Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pekanbaru > Artikel
Jangan Ragu, Jual Produk UMKM Melalui lelang.go.id
Wibisono Awan Ardiansyah
Jum'at, 12 Agustus 2022   |   148 kali

Lelang di Indonesia sudah ada sejak Tahun 1908, ditandai dengan terbitnya Peraturan Lelang atau Vendu Reglement. Vendu Reglement yang diundangkan dalam Staatsblad Nomor 189 Tahun 1908 merupakan cikal bakal lahirnya mekanisme lelang di Indonesia. Sampai dengan saat ini, selama 114 tahun lelang di Indonesia telah mengalami banyak perubahan. Salah satunya yaitu digitalisasi proses lelang.

Lelang.go.id merupakan bentuk nyata dari hadirnya digitalisasi pada proses lelang. Mulai dari pendaftaran akun, pemilihan produk lelang, penyetoran uang jaminan, sampai penawaran lelang sudah dilakukan secara online melalui lelang.go.id. Platform ini hadir menjawab kebutuhan masyarakat untuk dapat mengikuti lelang yang lebih fleksibel, aman, nyaman dan terjamin.

Bukan hanya bagi pembeli, lelang.go.id juga  bermanfaat bagi penjual untuk menaikkan nilai jual produknya. Terutama bagi penjual produk UMKM yang sempat terpuruk akibat pandemi covid-19. Dalam ketentuan lelang, penjualan produk UMKM termasuk ke dalam lelang non eksekusi sukarela. Apa saja keuntungan berjualan produk UMKM melalui lelang.go.id, berikut beberapa keuntungannya.

Aman

Masyarakat yang ingin mengikuti lelang melalui lelang.go.id baik sebagai pembeli maupun penjual telah dipastikan sebagai pembeli dan penjual yang terverifikasi. Pada saat pendaftaran akun lelang.go.id, semua pihak diwajibkan untuk mengunggah berkas seperti tanda pengenal, NPWP bagi yang terdaftar sebagai wajib pajak, dan dokumen persyaratan lainnya yang akan diverifikasi oleh petugas. Sehingga sudah pasti pembeli dan penjual merupakan pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan.

Terjamin

Walaupun pembeli sudah terverifikasi oleh petugas, namun kemungkinan pembeli wanprestasi (tidak melakukan pelunasan sesuai batas waktu yang telah ditentukan) tetap ada. Sehingga untuk memberikan jaminan bagi para penjual (pada lelang non eksekusi sukarela), maka penjual akan mendapatkan 50 persen dari uang jaminan yang telah disetor pembeli (PP Nomor 62 Tahun 2020). Sisanya, disetor ke Kas Negara.

Kenaikan Harga Jual Signifikan

Awal Agustus 2022 ini KPKNL Pekanbaru mengadakan Gebyar Lelang UMKM yang diikuti oleh 10 UMKM di Provinsi Riau. Sebanyak 25 lot barang laku terjual melalui lelang.go.id dengan kenaikan harga rata-rata sebesar 231 persen dari nilai limit yang ditetapkan. Hal ini membuktikan bahwa penjualan melalui lelang.go.id merupakan salah satu alternatif untuk menaikkan nilai jual produk yang dimiliki oleh penjual.

Biaya Termurah

Beberapa platform E-Commerce menerapkan biaya administrasi mulai dari 1,5 persen dari harga barang bagi para penjual, namun pemerintah telah menetapkan bahwa biaya lelang bagi penjual hanya 1 persen dari harga lelang, sehingga biaya penjualan barang melalui mekanisme lelang merupakan yang paling efisien.

 

***

Ditulis oleh : Wibisono Awan Ardiansyah

Referensi :

https://money.kompas.com/read/2021/11/15/093737426/minat-jualan-online-simak-perbedaan-biaya-admin-shopee-dan-tokopedia?page=all

PMK 95/PMK.06/2022

PP 62/2022

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini