Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pekanbaru > Artikel
Tata Kelola Baru yang Lebih Transparan dan Akuntabel dalam Penyertaan Modal Negara
Eva Resia
Senin, 09 Mei 2022   |   801 kali

Akhir tahun 2021 menjadi angin segar untuk beberapa BUMN di Indonesia, dimana dukungan dari Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan, memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) dengan total tidak kurang dari Rp72,44 Triliun yang dialokasikan pada tahun 2022.

PMN ini berfokus kepada pembangunan infrastruktur prioritas agar tetap dapat berjalan dan tidak terhenti. Besar harapan Pemerintah Indonesia agar BUMN yang menerima tidak hanya sekedar menerima dana, namun juga menjadi fasilitator pemerintah dalam memberikan kemudahan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Adapun BUMN yang menerima PMN ini antara lain : PT. Hutama Karya, PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN), PT. Sarana Multigriya Finansial (PT.SMF), PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia/Indonesia Tourism Development Corporation (PT. PPI/ITDC), Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), PT. Penataran Angkatan Laut (PT. PAL), PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT. PPI), PT. Kawasan Industri Wijayakusuma (PT. KIW), PT. Pelabuhan Indonesia III (PT. Pelindo III), PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (PT. BPUI), Lembaga Pengelola Investasi (LPI), Badan Bank Tanah, dan PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI). Diantara BUMN-BUMN tersebut, PT. Hutama Karya menerima PMN paling besar senilai Rp31,35 Triliun.

PMN tidak hanya sekedar  untuk mencairkan dana, namun merupakan sebuah awal dari kinerja untuk dapat akuntabel menjalankan dan menggunakan dana masyarakat secara profesional dan bisa dipertanggungjawabkan. Itulah harapan Ibu Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan RI, kepada BUMN-BUMN yang menerima PMN. Dijelaskan lebih lanjut, komitmen ini harus terukur, dengan ditunjukkan melalui adanya Key Performance Indicator (KPI) yang dituangkan pada kontrak kinerja antara BUMN dengan Kementerian terkait yang menaunginya. Sehingga ini menjadi standar yang sangat jelas, seberapa besar kinerja yang terdampak setelah diberikan PMN. Tentunya pemerintah tidak akan menyianyiakan dana masyarakat kepada BUMN yang tidak produktif.

Peran Strategis DJKN dalam PMN

Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN pastinya tidak semudah membalikkan telapak tangan. Mengingat rupiah yang mengalir adalah dari APBN dan itu adalah uang rakyat, maka prinsip kehati-hatian harus diutamakan sehingga uang yang dikeluarkan tidak menjadi hal yang sia-sia dan memiliki dampak multiplier effect pada perekonomian negara.

Disinilah peran DJKN untuk melakukan analisis dan kajian secara tepat atas usulan PMN yang disampaikan oleh BUMN. PMN memiliki dua tujuan, dimana selain untuk memperbaiki struktur modal pada BUMN, juga guna meningkatkan kapasitas usaha dari BUMN tersebut.

Sebagai contoh kasus, dimana suatu BUMN saat ini mengalami kesulitan likuiditas untuk operasional dan terancam akan bangkrut. Namun jika ditelisik riwayat dari BUMN yang dahulunya adalah perusahaan yang besar. Sehingga dari hasil kajian dan berbagai pertimbangan, pemerintah setuju untuk memberikan suntikan PMN kepada BUMN tersebut. Namun juga sejalan dengan dilakukannya perbaikan proses bisnis dan tata kelola, dan hasilnya BUMN dapat bangkit kembali dan kembali dapat memberikan kontribusi laba.

Perbaikan proses bisnis dan tata kelola menjadi bagian dalam kinerja dari BUMN. Maka perlu ditetapkan Key Performance Indicator (KPI) sebagai ukuran dan standar yang jelas bagi BUMN guna mewujudkan akuntabilitas penggunaan APBN kepada publik melalui skema PMN dan bentuk komitmen kepada Pemerintah. Secara umum Key Performance Indicator (KPI) khusus bagi BUMN penerima PMN, adalah meliputi dua hal antara lain output dan outcome. Output antara lain target realisasi fisik pembangunan proyek, rasio elektrifikasi, serta penggunaan dana PMN sesuai peruntukannya. Sedangkan Outcome antara lain memiliki target penyerapan tenaga kerja lokal dan produk lokal/UMKM, serta peningkatan kunjungan wisatawan. Output dan outcome akan direview setiap tahun dan menjadi pertimbangan apakah manajemen dapat menjalankan kinerjanya dengan baik, lebih-lebih kepada BUMN yang dahulunya tidak memiliki performa yang mumpuni bahkan hampir bangkrut.

Kementerian Keuangan melalui DJKN memiliki peran strategis dalam mengukur kinerja BUMN khususnya yang menerima PMN. Selain melihat dari aspek output dan outcome, DJKN akan melihat kinerja keuangan dari BUMN yang ada melalui alat yang disebut aplikasi Early Warning System (EWS). Aplikasi ini akan memberikan sinyal gambaran bagaimana kondisi BUMN dalam kurun waktu satu tahun sebelumnya. EWS juga menjadi alat untuk menganalisa usulan PMN yang diajukan oleh BUMN. Berbagai tahapan dalam menganalisis dan kajian, nantinya akan diperoleh informasi apakah BUMN layak mendapatkan PMN sebesar yang diusulkan, setengahnya atau bahkan tidak sama sekali.

Namun pada kesimpulannya, PMN bukanlah ending story dari keberhasilan suatu BUMN yang mampu mempertahankan kinerja keuangannya selama ini, namun proses ini akan terus berkelanjutan. Disini peran pemerintah untuk selalu melakukan pengawasan yang intensif, apakah BUMN dapat meleverage PMN yang telah diterima, tidak terbatas kepada KPI yang telah ditetapkan. BUMN juga diharapkan dapat melakukan inovasi memberikan kontribusi yang lebih maksimal untuk kemakmuran bangsa.

***

Ditulis oleh : Imam Wahyudi dan Muhammad Ramdany

 

Sumber Referensi :

https://newssetup.kontan.co.id/news/ini-rincian-8-bumn-penerima-pmn-tahun-2021

https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/siaran-pers/siaran-pers-menkeu-wajibkan-bumn-tanda-tangani-kpi-untuk-pengelolaan-pmn-yang-akuntabel/

https://investor.id/business/278399/tujuh-bumn-penerima-pmn-harus-capai-kpi

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini