Pelalawan - Melalui perantaraan KPKNL Pekanbaru, Pemerintah Kabupaten Pelalawan melaksanakan
lelang sejumlah 56 (lima puluh enam) unit kendaraan dinas berupa mobil dan sepeda
motor. Selain itu juga ada beberapa
alat-alat pertanian. Pelaksanaan lelang ini menggunakan mekanisme e-conventional auction, sehingga calon peserta
yang sudah menyetorkan uang jaminan harus hadir di lokasi lelang yaitu di
Gedung Daerah Datuk Laksamana Mangkudiraja Pangkalan Kerinci.
E-conventional
auction adalah
pelaksanaan lelang yang menggabungkan sebagian konsep lelang konvensional
dengan konsep lelang e-auction. Peserta harus hadir di lokasi pelaksanaan
lelang, namun penyetoran dan pengembalian uang jaminan lelang menggunakan virtual
account sebagaimana mekanisme e-auction. Serupa dengan e-auction,
informasi objek e-conventional auction
juga ditampilkan di website www.lelang.go.id. Masyarakat memilih objek lelang yang akan
diikuti, kemudian mengirim uang jaminan melalui virtual account yang diterima. Nominal uang jaminan lelang yang
dikirim harus sesuai dengan data yang tertulis pada website tersebut. Hal tersebut dijelaskan oleh Amirudin, S.E., M.M.
sebelum lelang tersebut dimulai.
Sebelum
mengikuti lelang, para peserta dianggap telah mengetahui kondisi barang yang akan
diikuti dan menyetujui segala aspek yang melekat pada objek lelang tersebut. Lelang kendaraan dinas ini dibuka pada pukul 10.30
wib hingga pukul 13.00 wib oleh
Pejabat Lelang KPKNL Pekanbaru, Amirudin, S.E., M.M., dan Lamrahman, S.H., M.H. Peserta terlihat sangat antusias dalam memberikan penawaran harga
tertinggi. Sementara itu peserta lain terlihat sama dan menimpali lagi dengan
penawaran harga yang lebih tinggi lagi.
Persaingan antar peserta yang sengit ini membuat harga barang menjadi
semakin tinggi. Bahkan harga beberapa mobil dinas ini naik berkali-kali lipat. Salah satu objek lelang berupa kendaraan
roda 4 (empat) merk Mobil Toyota Kijang tahun 2005 yang dibuka dengan nilai limit Rp 11.306.000,
objek lelang tersebut ditutup dengan nilai jual Rp 27.100.000.
Begitu juga dengan objek lelang kendaraan bermotor roda 2 (dua) merk Yamaha/5BP-Z tahun
2009
yang dibuka dengan nilai limit Rp 2.735.000
dan ditutup dengan nilai Rp 5.500.000.
Sri
Wahyuni, Kabid Aset BPKAD Pelalawan,
menyampaikan apresiasi kepada KPKNL
Pekanbaru atas terselenggaranya lelang tersebut. Tercatat kendaraan dinas yang
menjadi objek lelang pada tanggal 13 Februari 2020 tersebut memiliki peminat
seluruhnya. Bahkan ada
beberapa jenis kendaraan yang mendaftar hingga 20
orang per unitnya. "Pelaksanaan lelang kendaraan dinas tersebut memberikan dampak positif
bagi Pemerintah Kabupaten Pelalawan dalam pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dampak positif yang paling nyata dari pelaksanaan lelang tersebut yaitu
peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Pelalawan tahun 2020." Katanya.
Berdasarkan data penyetoran uang jaminan lelang kendaraan dinas
tersebut, tercatat sebanyak ± 490 jaminan yang
masuk ke Rekening KPKNL Pekanbaru. Hal tersebut membuktikan bahwa lelang yang
dilaksanakan oleh KPKNL Pekanbaru kali ini memiliki jumlah peminat yang sangat
tinggi. Lelang kendaraan
dinas kali ini ditetapkan laku sejumlah 50
(lima
puluh) dengan nilai limit Rp 404.373.000 dan nilai jual Rp 408.746.000. Atas 6 unit kendaraan yang belum laku ditetapkan tidak ada penawaran oleh Amirudin, S.E., M.M., dan Lamrahman, S.H.,
M.H., Fungsional Pelelang KPKNL Pekanbaru.
Seiring dengan perkembangan zaman, DJKN selaku regulator
pelaksanaan lelang di Indonesia berupaya melakukan inovasi guna meningkatkan
akses masyarakat untuk mengikuti lelang. Jika sebelumnya pengumuman hanya
melalui surat kabar harian, maka mulai tahun 2013 dilakukan inovasi dengan
memunculkan e-auction dimana pengumuman lelang selain dapat dilihat melalui
surat kabar harian, juga ditayangkan melalui www.lelang.go.id dan lelang
dilakukan secara online tanpa memerlukan kehadiran peserta lelang. Peserta
lelang yang sudah mendaftar dan menyetorkan uang jaminan pelaksanaan lelang
dapat melakukan penawaran melalui internet. Terobosan besar berhasil dilakukan
di mana peserta tidak perlu hadir pada saat pelaksanaan lelang, selain itu
menampilkan pengumuman secara online sangat memudahkan calon peserta yang
berasal dari kota/daerah lain.
Selain
itu, selalu waspadai berbagai upaya penipuan lelang yang mengatasnamakan KPKNL
atau DJKN. Pejabat lelang atau KPKNL Pekanbaru tidak pernah menjanjikan seseorang
dapat memenangkan lelang dengan menyetor sejumlah uang ke rekening atas nama perorangan.
Semuanya mengikuti prosedur di lelang.go.id.
Penulis dan Foto: Chris