMN dari Pengelola Barang kepada Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi atau kepada pihak lain untuk kepentingan sosial, keagamaan dan kemanusiaan tanpa memperoleh penggantian. Dalam hal terdapat BMN dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah untuk mendukung pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan penggunaan BMN oleh Pemerintah Daerah tersebut tidak mengganggu tugas dan fungsi dari Satuan Kerja Pemerintah Pusat, maka pelaksanaan Hibah BMN tersebut dapat dilakukan.

Dalam pelaksanaan Hibah BMN, satuan kerja tidak dapat serta merta melakukan hibah dengan Pemerintah Daerah, namun terlebih dahulu harus meminta persetujuan kepada Pengelola Barang. Hibah BMN yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dengan persetujuan Pengelola Barang (KPKNL Pekanbaru) diharapkan dapat mempercepat pengendalian dan penanganan Covid-19 di Provinsi Riau khususnya di Kabupaten Indragiri Hilir.

Atas hibah ini, Bupati Indragiri Hilir selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 memberikan penghargaan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan(penulis : Rofiq_Dani)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini