Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Jaga Kestabilan Ekonomi, KPPBC Pekanbaru bersama KPKNL Pekanbaru Musnahkan Barang Tegahan
David Sihombing
Jum'at, 11 Mei 2018   |   214 kali

Pekanbaru – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Pekanbaru bersama-sama dengan jajaran instansi pemerintah terkait dengan disaksikan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru selaku pengelola Barang Milik Negara (BMN) melaksanakan pemusnahan terhadap barang kena cukai hasil tembakau dan barang-barang lainnya dari hasil penindakan atas pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan cukai sampai dengan April 2017 pada Selasa, (8/5) di Lapangan Dinas Pemadam Kebakaran Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.


Barang-barang tersebut telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi BMN yang kemudian diusulkan untuk dimusnahkan. Selaku perwakilan dari KPKNL Pekanbaru yang menghadiri yaitu Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara Wiwiek Indrawati beserta Nelfa Desrina.


Barang Milik Negara yang akan dimusnahkan tersebut berasal dari hasil penindakan yang dilakukan oleh KPPBC TMP B Pekanbaru di berbagai tempat, seperti penindakan atas barang kiriman luar negeri di Kantor Pos Indonesia, kargo, pelabuhan,maupun di berbagai daerah lainnya yang berada di bawah pengawasan KPPBC TMP B Pekanbaru.


Barang yang berhasil ditegah sampai dengan saat ini berjumlah sebanyak 6.057.508 batang hasil tembakau berupa rokok SKM dan SPM, 797 karung pakaian bekas, 50 karton tusuk gigi, 118 unit alat peraga kesehatan, 15 paket alat kesehatan dan obat - obatan, 1 kemasan spare part, 1 kemasan Liquid NOS, 25 kemasan Lubricating Non DG, 6 kemasan Ship Spare, 10 kemasan Kurma, 2 bilah pedang, 1 unit Alat Metal Detector, 10 kemasan Mie, 1 kemasan Bubuk Teh Hijau dan 2 kemasan Minuman.


Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan adalah sebesar Rp1, 775 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar  Rp1, 981 miliar yang terdiri dari kerugian cukai sebesar Rp1, 926 miliar dan kerugian kepabeanan sebesar Rp54,894 juta.

Sebagian besar pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran di bidang cukai, khususnya pada obyek cukai hasil tembakau berupa rokok seperti, pelekatan pita cukai palsu, pelekatan pita cukai bekas, pelekatan pita cukai yang bukan peruntukannya, dan rokok tanpa pita cukai.


Selain itu, penindakan terhadap barang-barang di bidang kepabeanan, disebabkan adanya peraturan larangan dan pembatasan (lartas) yang mengakibatkan barang-barang tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perizinan. Atas masuknya barang impor yang tidak sesuai dengan peraturan sehingga mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan negara,mengganggu pertumbuhan industri dalam negeri dan dapat mengakibatkan kerugian immateriil berupa terganggunya moral dan kesehatan masyarakat. (Foto oleh : Wahyu Arimbi dan Nelfa Desrina, teks oleh : David Sihombing)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini