Pada bagian ketiga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara dinyatakan bahwa Undang-undang tentang APBN merupakan
dasar bagi Pemerintah Pusat untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran negara. Seluruh
penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam
tahun anggaran harus dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN). Presiden selaku Kepala Pemerintahan yang menyelenggarakan kekuasaan
pengelolaan keuangan negara, memberikan kuasa kepada Menteri Keuangan sebagai
pembantu Presiden dalam bidang pengelolaan fiskal. Sehingga hakikatnya Menteri
Keuangan adalah selaku Chef Financial
Officer (CFO) pemerintah Republik Indonesia. Salah satu tugas Menteri
Keuangan adalah menyusun rancangan APBN
dan rancangan perubahan APBN.
APBN sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara dilaksanakan
secara terbuka dan bertanggung-jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Undang-undang
Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2021 adalah salah satu bukti konkret Menteri Keuangan telah
menjalankan tugasnya sebagai pengelola keuangan negara.
Berdasarkan amanat Pasal 39 ayat (1) Undang-undang Nomor 9 Tahun
2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021,
Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk menyelesaikan piutang instansi
Pemerintah yang diurus/dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara
(PUPN)/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Dalam melaksanakan amanat Pasal 39 ayat (2) UU APBN tersebut,
Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang
Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/ Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara dengan mekanisme Crash
Program.
Selain menjalankan amanat UU APBN, latar belakang diterbitkannya
PMK Nomor 15/PMK.06/2021 adalah mitigasi dampak pandemi Covid-19, dan mendukung
Pemulihan Ekonomi Nasional, serta peningkatan kualitas Tata Kelola Piutang
Negara.
Pada awal tahun 2021, debitur/Penanggung Utang yang diurus oleh
PUPN Cabang Riau/KPKNL Pekanbaru berjumlah 260 BKPN dengan nilai piutang
sebesar Rp405,5 Miliar. Debitur/Penanggung Utang yang memenuhi kriteria
mengikuti program keringanan utang melalui mekanisme Crash Program berjumlah 90
debitur dengan nilai Rp3,17 Miliar (hanya setara 0,78 persen dari keseluruhan
nilai Piutang Negara).
Seiring perjalanan pengurusan Piutang Negara khususnya
pelaksanaan Crash Program, KPKNL
Pekanbaru telah menyelesaikan 15 BKPN yang mengikuti program pemotongan utang
pokok sampai dengan 60 persen dan pemberian penghapusan Bunga, Denda, dan
Ongkos sampai dengan 100 persen, dengan nilai saldo Piutang sebelum keringanan
adalah sebesar Rp1,1 Miliar dan US$27,382. Sedangkan nilai pelunasan adalah
sebesar Rp80,25 juta dan US$5,476.
Pada awal pemberlakuan program keringanan utang melalui
mekanisme Crash Program, masyarakat
di Provinsi Riau menunjukkan respon yang sangat antusias. Hal ini ditunjukkan
dengan banyaknya pertanyaan yang masuk melalui telepon pengaduan KPKNL
Pekanbaru, maupun pertanyaan yang diajukan langsung oleh pengguna layanan di
Area Pelayanan Terpadu KPKNL Pekanbaru. Namun banyak pertanyaan tersebut mengarah pada utang masyarakat di lembaga
perbankan yang masih aktif, tidak termasuk ke dalam mekanisme Crash Program.
Hal ini tidak menyurutkan semangat para punggawa piutang negara
di KPKNL Pekanbaru untuk terus memberikan pelayanan di bidang Piutang Negara.
Atas tambahan capaian dari pelaksanaan Crash
Program, KPKNL Pekanbaru telah berhasil mencapai target IKU tahun 2021
bahkan melampaui. Sampai dengan tanggal 24 Desember 2021 seluruh target telah
berwarna hijau dengan rincian sebagai berikut:
1.
Target realisasi
penerimaan negara dari Piutang Negara (biad PPN) sebesar Rp38,5 juta, telah
tercapai Rp127 juta (329 persen).
2.
Target realisasi PNDS
sebesar Rp360 juta, telah tercapai Rp1,2 Miliar (354 persen)
3.
Target penurunan nilai
outstanding piutang negara sebesar Rp6,2 Miliar, telah tercapai sebesar Rp16
Miliar (259 persen).
4.
Target penyelesaian
BKPN sebanyak 93 BKPN dan telah tercapai sebanyak 100 BKPN (106 persen).
Akan tetapi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
15/PMK.06/2021 KPKNL hanya menerima pembayaran pelunasan paling lambat tanggal
20 Desember 2021, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020
membatasi pembuatan Berita Acara Pembahasan dalam rangka pengurusan sederhana,
hanya dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2021. Kedua hal ini akan
membuat gerak KPKNL dalam memaksimalkan hasil kerja pada tahun 2022 menjadi
terbatas. Hal ini dikhawatirkan akan mempengaruhi capaian terget IKU tahun
2022.
Keberhasilan KPKNL Pekanbaru dalam pencapaian target IKU,
tentunya tidak terlepas dari dukungan seluruh pimpinan di DJKN. Adanya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021, dan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 163/PMK.06/2020, sangat membantu pencapaian tersebut. Semoga seluruh
insan Piutang Negara dapat bersatu padu dan terus bersemangat dalam usaha untuk
mencapai target IKU tahun 2022. Jayalah DJKN!!
***
Ditulis oleh Yadi Herdianto, Seksi Piutang Negara KPKNL
Pekanbaru