Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Digitalisasi Permohonan Lelang KPKNL Pekanbaru
Christian Junyanto Sinaga
Minggu, 15 September 2019   |   1070 kali

Pekanbaru - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Pekanbaru bersama Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau (RSK) menyelenggarakan Sosialisasi Penggunaan Fitur Permohonan Lelang Online pada Portal Lelang Indonesia melalui alamat www.lelang.go.id kepada Lembaga Perbankan dan Balai Lelang pada Kamis (12/09) bertempat di Aula KPKNL Pekanbaru.

Kepala KPKNL Pekanbaru, Rina Yulia, menyambut baik acara sosialisasi tersebut. Rina Yulia juga mengharapkan dengan adanya kegiatan tersebut, pemohon lelang dapat merasakan kemudahan dalam mengajukan dokumen persyaratan lelang sehingga mempercepat proses permohonan serta pelaksanaan lelang di KPKNL Pekanbaru.

Kepala Bidang Lelang Kanwil DJKN RSK, Marlais Simanjuntak, menyampaikan bahwa inovasi layanan permohonan lelang online dapat meminimalisasi kesalahan serta ketidaktelitian pemohon lelang saat melengkapi dokumen persyaratan. Selain itu, pemohon lelang yang berasal dari luar kota dapat membawa dokumen permohonan lelang secara lengkap sehingga dapat menghemat waktu dan biaya dalam melakukan perjalanan dinas.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi pengenalan permohonan lelang online oleh Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Pekanbaru, Ramli Simbolon. Ramli Simbolon dalam pemaparannya menyampaikan bahwa Permohonan Lelang Online ini merupakan sebuah fitur yang tidak jauh berbeda dengan inovasi Layanan Verifikasi Lelang Daring yang telah diterapkan selama ini oleh KPKNL Pekanbaru sejak tahun 2018. Permohonan lelang online yang terdapat pada Portal Lelang Indonesia dapat membantu pengelolaan administrasi pra lelang sampai dengan lelang tayang pada Portal Lelang Indonesia. Inovasi Layanan Verifikasi Lelang Daring KPKNL Pekanbaru tersebut dapat diakses pada laman https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-pekanbaru atau https://bit.ly/lelang.daring yang menggunakan google form. Inovasi tersebut dibuat oleh KPKNL Pekanbaru agar pelayanan yang diberikan kepada pemohon lelang lebih cepat dan memudahkan Pejabat Lelang dalam pembuatan Risalah Lelang karena data objek lelang dapat dikases langsung pada google docs serta dapat dihubungkan ke template risalah lelang menggunakan mail merger.

Pada Permohonan Lelang Online tersebut, pemohon lelang dapat memantau tahap penyelesaian permohonannya sebelum dokumen fisik dikirim ke KPKNL. Secara khusus, Ramli menjelaskan secara detail alur pengajuan permohonan lelang Online, persyaratan calon pemohon dan tata cara pengajuan pemohonan lelang online. Fitur tersebut mulai dapat digunakan pada tanggal 23 Oktober 2019 untuk jenis lelang eksekusi pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan.

Dalam sesi tanya jawab, salah seorang peserta sosialisasi yang berasal dari Bank Mandiri  menyampaikan pertanyaan tentang kendala teknis ketika melakukan pengunggahan dokumen permohonan lelang online ke Portal Lelang Indonesia. Ramli menjawab bahwa  setiap kendala teknis yang mungkin muncul pada saat fitur ini mulai digunakan, secepat mungkin akan direspon oleh pihak dari KPKNL Pekanbaru maupun Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagai pengembang aplikasi.

Sebagai penutup, Ramli menyampaikan bahwa aplikasi permohonan lelang online tersebut kedepannya masih membutuhkan banyak masukan dan perbaikan dari pemohon lelang maupun KPKNL untuk memberikan kenyamanan, efisiensi dan efektivitas dalam mengajukan permohonan lelang sehingga terciptanya proses layanan lelang yang mencerminkan sifat DJKN yang Dinamis. Dinamis merupakan akronim dari Digital dalam proses, Inovatif dalam berpikir, Militan dalam implementasi.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini