Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pekanbaru > Artikel
Menimbang Urgensi Relokasi Bandara Sultan Syarif Kasim
Eva Resia
Jum'at, 03 September 2021   |   4158 kali

Pemerintah Kota Pekanbaru kembali mengajukan usulan untuk merelokasi Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) dari lokasinya saat ini ke tempat lain. Alasan yang diajukan oleh pemerintah kota adalah relokasi telah sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) khususnya untuk wilayah Kecamatan Marpoyan Damai. Selain ini, pemerintah kota juga merujuk sebuah kajian yang menyatakan pada tahun 2025 pertumbuhan penumpang udara di Bandara SSK akan menyampai 9,5 juta per tahun, atau dua kali lipat dari kondisi saat ini. Ini berarti Bandara perlu mengalami perluasan, padahal di wilayah tersebut sudah tidak tersedia lagi lahan untuk pengembangan.

Rencana relokasi ini menarik untuk dianalisis urgensinya. Hal ini dikarenakan persoalan lokasi bandara tidak hanya dipengaruhi oleh persoalan teknis penerbangan, tetapi juga tidak akan terlepas dari persoalan-persoalan lain seperti persoalan sosial, persoalan pengembangan kota, persoalan terkait pengelolaan aset, dan fokus anggaran belanja pemerintah. Ada ketentuan terkait persyaratan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) yang sedikit banyak akan mempengaruhi perkembangan kota, khususnya terkait pemukiman di sekitar bandara, dan pembangunan gedung-gedung tinggi yang menjadi ciri khas kota Metropolitan. Selain itu terdapat juga pihak pengelola bandara yaitu PT. Angkasa Pura yang tentunya memiliki pertimbangan tersendiri untuk relokasi bandara.

 Perkembangan Indikator Aktivitas Bandara

Berdasarkan data Statistik Angkutan Udara Provinsi Riau Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh  Badan Pusat Statistik Provinsi Riau, jumlah penumpang udara di Provinsi Riau saat ini dalam tren yang menurun. Data ini bisa kita jadikan acuan dalam menganalisis data bandara SSK yang memiliki share penumpang di provinsi Riau lebih dari 97%. Jumlah penumpang mengalami puncaknya pada tahun 2018 sebesar 4,21 juta penumpang, namun menurun di tahun 2019 menjadi 3,25 juta penumpang. Di tahun 2020 sendiri jumlah penumpang semakin menurun seiring terjadinya pandemi covid-19 sehingga jumlah penumpang terpangkas setengahnya atau lebih dari 55% menjadi hanya 1,44 juta penumpang. Khusus untuk Bandara SSK sendiri, penurunan penumpang di tahun 2020 mencapai 53,11% atau hanya menjadi 1,41 juta penumpang saja.

Penurunan penumpang ini juga dikonfirmasi dengan penurunan jumlah penerbangan. Dari sisi ini, penurunan bahkan mulai terjadi di tahun 2018, dimana jumlah penerbangan tahun 2018 adalah 37.085 yang menurun dari tahun 2017 yang mencapai 39.900 penerbangan. Di tahun 2019, jumlahnya menurun sampai 27,67% menjadi 26.823 penerbangan. Adapun di tahun 2020, sebagai dampak pandemi covid-19, jumah penerbangan kembali terpangkas 41,68% menjadi 15.641 penerbangan saja. Jika dilihat khusus Bandara SSK maka penurunan jumlah penerbangan di tahun 2020 mencapai 43,93% atau tertinggal 15.407 penerbangan.

Dua indikator lainnya, terkait aktivitas bandara juga menunjukan angka yang menurun. Dua indikator tersebut adalah jumlah bagasi dan kargo yang dibongkar dan dimuat, dan jumlah barang pos yang dibongkar dan dimuat. Jumlah bagasi dan kargo mulai mengalami penurunan sejak 2019, dan berada di titik terendah di tahun 2020 dalam kurun waktu 8 tahun terakhir. Begitu juga jumlah barang pos yang dimuat dan dibongkar juga berada di titik terendah pada tahun 2020 untuk kurun waktu setidaknya 8 tahun terakhir. Penurunan di dua indikator ini disamping dipengaruhi oleh pandemi covid-19, juga dipengaruhi oleh naiknya tarif pengiriman barang dan kebijakan maskapai terkait bagasi penumpang.

