Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pekanbaru > Artikel
Upaya KPKNL Pekanbaru Dalam Rangka Penyelesaian Piutang Negara dengan Mekanisme Crash Program
Eva Resia
Selasa, 26 April 2022   |   158 kali

Pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia awal bulan Maret 2020 meluluhlantakkan berbagai bidang, termasuk perekonomian Indonesia. Banyak perusahaan terkena dampak hingga kesulitan keuangan, pekerja yang di-PHK/dirumahkan, pelaku UMKM yang terlilit utang, dan kemampuan penanggung utang yang berkurang.

Penanggung utang yang terkena dampak penurunan perekonomian akan mengalami kesulitan dalam kewajibannya melunasi utang-utang. Hal ini akan menyebabkan PUPN mengalami kesulitan dalam melakukan penagihan piutang negara.

Pada tahun 2021, Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021. Crash program adalah optimalisasi penyelesaian Piutang Negara yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian keringanan utang kepada Penanggung Utang.[1]

Mengingat antusias Penanggung Utang dalam mengikuti Crash Program, pada tahun 2022 Pemerintah c.q Kementerian Keuangan kembali mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.06/2022 yang ditetapkan tanggal 21 Februari 2022. Berdasarkan hal tersebut, Penulis menyampaikan seberapa jauh capaian KPKNL Pekanbaru dalam penyelesaian Crash Program dalam menurunkan outstanding piutang negara dan berbagai upaya yang dilakukan KPKNL Pekanbaru dalam mengoptimalkan penagihan piutang negara dalam rangka pemberitahuan Crash Program.

Obyek keringanan utang pada tahun 2022 sama dengan obyek keringanan utang tahun 2021, yaitu:

1.   perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan Usaha Mikro, Kecil, atau Menengah (UMKM) dengan pagu kredit paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);

2.   perorangan yang menerima kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);

3.   perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp1.000.000.000,00.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.06/2022 lebih membuka peluang bagi Penanggung Utang Tuntutan Ganti Rugi karena piutang tersebut tidak dikecualikan dalam penyelesaian utang dengan mekanisme Crash Program tahun 2022. Selain itu, piutang negara yang dikategorikan khusus seperti piutang pasien rumah sakit, piutang SPP sekolah/kuliah, dan piutang dibawah Rp8juta yang tidak didukung dengan barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan diberikan keringanan utang sebesar 80 persen (delapan puluh persen) dari sisa kewajiban.[2]

Jenis Crash Program berdasarkan PMK 11/PMK.06/2022 berupa keringanan seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya dan pemberian keringanan utang pokok sebesar 35 persen (tiga puluh lima persen) dari sisa utang pokok, dalam hal piutang negara didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan atau 60 persen (enam puluh persen) dari sisa utang pokok, dalam hal piutang negara tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan.[3]

Selain itu, terdapat tambahan utang pokok apabila pelunasan dalam waktu sebagai berikut:

1.   sampai dengan Juni 2022, sebesar 40 persen dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan;

2.   pada Juli sampai dengan September 2022, sebesar 30 persen dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan; atau

3.   pada Oktober sampai dengan tanggal 20 Desember 2022, sebesar persen dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan.

Crash Program berupa moratorium tindakan hukum ternyata tidak diminati oleh Penanggung Utang tahun 2021 sehingga pada tahun 2022 tidak dimasukkan dalam PMK 11/PMK.06/2022. Selain itu, kendala-kendala yang terjadi pada tahun 2021 diatasi pada tahun 2022. Kendala-kendala tersebut antara lain:

1.   Terbatasnya administrasi pendukung berupa surat keterangan dari lurah/kepala desa sulit diperoleh. Hal ini dapat diatasi dengan surat keterngan dari kantor kecamatan atau pejabat yang berwenang pada instansi yang berwenang. Jika surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada kantor kelurahan/kantor kepala desa/kantor kecamatan/dinas pemerintah daerah atau instansi lainnya yang berwenang tidak dapat diperoleh maka dapat digantikan dengan surat pernyataan dari Penanggung Utang/Penjamin Utang/Ahli waris yang dikuatkan/diketahui/dibenarkan oleh pejabat yang berwenang pada kantor kelurahan/kantor kepala desa/kantor kecamatan/dinas pemerintah daerah atau instansi yang berwenang tersebut.

2.       Tidak ada refocusing debitor tertentu. Debitor berupa pasien rumah sakit, mahasiswa/pelajar yang menunggak SPP, piutang dibawah Rp8juta, tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan diberikan keringanan utang sebesar 80 persen.

KPKNL Pekanbaru merupakan instansi yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan piutang negara turut andil dalam menyukseskan penyelesaian utang dengan mekanisme crash program. Dari 181 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) terdapat 72 BKPN yang berpotensi masuk Crash Program tahun 2022.

Sampai bulan April 2022 capaian KPKNL Pekanbaru yang terselesaikan melalui mekanisme Crash Program adalah 2 (dua) BKPN dari target yang ditetapkan 7 (tujuh) BKPN atau sebesar 29 persen, yaitu BKPN yang penyerahannya berasal dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan Kementerian Perindustrian. Dari penelitian lapangan, kemungkinan capaian masih bertambah mengingat Penanggung Utang/Penjamin Utang/Ahli waris yang berhasil ditemui menyatakan berminat dan memerlukan waktu untuk bermusyawarah.

Dibandingkan bulan April tahun 2021, KPKNL Pekanbaru dalam menyelesaikan piutang negara melalui Crash Program hanya 1 (satu) BKPN. Namun, hingga akhir Desember 2021, KPKNL Pekanbaru berhasil mencapai 14 (empat belas) BKPN dan berhasil menurunkan outstanding piutang negara sebesar Rp96juta.

Langkah yang ditempuh KPKNL Pekanbaru dalam pelaksanaan penyelesaian utang dengan mekasnisme Crash Program antara lain menyebarkan crash program keringanan utang melalui media TVRI, menyampaikan surat pemberitahuan kepada penanggung utang melalui surat, melakukan sosialisasi kepada penyerah piutang, menyebarkan informasi crash program ke media sosial, bersinergi dengan KPKNL lain jika terdapat debitur yang beralamat di KPKNL tersebut, dan melakukan kerja sama dengan penyerah piutang untuk melakukan door to door.

Pegawai KPKNL Pekanbaru menemui penanggung utang secara langsung meskipun telah diberitahukan secara tertulis melalui surat. Pegawai tersebut menjelaskan keuntungan mengikuti Crash Program. Selain itu juga, pegawai menghubungi Penanggung Utang via telepon. Pegawai juga menanyakan kepada pejabat kantor kelurahan/kantor desa tentang keberadaan penanggung utang tersebut.

Strategi komunikasi yang ditempuh KPKNL Pekanbaru antara lain mencetak brosur informasi Crash Program berupa tata cara pengajuan Crash Program dan perhitungan keringanan utang. Brosur ini diberikan kepada Penanggung Utang atau masyarakat agar mengetahui adanya penyelesaian utang melalui Crash Program. Kedua, banner dan spanduk. Banner diletakkan di front office sedangkan spanduk diletakkan di depan Gedung KPKNL. Di meja layanan KPKNL Pekanbaru telah tersedia brosur dan banner serta spanduk.

Berdasarkan hal tersebut di atas, Penulis dapat mengambil simpulan bahwa adanya hubungan yang erat antara strategi komunikasi tentang informasi Crash Program dengan Penanggung Utang/Penjamin Utang/Ahli Waris yang mengikuti Crash Program. Semakin terinformasikan kepada masyarakat, semakin besar minat masyarakat dalam mengikuti penyelesaian piutang negara dengan mekanisme Crash Program.

 

***

Ditulis oleh : Mulyadi



[1] Pasal 1 angka 2 PMK Nomor 11/PMK.06/2022

[2] Pasal 12 ayat 2 PMK Nomor 11/PMK.06/2022

[3] Pasal 12 ayat 1 PMK Nomor 11/PMK.06/2022

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini