Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pekanbaru > Artikel
Pelaksanaan Crash Program Pada KPKNL Pekanbaru Tahun 2021
Eva Resia
Senin, 27 Desember 2021   |   160 kali

Pada bagian ketiga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dinyatakan bahwa Undang-undang tentang APBN merupakan dasar bagi Pemerintah Pusat untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran negara. Seluruh penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam tahun anggaran harus dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Presiden selaku Kepala Pemerintahan yang menyelenggarakan kekuasaan pengelolaan keuangan negara, memberikan kuasa kepada Menteri Keuangan sebagai pembantu Presiden dalam bidang pengelolaan fiskal. Sehingga hakikatnya Menteri Keuangan adalah selaku Chef Financial Officer (CFO) pemerintah Republik Indonesia. Salah satu tugas Menteri Keuangan adalah menyusun rancangan APBN  dan rancangan perubahan APBN.  

APBN sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung-jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Undang-undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 adalah salah satu bukti konkret Menteri Keuangan telah menjalankan tugasnya sebagai pengelola keuangan negara.

Berdasarkan amanat Pasal 39 ayat (1) Undang-undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk menyelesaikan piutang instansi Pemerintah yang diurus/dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Dalam melaksanakan amanat Pasal 39 ayat (2) UU APBN tersebut, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/ Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan mekanisme Crash Program.

Selain menjalankan amanat UU APBN, latar belakang diterbitkannya PMK Nomor 15/PMK.06/2021 adalah mitigasi dampak pandemi Covid-19, dan mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional, serta peningkatan kualitas Tata Kelola Piutang Negara.

Pada awal tahun 2021, debitur/Penanggung Utang yang diurus oleh PUPN Cabang Riau/KPKNL Pekanbaru berjumlah 260 BKPN dengan nilai piutang sebesar Rp405,5 Miliar. Debitur/Penanggung Utang yang memenuhi kriteria mengikuti program keringanan utang melalui mekanisme Crash Program berjumlah 90 debitur dengan nilai Rp3,17 Miliar (hanya setara 0,78 persen dari keseluruhan nilai Piutang Negara).

Seiring perjalanan pengurusan Piutang Negara khususnya pelaksanaan Crash Program, KPKNL Pekanbaru telah menyelesaikan 15 BKPN yang mengikuti program pemotongan utang pokok sampai dengan 60 persen dan pemberian penghapusan Bunga, Denda, dan Ongkos sampai dengan 100 persen, dengan nilai saldo Piutang sebelum keringanan adalah sebesar Rp1,1 Miliar dan US$27,382. Sedangkan nilai pelunasan adalah sebesar Rp80,25 juta dan US$5,476.    

Pada awal pemberlakuan program keringanan utang melalui mekanisme Crash Program, masyarakat di Provinsi Riau menunjukkan respon yang sangat antusias. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya pertanyaan yang masuk melalui telepon pengaduan KPKNL Pekanbaru, maupun pertanyaan yang diajukan langsung oleh pengguna layanan di Area Pelayanan Terpadu KPKNL Pekanbaru. Namun banyak pertanyaan tersebut  mengarah pada utang masyarakat di lembaga perbankan yang masih aktif, tidak termasuk ke dalam mekanisme Crash Program.

Hal ini tidak menyurutkan semangat para punggawa piutang negara di KPKNL Pekanbaru untuk terus memberikan pelayanan di bidang Piutang Negara. Atas tambahan capaian dari pelaksanaan Crash Program, KPKNL Pekanbaru telah berhasil mencapai target IKU tahun 2021 bahkan melampaui. Sampai dengan tanggal 24 Desember 2021 seluruh target telah berwarna hijau dengan rincian sebagai berikut:

1.      Target realisasi penerimaan negara dari Piutang Negara (biad PPN) sebesar Rp38,5 juta, telah tercapai Rp127 juta (329 persen).

2.      Target realisasi PNDS sebesar Rp360 juta, telah tercapai Rp1,2 Miliar (354 persen)

3.      Target penurunan nilai outstanding piutang negara sebesar Rp6,2 Miliar, telah tercapai sebesar Rp16 Miliar (259 persen).

4.      Target penyelesaian BKPN sebanyak 93 BKPN dan telah tercapai sebanyak 100 BKPN (106 persen).

Akan tetapi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021 KPKNL hanya menerima pembayaran pelunasan paling lambat tanggal 20 Desember 2021, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020 membatasi pembuatan Berita Acara Pembahasan dalam rangka pengurusan sederhana, hanya dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2021. Kedua hal ini akan membuat gerak KPKNL dalam memaksimalkan hasil kerja pada tahun 2022 menjadi terbatas. Hal ini dikhawatirkan akan mempengaruhi capaian terget IKU tahun 2022.

Keberhasilan KPKNL Pekanbaru dalam pencapaian target IKU, tentunya tidak terlepas dari dukungan seluruh pimpinan di DJKN. Adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020, sangat membantu pencapaian tersebut. Semoga seluruh insan Piutang Negara dapat bersatu padu dan terus bersemangat dalam usaha untuk mencapai target IKU tahun 2022. Jayalah DJKN!!

 

***

Ditulis oleh Yadi Herdianto, Seksi Piutang Negara KPKNL Pekanbaru

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini