Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Focused Group Discussion Sertipikasi BMN Tanah Hulu Migas
David Sihombing
Selasa, 02 Juli 2019   |   258 kali

Pekanbaru - Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain, Dodi Iskandar membuka Focused Group Discussion Sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) Tanah Hulu Migas. FGD dilaksanakan di Aula Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru tanggal 27 Juni 2019 – 28 Juni 2019.

Dalam sambutannya, Dodi Iskandar menyampaikan bahwa sertipikasi BMN tanah hulu migas merupakan bagian dari penatausahaan BMN yang menjadi tanggung jawab semua pihak. Dodi Iskandar turut memaparkan bahwa berdasarkan laporan tanah SKK Migas per Semester I tahun 2018, dari total BMN Hulu Migas berupa tanah sebanyak 14.609 line dan total luas 75 ribu hektar pada 86 KKKS. sebanyak 60,63% (8.858 line), dengan total luas 70 ribu hektar BMN tanah Hulu Migas belum disertipikatkan a.n. Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan. Untuk itu, diperlukan komitmen bersama agar upaya percepatan sertipikasi BMN tanah Hulu Migas dapat dilakukan secara intensif, dengan melibatkan peran para pihak. Kegiatan FGD bertujuan untuk membangun pemahaman yang sama bagi DJKN, PPBMN Setjen Kementerian ESDM, SKK Migas, Kontraktor dan pihak terkait lainnya untuk percepatan proses sertipikasi BMN tanah Hulu Migas yang selama ini ditemukan kendala dan pemasalahan di lapangan.

Direktur Pembinaan Pengadaan dan Penetapan Tanah Pemerintah Kementerian ATR, Isman Hadi, dalam paparannya menyampaikan pula bahwa Kementerian ATR beserta Kantor Pertanahan di bawahnya siap mendukung percepatan sertipikasi BMN khususnya untuk tanah hulu migas. Diharapkan ke depannya percepatan proses sertipikasi menunjukkan perkembangan positif.

FGD sertipikasi mengundang pihak-pihak yang terkait langsung dalam prosesnya seperti Ditjen Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau beserta Kantor Pertanahan di lingkungannya, Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas dan tentunya Kontraktor Karya Kerja Sama yang beroperasi di provinsi Riau.

Agenda yang dibahas dalam FGD adalah proses sertipikasi BMN tanah hulu migas kemudian dilanjutkan dengan kendala dan permasalahan yang dihadapi dalam proses sertipikasi. Turut dibahas pula rencana Memorandum of Understanding (MoU) pensertipikatan tanah hulu migas dan diakhiri dengan pengeluaran BMN tanah KKKS PT Chevron Pacific Indonesia dari Kawasan Hutan.


Teks dan Foto: Tim Seksi HI KPKNL Pekanbaru


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini