Pandemi
COVID-19 yang melanda Indonesia awal bulan Maret 2020 meluluhlantakkan berbagai
bidang, termasuk perekonomian Indonesia. Banyak perusahaan terkena dampak hingga
kesulitan keuangan, pekerja yang di-PHK/dirumahkan, pelaku UMKM yang terlilit
utang, dan kemampuan penanggung utang yang berkurang.
Penanggung
utang yang terkena dampak penurunan perekonomian akan mengalami kesulitan dalam
kewajibannya melunasi utang-utang. Hal ini akan menyebabkan PUPN mengalami
kesulitan dalam melakukan penagihan piutang negara.
Pada
tahun 2021, Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi
Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran
2021. Crash program adalah optimalisasi penyelesaian Piutang Negara yang
dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian keringanan utang kepada
Penanggung Utang.[1]
Mengingat
antusias Penanggung Utang dalam mengikuti Crash Program, pada tahun 2022
Pemerintah c.q Kementerian Keuangan kembali mengeluarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 11/PMK.06/2022 yang ditetapkan tanggal 21 Februari 2022.
Berdasarkan hal tersebut, Penulis menyampaikan seberapa jauh capaian KPKNL
Pekanbaru dalam penyelesaian Crash Program dalam menurunkan outstanding
piutang negara dan berbagai upaya yang dilakukan KPKNL Pekanbaru dalam
mengoptimalkan penagihan piutang negara dalam rangka pemberitahuan Crash
Program.
Obyek
keringanan utang pada tahun 2022 sama dengan obyek keringanan utang tahun 2021,
yaitu:
1. perorangan
atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan Usaha Mikro, Kecil, atau Menengah
(UMKM) dengan pagu kredit paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah);
2. perorangan
yang menerima kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR
RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
3. perorangan
atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp1.000.000.000,00.
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.06/2022 lebih membuka peluang bagi Penanggung
Utang Tuntutan Ganti Rugi karena piutang tersebut tidak dikecualikan dalam
penyelesaian utang dengan mekanisme Crash Program tahun 2022. Selain
itu, piutang negara yang dikategorikan khusus seperti piutang pasien rumah
sakit, piutang SPP sekolah/kuliah, dan piutang dibawah Rp8juta yang tidak
didukung dengan barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan diberikan
keringanan utang sebesar 80 persen (delapan puluh persen) dari sisa kewajiban.[2]
Jenis
Crash Program berdasarkan PMK 11/PMK.06/2022 berupa keringanan seluruh
sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya dan pemberian keringanan
utang pokok sebesar 35 persen (tiga puluh lima persen) dari sisa utang pokok, dalam
hal piutang negara didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan
atau 60 persen (enam puluh persen) dari sisa utang pokok, dalam hal piutang negara
tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan.[3]
Selain
itu, terdapat tambahan utang pokok apabila pelunasan dalam waktu sebagai
berikut:
1. sampai
dengan Juni 2022, sebesar 40 persen dari sisa utang pokok setelah diberikan
keringanan;
2. pada
Juli sampai dengan September 2022, sebesar 30 persen dari sisa utang pokok
setelah diberikan keringanan; atau
3. pada
Oktober sampai dengan tanggal 20 Desember 2022, sebesar persen dari sisa utang pokok
setelah diberikan keringanan.
Crash
Program berupa moratorium tindakan hukum ternyata tidak
diminati oleh Penanggung Utang tahun 2021 sehingga pada tahun 2022 tidak
dimasukkan dalam PMK 11/PMK.06/2022. Selain itu, kendala-kendala yang terjadi
pada tahun 2021 diatasi pada tahun 2022. Kendala-kendala tersebut antara lain:
1. Terbatasnya
administrasi pendukung berupa surat keterangan dari lurah/kepala desa sulit
diperoleh. Hal ini dapat diatasi dengan surat keterngan dari kantor kecamatan
atau pejabat yang berwenang pada instansi yang berwenang. Jika surat keterangan
dari pejabat yang berwenang pada kantor kelurahan/kantor kepala desa/kantor
kecamatan/dinas pemerintah daerah atau instansi lainnya yang berwenang tidak
dapat diperoleh maka dapat digantikan dengan surat pernyataan dari Penanggung
Utang/Penjamin Utang/Ahli waris yang dikuatkan/diketahui/dibenarkan oleh
pejabat yang berwenang pada kantor kelurahan/kantor kepala desa/kantor
kecamatan/dinas pemerintah daerah atau instansi yang berwenang tersebut.
2. Tidak ada refocusing debitor tertentu. Debitor
berupa pasien rumah sakit, mahasiswa/pelajar yang menunggak SPP, piutang
dibawah Rp8juta, tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan
bangunan diberikan keringanan utang sebesar 80 persen.
KPKNL Pekanbaru
merupakan instansi yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan piutang negara
turut andil dalam menyukseskan penyelesaian utang dengan mekanisme crash
program. Dari 181 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) terdapat 72 BKPN yang
berpotensi masuk Crash Program tahun 2022.
Sampai bulan
April 2022 capaian KPKNL Pekanbaru yang terselesaikan melalui mekanisme Crash
Program adalah 2 (dua) BKPN dari target yang ditetapkan 7 (tujuh) BKPN atau
sebesar 29 persen, yaitu BKPN yang penyerahannya berasal dari Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia dan Kementerian Perindustrian. Dari penelitian lapangan,
kemungkinan capaian masih bertambah mengingat Penanggung Utang/Penjamin
Utang/Ahli waris yang berhasil ditemui menyatakan berminat dan memerlukan waktu
untuk bermusyawarah.
Dibandingkan
bulan April tahun 2021, KPKNL Pekanbaru dalam menyelesaikan piutang negara
melalui Crash Program hanya 1 (satu) BKPN. Namun, hingga akhir Desember
2021, KPKNL Pekanbaru berhasil mencapai 14 (empat belas) BKPN dan berhasil
menurunkan outstanding piutang negara sebesar Rp96juta.
Langkah yang
ditempuh KPKNL Pekanbaru dalam pelaksanaan penyelesaian utang dengan mekasnisme
Crash Program antara lain menyebarkan crash program keringanan
utang melalui media TVRI, menyampaikan surat pemberitahuan kepada penanggung
utang melalui surat, melakukan sosialisasi kepada penyerah piutang, menyebarkan
informasi crash program ke media sosial, bersinergi dengan KPKNL lain
jika terdapat debitur yang beralamat di KPKNL tersebut, dan melakukan kerja
sama dengan penyerah piutang untuk melakukan door to door.
Pegawai KPKNL
Pekanbaru menemui penanggung utang secara langsung meskipun telah diberitahukan
secara tertulis melalui surat. Pegawai tersebut menjelaskan keuntungan
mengikuti Crash Program. Selain itu juga, pegawai menghubungi Penanggung
Utang via telepon. Pegawai juga menanyakan kepada pejabat kantor
kelurahan/kantor desa tentang keberadaan penanggung utang tersebut.
Strategi
komunikasi yang ditempuh KPKNL Pekanbaru antara lain mencetak brosur informasi Crash
Program berupa tata cara pengajuan Crash Program dan perhitungan
keringanan utang. Brosur ini diberikan kepada Penanggung Utang atau masyarakat
agar mengetahui adanya penyelesaian utang melalui Crash Program. Kedua, banner
dan spanduk. Banner diletakkan di front office sedangkan spanduk diletakkan
di depan Gedung KPKNL. Di meja layanan KPKNL Pekanbaru telah tersedia brosur
dan banner serta spanduk.
Berdasarkan hal
tersebut di atas, Penulis dapat mengambil simpulan bahwa adanya hubungan yang
erat antara strategi komunikasi tentang informasi Crash Program dengan
Penanggung Utang/Penjamin Utang/Ahli Waris yang mengikuti Crash Program.
Semakin terinformasikan kepada masyarakat, semakin besar minat masyarakat dalam
mengikuti penyelesaian piutang negara dengan mekanisme Crash Program.
***
Ditulis oleh : Mulyadi