Pekanbaru – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Pekanbaru bersama Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat, dan
Kepulauan Riau (RSK) menyelenggarakan Pembahasan (Ekspose) Berkas Kasus Piutang
Negara (BKPN) KPKNL Pekanbaru dan Penyerahan Piutang Pengganti Nilai Tegakan
(PNT) dari Kementerian Kehutanan pada Selasa, (08/10) di Aula KPKNL Pekanbaru.
Kepala KPKNL Pekanbaru, Rina Yulia menyambut baik acara
tersebut. Rina Yulia juga meyampaikan bahwa KPKNL Pekanbaru dengan Kementerian
Kehutanan selaku penyerah piutang akan melakukan langkah-langkah sinergi dan
koordinasi sehingga pengurusan piutang negara dapat dilakukan secara optimal dan
mendatangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN RSK, Rocky Sandora dalam tanggapannya menyampaikan bahwa penyerahan PNT ke KPKNL tersebut harus ada dan besarnya pasti menurut hukum yang dibuktikan dengan adanya dokumen yang lengkap dan jelas. Jika tidak memenuhi persyaratan yang ada, maka KPKNL Pekanbaru harus mengembalikan BKPN ke penyerah piutang. Hal ini dilakukan agar ada mitigasi risiko terkait gugatan piutang negara.
Agenda selanjutnya adalah pembahasan terkait dokumen dan
persyaratan penyerahan BKPN dari Kementerian Kehutanan ke KPKNL Pekanbaru,
dalam pembahasan tersebut dikaji tentang permasalahan dan kendala yang dihadapi
dalam penyerahan piutang. Hal tersebut dibahas agar ketika penyerah piutang
menyerahkan piutang macet, tidak ada kekurangan data sehingga lebih efisien dalam
menyerahkan BKPN.
Diharapkan, setiap tahapan pengurusan piutang macet yang
diserahkan ke KPKNL Pekanbaru dapat dilakukan secara optimal baik secara
administratif, hukum, maupun upaya persuasif melalui penagihan dan pemeriksaan
sehingga dapat mencapai tahapan akhir pengurusan piutang macet dalam bentuk masuknya
pelunasan hutang yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas
(SPPNL). Namun, apabila dari hasil penelitian atau pemeriksaan lapangan debitur
tidak diketemukan keberadaannya atau tidak mempunyai kemampuan untuk membayar
maka dapat diterbitkan surat Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih
(PSBDT) oleh KPKNL Pekanbaru.