Lelang di
Indonesia sudah ada sejak Tahun 1908, ditandai dengan terbitnya Peraturan
Lelang atau Vendu Reglement. Vendu Reglement yang
diundangkan dalam Staatsblad Nomor 189 Tahun 1908 merupakan
cikal bakal lahirnya mekanisme lelang di Indonesia. Sampai dengan saat ini, selama
114 tahun lelang di Indonesia telah mengalami banyak perubahan. Salah satunya
yaitu digitalisasi proses lelang.
Lelang.go.id
merupakan bentuk nyata dari hadirnya digitalisasi pada proses lelang. Mulai
dari pendaftaran akun, pemilihan produk lelang, penyetoran uang jaminan, sampai
penawaran lelang sudah dilakukan secara online melalui lelang.go.id. Platform
ini hadir menjawab kebutuhan masyarakat untuk dapat mengikuti lelang yang lebih
fleksibel, aman, nyaman dan terjamin.
Bukan
hanya bagi pembeli, lelang.go.id juga
bermanfaat bagi penjual untuk menaikkan nilai jual produknya. Terutama
bagi penjual produk UMKM yang sempat terpuruk akibat pandemi covid-19. Dalam
ketentuan lelang, penjualan produk UMKM termasuk ke dalam lelang non eksekusi
sukarela. Apa saja keuntungan berjualan produk UMKM melalui lelang.go.id,
berikut beberapa keuntungannya.
Aman
Masyarakat
yang ingin mengikuti lelang melalui lelang.go.id baik sebagai pembeli maupun
penjual telah dipastikan sebagai pembeli dan penjual yang terverifikasi. Pada
saat pendaftaran akun lelang.go.id, semua pihak diwajibkan untuk mengunggah
berkas seperti tanda pengenal, NPWP bagi yang terdaftar sebagai wajib pajak,
dan dokumen persyaratan lainnya yang akan diverifikasi oleh petugas. Sehingga
sudah pasti pembeli dan penjual merupakan pihak-pihak yang dapat
dipertanggungjawabkan.
Terjamin
Walaupun
pembeli sudah terverifikasi oleh petugas, namun kemungkinan pembeli wanprestasi
(tidak melakukan pelunasan sesuai batas waktu yang telah ditentukan) tetap ada.
Sehingga untuk memberikan jaminan bagi para penjual (pada lelang non eksekusi
sukarela), maka penjual akan mendapatkan 50 persen dari uang jaminan yang telah
disetor pembeli (PP Nomor 62 Tahun 2020). Sisanya, disetor ke Kas Negara.
Kenaikan
Harga Jual Signifikan
Awal
Agustus 2022 ini KPKNL Pekanbaru mengadakan Gebyar Lelang UMKM yang diikuti
oleh 10 UMKM di Provinsi Riau. Sebanyak 25 lot barang laku terjual melalui
lelang.go.id dengan kenaikan harga rata-rata sebesar 231 persen dari nilai limit yang
ditetapkan. Hal ini membuktikan bahwa penjualan melalui lelang.go.id merupakan
salah satu alternatif untuk menaikkan nilai jual produk yang dimiliki oleh
penjual.
Biaya
Termurah
Beberapa
platform E-Commerce menerapkan biaya administrasi mulai dari 1,5 persen dari harga
barang bagi para penjual, namun pemerintah telah menetapkan bahwa biaya lelang
bagi penjual hanya 1 persen dari harga lelang, sehingga biaya penjualan barang
melalui mekanisme lelang merupakan yang paling efisien.
***
Ditulis oleh : Wibisono Awan Ardiansyah
Referensi :
PMK 95/PMK.06/2022
PP 62/2022