Pekanbaru - Di sela-sela kesibukan dan jadwal pelaksanaan tugas yang padat,
bertempat di ruang rapat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru, pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2018 diadakan
Sosialisasi Jabatan Fungsional Pelelang. Acara sosialisasi dibuka oleh Kepala
KPKNL Pekanbaru, Rina Yulia. Turut hadir pada acara
sosialisasi jabatan fungsional pelelang ini adalah seluruh pegawai di lingkungan KPKNL Pekanbaru.
Sebagai narasumber dari sosialisasi
jabatan fungsional ini adalah Engkus Kusumah Permana selaku Kepala Seksi Pelayanan Lelang, dalam hal
ini mengacu kepada kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 38/PMK.06/2017
tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pelelang, bahwa Jabatan Fungsional Pelelang adalah jabatan
fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang
untuk melaksanakan lelang dalam lingkungan instansi pemerintah, dalam uraian
singkatnya menyebutkan bahwa jabatan fungsional pelelang ini mempunyai beberapa
tingkatan antara lain untuk Jabatan Fungsional Pelelang Ahli Pertama,
melaksanakan tugas lelang dengan harga limit sampai dengan Rp.1.000,000,000,-
masuk dalam kategori A. Jabatan Fungsional Pelelang Ahli Muda
melaksanakan tugas lelang dengan nilai limit diatas Rp.1.000.000.000,- sampai
dengan Rp.5.000.000.000,- masuk dalam kategori B. Sedangkan untuk Jabatan Fungsional
Pelelang Ahli Madya. Melaksanakan tugas lelang dengan nilai limit diatas
Rp.5.000.000.000,- masuk dalam kategori C dalam arahannya juga disampaikan formasi yang dibutuhkan untuk masing-masing
KPKNL terdapat Fungsional Pelelang Pertama dibutuhkan antara 2 sampai 4 orang
formasi, dan untuk Pelelang Muda dibutuhkan 1 untuk KPKNL serta Jabatan
Fungsional Madya membutuhkan 2 orang.
Sementara tugas pokok dari Pejabat
Fungsional pelelang antara lain untuk Pejabat Fungsional Pelelang Ahli Pertama
mempunyai tugas pokok melaksanakan Lelang Eksekusi, Lelang Noneksekusi Wajib,
dan Lelang Noneksekusi Sukarela untuk Lelang Kategori A. Pejabat Fungsional
Pelelang Al:li Muda mempunyai tugas pokok melaksanakan Lelang Eksekusi, Lelang
Noneksekusi Wajib, dan Lelang Noneksekusi Sukarela untuk Lelang Kategori B. Pejabat
Fungsional Pelelang Ahli Madya mempunyai tugas pokok melaksanakan Lelang
Eksekusi, Lelang Noneksekusi Wajib, dan Lelang Noneksekusi Sukarela untuk
Lelang Kategori C.
Dalam hal terdapat lebih dari satu
objek Lelang dalam satu penetapan jadwal Lelang dengan nilai limit yang
bervariasi untuk tiap objek Lelang :
a)
penelitian kelengkapan dokumen permohonan Lelang dan
analisis terhadap legalitas formal subjek dan objek Lelang;
b)
penatausahaan persiapan pelaksanaan Lelang;
c)
penelaahan terhadap administrasi jaminan penawaran Lelang
dan administrasi peserta Lelang;
d)
penatausahaan dan fisik penyelenggaraan Lelang;
e)
penyusunan/pembuatan Minuta dan turunan Risalah Lelang;
dan
f)
penatausahaan pasca pelaksanaan Lelang.
Di akhir acara diadakan sesi tanya jawab seputar Jabatan Fungsional Pelelang dan terakhir Kepala Seksi Pelayanan Lelang menghimbau kepada para Pejabat Lelang yang berminat untuk mengikuti Inpassing Periode II yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2018.
Penulis : Arbita Zaini