Pekanbaru - Direktur
Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain, Dodi Iskandar membuka Focused
Group Discussion Sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) Tanah Hulu Migas.
FGD dilaksanakan di Aula Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Pekanbaru tanggal 27 Juni 2019 – 28 Juni 2019.
Dalam sambutannya, Dodi
Iskandar menyampaikan bahwa sertipikasi BMN tanah hulu migas merupakan bagian
dari penatausahaan BMN yang menjadi tanggung jawab semua pihak. Dodi Iskandar
turut memaparkan bahwa berdasarkan laporan tanah SKK Migas per Semester I tahun
2018, dari total BMN Hulu Migas berupa tanah sebanyak 14.609 line dan
total luas 75 ribu hektar pada 86 KKKS. sebanyak 60,63% (8.858 line),
dengan total luas 70 ribu hektar BMN tanah Hulu Migas belum disertipikatkan
a.n. Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan. Untuk itu,
diperlukan komitmen bersama agar upaya percepatan sertipikasi BMN tanah Hulu
Migas dapat dilakukan secara intensif, dengan melibatkan peran para pihak.
Kegiatan FGD bertujuan untuk membangun pemahaman yang sama bagi DJKN, PPBMN
Setjen Kementerian ESDM, SKK Migas, Kontraktor dan pihak terkait lainnya untuk
percepatan proses sertipikasi BMN tanah Hulu Migas yang selama ini ditemukan
kendala dan pemasalahan di lapangan.
Direktur Pembinaan Pengadaan
dan Penetapan Tanah Pemerintah Kementerian ATR, Isman Hadi, dalam paparannya
menyampaikan pula bahwa Kementerian ATR beserta Kantor Pertanahan di bawahnya
siap mendukung percepatan sertipikasi BMN khususnya untuk tanah hulu migas.
Diharapkan ke depannya percepatan proses sertipikasi menunjukkan perkembangan
positif.
FGD sertipikasi mengundang
pihak-pihak yang terkait langsung dalam prosesnya seperti Ditjen Pengadaan
Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau
beserta Kantor Pertanahan di lingkungannya, Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas dan
tentunya Kontraktor Karya Kerja Sama yang beroperasi di provinsi Riau.
Agenda yang dibahas dalam FGD adalah proses sertipikasi BMN tanah hulu migas kemudian dilanjutkan dengan kendala dan permasalahan yang dihadapi dalam proses sertipikasi. Turut dibahas pula rencana Memorandum of Understanding (MoU) pensertipikatan tanah hulu migas dan diakhiri dengan pengeluaran BMN tanah KKKS PT Chevron Pacific Indonesia dari Kawasan Hutan.
Teks dan Foto: Tim Seksi HI KPKNL Pekanbaru