Pekanbaru, 17 Maret 2020 – Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Keuangan
NomorSE-5/MK.1/2020 tanggal 14 Maret 2020 hal Panduan Tindak Lanjut
TerkaitPencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dalam
rangkamemitigasi serta mengantisipasi penyebaran COVID-19 yang kemungkinan
dapatterjadi pada saat pelaksanaan kegiatan pelayanan, pengawasan,
pemeriksaan,penegakan hukum, perjalanan dari dan ke tempat kerja, rapat-rapat,
pelatihandengan tatap muka, dan lain sebagainya, KPKNL Pekanbaru mengumumkan
kepada seluruh stakeholder untuk:
1. MENUTUP
LAYANAN yang bersifattatap muka pada AREA PELAYANAN TERPADU(APT)
2. Berdasarkan hal tersebut diatas, layanan
dialihkandengan menghubungi Penanggung Jawab Pelayanan, melalui
0813-1645-6838 untuk pelayanan Lelangdan
Kutipan Risalah Lelang
0812-2535-686untuk
pelayanan Pengelolaan KekayaanNegara
0821-333-2058untuk
pelayanan Piutang Negara
0813-9804-5811 untuk pelayanan Relaasdan
Uang Jaminan
Email kpknlpekanbaru@kemenkeu.go.id / pekanbarukpknl.pku@gmail.com
Telepon
(0761) 23845
Instagram
@kpknlpekanbaru
Facebook @Kpknl Pekanbaru
Kepala KPKNL Pekanbaru menyampaikan bahwa pelaksanaan
kebijakan ini hanya bersifat sementara dan segenap jajaran KPKNL Pekanbaru
menyampaikanpermohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul dari
pemberlakuankebijakan ini.
KPKNL Pekanbaru memohon kepada stakeholder untuk menyampaikan kritik dan saran melalui pengaduan.kpknl.pekanbaru@gmail.com atau WA 0822-8666-6106.