Prospek pada tahun-tahun mendatang, terutama setelah berakhirnya pandemi, juga belum tentu akan langsung meningkatkan jumlah penumpang secara dratis. Jumlah penumpang belum akan segera pulih ke level tahun 2018 atau setidaknya ke level sebelum pandemi. Penerapan cara kerja baru dengan menggunakan media digital selama pandemi, terutama untuk kegiatan rapat, pertemuan, maupun ekshibisi, diperkirakan akan tetap diterapkan setelah pandemi selesai. Hal ini tentunya sedikit banyak akan menjadi faktor yang menekan laju peningkatan jumlah penumpang. Terlebih lagi makin didorongnya penerapan konsep working from home dan flexible working space pada banyak perusahaan. Bahkan pada lingkup instansi pemerintah pusat diperkirakan, kebijakan untuk meminimalkan anggaran perjalanan dinas dan anggaran rapat offline akan semakin menekan laju penambahan penumpang angkutan udara.

Pembangunan tol trans sumatera juga harus diwaspadai dalam memperkirakan jumlah penumpang di masa depan. Jika jalan tol trans sumatera telah tersambung dari Medan ke Pekanbaru dan Pekanbaru ke Jambi sampai Palembang, maka penurunan jumlah penumpang di bandara SSK bisa semakin jauh. Hal ini berkaca dengan kejadian di awal tahun 2019, dimana tol trans jawa mulai beroperasi. Pada periode tersebut frekuensi penerbangan antar kota di Pulau Jawa turun 15%. Bahkan pada kuartal I Tahun 2019, PT Angkasa Pura I sebagai pengelola sebagian besar bandara di Jawa Tengah dan Jawa Timur melaporkan kehilangan 3,5 juta penumpangnya.

Beroperasinya jalan tol trans jawa saat itu, telah menyebabkan perpindahan moda transportasi yang digunakan masyarakat. Pada periode mudik lebaran tahun 2019, dilaporkan penumpang bus mengalami peningkatan 300%, sesuatu yang belum pernah terjadi di tahun-tahun sebelumnya. Fakta ini memperlihatkan ancaman yang akan diterima oleh Bandara SSK jika tol trans sumatera telah beroperasi. Waktu tempuh ke Jakarta yang bisa dipangkas menjadi 15 sampai dengan 18 jam diyakini akan menarik masyarakat untuk menggunakan transportasi darat untuk bepergian ke Jakarta, atau setidaknya untuk ke Jambi, Palembang, atau Bandar Lampung. Begitu juga sebaliknya, masyarakat yang ingin berkunjung ke Pekanbaru, dalam rangka wisata misalnya, diperkirakan juga akan banyak memilih transportasi darat.

Memperhatikan faktor-faktor yang ada, terkait aktivitas Bandara SSK saat ini, dan proyeksi arus penumpang, sepertinya cukup berat bagi Pemerintah Kota Pekanbaru untuk meyakinkan para pihak akan urgensi pemindahan Bandara SSK dari tempatnya sekarang. Proyeksi arus penumpang perlu dikalkulasi ulang, begitu juga proyeksi bisnis PT. Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara SSK. PT. Angkasa Pura dalam hal ini telah terlanjur berinvestasi cukup besar untuk perluasan perluasan terminal, yang bahkan sampai saat ini, sebagian belum dioperasionalkan. Jika pemindahan Bandara dilakukan dalam waktu dekat, dapat dipastikan investasi yang sudah dikeluarkan tidak akan mencapai titik impas.

