Pekanbaru (08/06) – KPKNL Pekanbaru telah menyelesaikan sertipikasi Barang Milik Negara
(BMN) berupa tanah sebanyak 350 bidang, di bulan Mei 2020. Jumlah ini bahkan melewati
target definitif sertipikasi tanah tahun 2020, yaitu sebanyak 298 bidang.
Keberhasilan tersebut terjadi karena
sinergi dan kerjasama yang baik antar semua pihak terkait, yaitu KPKNL
Pekanbaru, Kantor Pertanahan (kantah) se-provinsi Riau, dan Satuan Kerja
(satker) sebagai pengguna BMN tanah.
Dukungan dan monitoring dari Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan
Riau dan Kanwil Provinsi Riau turut menyukseskan program sertipikasi ini.
Peningkatan target dari tahun lalu
sebesar 95 bidang dan selesai di bulan Oktober 2019, tidak menyurutkan semangat
KPKNL Pekanbaru untuk menyelesaikan target tahun ini bahkan dalam waktu yang
lebih cepat. Atas dasar komitmen tersebut,
di awal tahun KPKNL Pekanbaru langsung ‘kebut’ melaksanakan rapat koordinasi
dengan Kantah dan Satker. Di bulan
Maret, pengukuran untuk seluruh bidang
tanah sudah rampung. Hingga akhirnya di
bulan Mei, seluruh target telah disertipikatkan.
Meski demikian, kendala dan
permasalahan masih kerap terjadi. Target tanah yang diidentifikasi sudah siap
untuk disertipikatkan (free and clear)
ternyata masih memiliki permasalahan, sehingga KPKNL Pekanbaru perlu melakukan
‘bongkar pasang’ target. Permasalahan yang terjadi diantaranya, lahan masuk
dalam kawasan hutan, lahan masih memiliki hak pengelolaan (HPL) atas tanah, lahan berada di daerah aliran sungai, lahan
dikuasai oeh pihak ketiga, dan lahan telah berubah menjadi fasilitas umum. Permasalahan
dalam penguasaan lahan ini akan ditindaklanjuti oleh satker terkait, agar dapat
diusulkan kembali dalam program sertipikasi tahun depan.
Dari 350 bidang tanah tersebut,
hampir 70%-nya adalah tanah dalam penguasaan Satker PJN Wilayah I dan Satker
PJN Wilayah II Riau, sisanya dari Balai Wilayah Sumatera III, Lanud Roesmin
Nurjadin, Kanwil Kemenag Provinsi Riau dan beberapa satker di bawahnya, UIN
Sultan Syarif Kasim, Polres Kampar, Polres Indragiri Hilir, Polres Indragiri
Hulu, Polres Pelalawan, dan Korem
031/WB.
Kantah yang menjadi penerbit sertipikat tersebar
di Kantah Kota Pekanbaru, Kantah Kabupaten Kampar, Kantah Kabupaten Rokan Hulu,
Kantah Kabupaten Indragiri Hilir, Kantah Kabupaten Indragiri Hulu, Kantah Kabupaten
Kuantan Singingi dan Kantah Kabupaten Pelalawan.