Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Koordinasi Pengurusan Piutang Negara dari Penyerah Piutang Kementerian Kehutanan
Dianita Irmayanti
Rabu, 09 Oktober 2019   |   190 kali

Pekanbaru – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru bersama Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau (RSK) menyelenggarakan Pembahasan (Ekspose) Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) KPKNL Pekanbaru dan Penyerahan Piutang Pengganti Nilai Tegakan (PNT) dari Kementerian Kehutanan pada Selasa, (08/10) di Aula KPKNL Pekanbaru.


Kepala KPKNL Pekanbaru, Rina Yulia menyambut baik acara tersebut. Rina Yulia juga meyampaikan bahwa KPKNL Pekanbaru dengan Kementerian Kehutanan selaku penyerah piutang akan melakukan langkah-langkah sinergi dan koordinasi sehingga pengurusan piutang negara dapat dilakukan secara optimal dan mendatangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).


Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN RSK, Rocky Sandora dalam tanggapannya menyampaikan bahwa penyerahan PNT ke KPKNL tersebut harus ada dan besarnya pasti menurut hukum yang dibuktikan dengan adanya dokumen yang lengkap dan jelas. Jika tidak memenuhi persyaratan yang ada, maka KPKNL Pekanbaru harus mengembalikan BKPN ke penyerah piutang. Hal ini dilakukan agar ada mitigasi risiko terkait gugatan piutang negara.


Agenda selanjutnya adalah pembahasan terkait dokumen dan persyaratan penyerahan BKPN dari Kementerian Kehutanan ke KPKNL Pekanbaru, dalam pembahasan tersebut dikaji tentang permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam penyerahan piutang. Hal tersebut dibahas agar ketika penyerah piutang menyerahkan piutang macet, tidak ada  kekurangan data sehingga lebih efisien dalam menyerahkan BKPN.

Diharapkan, setiap tahapan pengurusan piutang macet yang diserahkan ke KPKNL Pekanbaru dapat dilakukan secara optimal baik secara administratif, hukum, maupun upaya persuasif melalui penagihan dan pemeriksaan sehingga dapat mencapai tahapan akhir pengurusan piutang macet dalam bentuk masuknya pelunasan hutang yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL). Namun, apabila dari hasil penelitian atau pemeriksaan lapangan debitur tidak diketemukan keberadaannya atau tidak mempunyai kemampuan untuk membayar maka dapat diterbitkan surat Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) oleh KPKNL Pekanbaru.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini