Pekanbaru,
09 Juli 2018 - Paruh tahun 2018
telah dilewati yang mana merupakan masa untuk mengevaluasi dan memperbaharui
semua kegiatan pada satuan kerja di wilayah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru. Seksi
Pengelolaan Kekayaan Negara yang dipimpin oleh Wiwiek Indrawati
telah mempersiapkan diri guna kelancaran rekonsiliasi tersebut. Dijadwalkan
rekonsiliasi mulai dari 3 sampai dengan 10 Juli 2018 dengan agenda melaksanakan Rekonsiliasi Data Barang Milik Negara
(BMN) dan Pemutakhiran Data BMN dalam rangka penyusunan Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Semester I tahun 2018.
Selanjutnya
terdapat 386 Satuan kerja di wilayah kerja KPKNL Pekanbaru
yang diwajibkan untuk melaksanakan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran data BMN pada
Semester I ini. Jumlah ini berdasarkan data Satuan kerja yang melaksanakan
Rekonsiliasi dan Pemutakhiran data BMN pada Semester II Tahun 2017 yang telah
dilaksanakan pada bulan Januari 2018.
Tidak
ada yang perbedaan yang besar antara Rekonsiliasi Semester I tahun 2018 ini
dengan tahun-tahun sebelumnya. Aplikasi SIMAN dengan fitur pemutakhiran data
tetap digunakan sebagai media rekonsiliasi dan pemutakhiran data BMN. Data-data
BMN yang berasal dari Aplikasi SIMAK BMN, Persediaan, dan aplikasi lainnya
diunggah pada Aplikasi SIMAN yang selanjutnya diproses hingga terbit Berita
Acara Rekonsiliasi.
Seiring dengan terus
meningkatnya teknologi dan pengetahuan satuan kerja di wilayah kerja KPKNL Pekanbaru
saat ini semakin sedikit satuan kerja yang datang secara langsung ke KPKNL Pekanbaru
untuk melaksanakan Rekonsiliasi. Sebagian besar dari mereka sudah bisa
mengirimkan data, melakukan pemutakhiran dan rekonsiliasi BMN melalui Aplikasi
SIMAN dari kantornya masing-masing. Hal ini tentunya dapat dilihat sebagai
keberhasilan dari KPKNL Pekanbaru yang terus membimbing satuan kerja dalam hal
Penatausahaan BMN baik melalui sosialisasi, maupun media
lain sehingga pemahaman Satuan kerja terhadap Rekonsiliasi BMN dalam
rangka penyusunan LKPP meningkat. Dengan begitu diharapkan dapat dihasilkan
Laporan BMN yang tepat, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga
meningkatkan kualitas LKPP.