Pekanbaru – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea
Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Pekanbaru bersama-sama dengan jajaran
instansi pemerintah terkait dengan disaksikan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru selaku pengelola Barang Milik Negara (BMN) melaksanakan
pemusnahan terhadap barang kena cukai hasil tembakau dan barang-barang lainnya
dari hasil penindakan atas pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan cukai
sampai dengan April 2017 pada Selasa, (8/5) di Lapangan Dinas Pemadam Kebakaran
Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Barang-barang tersebut telah ditetapkan sebagai barang yang
menjadi BMN yang kemudian diusulkan untuk dimusnahkan. Selaku perwakilan dari
KPKNL Pekanbaru yang menghadiri yaitu Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara Wiwiek
Indrawati beserta Nelfa Desrina.
Barang Milik Negara yang akan dimusnahkan tersebut berasal
dari hasil penindakan yang dilakukan oleh KPPBC TMP B Pekanbaru di berbagai
tempat, seperti penindakan atas barang kiriman luar negeri di Kantor Pos
Indonesia, kargo, pelabuhan,maupun di berbagai daerah lainnya yang berada di
bawah pengawasan KPPBC TMP B Pekanbaru.
Barang yang berhasil ditegah sampai dengan saat ini
berjumlah sebanyak 6.057.508 batang hasil tembakau berupa rokok SKM dan SPM,
797 karung pakaian bekas, 50 karton tusuk gigi, 118 unit alat peraga kesehatan,
15 paket alat kesehatan dan obat - obatan, 1 kemasan spare part, 1 kemasan
Liquid NOS, 25 kemasan Lubricating Non DG, 6 kemasan Ship Spare, 10 kemasan
Kurma, 2 bilah pedang, 1 unit Alat Metal Detector, 10 kemasan Mie, 1 kemasan
Bubuk Teh Hijau dan 2 kemasan Minuman.
Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan adalah sebesar Rp1,
775 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp1, 981 miliar yang terdiri dari kerugian
cukai sebesar Rp1, 926 miliar dan kerugian kepabeanan sebesar Rp54,894 juta.
Sebagian besar pelanggaran yang dilakukan adalah
pelanggaran di bidang cukai, khususnya pada obyek cukai hasil tembakau berupa
rokok seperti, pelekatan pita cukai palsu, pelekatan pita cukai bekas,
pelekatan pita cukai yang bukan peruntukannya, dan rokok tanpa pita cukai.
Selain itu, penindakan terhadap barang-barang di bidang
kepabeanan, disebabkan adanya peraturan larangan dan pembatasan (lartas) yang
mengakibatkan barang-barang tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi
dokumen perizinan. Atas masuknya barang impor yang tidak sesuai dengan
peraturan sehingga mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan negara,mengganggu
pertumbuhan industri dalam negeri dan dapat mengakibatkan kerugian immateriil
berupa terganggunya moral dan kesehatan masyarakat. (Foto oleh : Wahyu Arimbi
dan Nelfa Desrina, teks oleh : David Sihombing)