Pekanbaru - Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Pekanbaru bersama Kanwil DJKN Riau, Sumatera
Barat, dan Kepulauan Riau (RSK) menyelenggarakan Sosialisasi Penggunaan Fitur
Permohonan Lelang Online pada Portal
Lelang Indonesia melalui alamat www.lelang.go.id kepada Lembaga Perbankan dan
Balai Lelang pada Kamis (12/09) bertempat di Aula KPKNL Pekanbaru.
Kepala KPKNL
Pekanbaru, Rina Yulia, menyambut baik acara sosialisasi tersebut. Rina Yulia
juga mengharapkan dengan adanya kegiatan tersebut, pemohon lelang dapat
merasakan kemudahan dalam mengajukan dokumen persyaratan lelang sehingga mempercepat
proses permohonan serta pelaksanaan lelang di KPKNL Pekanbaru.
Kepala Bidang
Lelang Kanwil DJKN RSK, Marlais Simanjuntak, menyampaikan bahwa inovasi layanan
permohonan lelang online dapat
meminimalisasi kesalahan serta ketidaktelitian pemohon lelang saat melengkapi
dokumen persyaratan. Selain itu, pemohon lelang yang berasal dari luar kota
dapat membawa dokumen permohonan lelang secara lengkap sehingga dapat menghemat
waktu dan biaya dalam melakukan perjalanan dinas.
Acara
dilanjutkan dengan penyampaian materi pengenalan permohonan lelang online oleh Kepala Seksi Pelayanan Lelang
KPKNL Pekanbaru, Ramli Simbolon. Ramli Simbolon dalam pemaparannya menyampaikan
bahwa Permohonan Lelang Online ini merupakan sebuah fitur yang tidak jauh
berbeda dengan inovasi Layanan Verifikasi Lelang Daring yang telah diterapkan
selama ini oleh KPKNL Pekanbaru sejak tahun 2018. Permohonan lelang online yang terdapat pada Portal Lelang
Indonesia dapat membantu pengelolaan administrasi pra lelang sampai dengan
lelang tayang pada Portal Lelang Indonesia. Inovasi Layanan Verifikasi Lelang
Daring KPKNL Pekanbaru tersebut dapat diakses pada laman https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-pekanbaru atau https://bit.ly/lelang.daring yang menggunakan google form. Inovasi
tersebut dibuat oleh KPKNL Pekanbaru agar pelayanan yang diberikan kepada pemohon
lelang lebih cepat dan memudahkan Pejabat Lelang dalam pembuatan Risalah Lelang
karena data objek lelang dapat dikases langsung pada google docs serta dapat dihubungkan ke template risalah lelang menggunakan
mail merger.
Pada Permohonan
Lelang Online tersebut, pemohon lelang dapat memantau tahap penyelesaian
permohonannya sebelum dokumen fisik dikirim ke KPKNL. Secara khusus, Ramli
menjelaskan secara detail alur pengajuan permohonan lelang Online, persyaratan calon pemohon dan tata cara pengajuan pemohonan
lelang online. Fitur tersebut mulai
dapat digunakan pada tanggal 23 Oktober 2019 untuk jenis lelang eksekusi pasal
6 Undang-undang Hak Tanggungan.
Dalam sesi tanya
jawab, salah seorang peserta sosialisasi yang berasal dari Bank Mandiri menyampaikan pertanyaan tentang kendala teknis
ketika melakukan pengunggahan dokumen permohonan lelang online ke Portal Lelang Indonesia. Ramli menjawab bahwa setiap kendala teknis yang mungkin muncul
pada saat fitur ini mulai digunakan, secepat mungkin akan direspon oleh pihak
dari KPKNL Pekanbaru maupun Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagai pengembang
aplikasi.
Sebagai penutup,
Ramli menyampaikan bahwa aplikasi permohonan lelang online tersebut kedepannya masih membutuhkan banyak masukan dan
perbaikan dari pemohon lelang maupun KPKNL untuk memberikan kenyamanan,
efisiensi dan efektivitas dalam mengajukan permohonan lelang sehingga terciptanya
proses layanan lelang yang mencerminkan sifat DJKN yang Dinamis. Dinamis
merupakan akronim dari Digital dalam proses, Inovatif dalam berpikir, Militan
dalam implementasi.