 Perkembangan Kota Pekanbaru

Faktor yang mungkin bisa digunakan Pemerintah Kota Pekanbaru sebagai pendukung pemindahan Bandara SSK adalah terkait Perkembangan Kota Pekanbaru. Saat ini Kota Pekanbaru sudah berkembang menuju kota metropolitan dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta. Pengembangan kota cukup pesat di seputaran Bandara SSK saat ini. Bandara telah dikelilingi pemukiman penduduk dan area bisnis, sehingga menyebabkan Bandara tidak mungkin lagi dikembangkan jika suatu saat diperlukan.  Di sisi lain, pemukiman penduduk dan area bisnis di sekelilingi Bandara SSK tersebut sedikit banyak, juga akan meningkatkan risiko keselamatan yang diakibatkan operasional penerbangan.

Keberadaan Bandara SSK yang dapat dikatakan berada di tengah Kota Pekanbaru, tentu saja sangat mempengaruhi penyusunan tata ruang wilayah Kota Pekanbaru. Ketentuan persyaratan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) benar-benar harus diperhatikan pemerintah kota dalam menata kotanya. Tata guna lahan dan ketinggian bangunan menjadi hal utama yang dipertimbangkan agar tidak menggangu keselamatan operasi penerbangan pesawat dari dan ke Bandara SSK. Lokasi Bandara yang sudah di ‘tengah’ kota menjadikan cukup banyak wilayah di kota Pekanbaru yang terpengaruh ketentuan tersebut. Kondisi ini mungkin akan menyebabkan penggunaan lahan perkotaan di Pekanbaru menjadi kurang optimal.

Sebagai ilustrasi, KKOP merupakan kawasan sampai dengan wilayah yang berjarak 15 km dari bandara.  Dalam kawasan tersebut terbagi lagi dalam beberapa kawasan termasuk Kawasan Kemungkinan Bahaya Kecelakaan yang berada di setiap ujung-ujung landasan. Pada semua KKOP ini, terdapat ketentuan bagi semua bangunan antara lain untuk tidak menimbulkan ganggunan terhadap isyarat-isyarat navigasi penerbangan atau komunikasi radio antar Bandar Udara dan pesawat terbang, tidak menyulitkan penerbang membedakan lampu-lampu rambu udara dengan lampu-lampu lain, dan perlunya rekomendasi dari Ditjen Perhubungan Udara terkait batas ketinggian rencana bangunan.

Kondisi ini tentunya akan mempengaruhi kemampuan kota memaksimalkan pengembangannya. Hal ini pernah dialami kota Medan, yang memiliki Bandara yang juga berada di tengah kota, sebelum akhirnya dipindahkan ke lokasi saat ini di Kuala Namu.  Jika Bandara tidak dipindahkan, pengembangan kota harus diupayakan bergerak ke arah wilayah yang tidak terpengaruh KKOP, yang kemungkinannya cukup jauh dari pusat kota saat ini. Pergerakan pengembangan kota seperti ini pada akhirnya juga akan menimbulkan permasalahan kota lainnya seperti transportasi dan penyediaan infrastruktur lainnya.

Isu keselamatan operasi penerbangan, termasuk memitigasi korban mayarakat di sekitar bandara akibat kecelakaan juga dapat menjadi pertimbangan. Tentu masih diingat kejadian pada bulan Juni 2020, saat pesawat tempur milik TNI Angkatan Udara jenis BAE Hawk mengalami kecelakaan tidak jauh dari Runway Bandara SSK, dan jatuh menimpa dua rumah warga. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut. Kita tentu tidak berharap terjadi kecelakaan lain dan berimbas pada masyarakat di bawah seperti kecelakaan pesawat Mandala di Tahun 2005 saat akan lepas landas di Bandara Polonia, yang menyebabkan 49 masyarakat di darat ikut jadi korban.

 Lokasi Baru Dan Pemanfaatan Aset

Pemindahan bandara ke tempat yang baru juga bukan merupakan sesuatu yang tidak mudah. Perlu studi kelayakan dengan kajian pengembangan yang cermat dan tepat, tidak hanya dari kepentingan pemerintah daerah, tetapi juga harus dilihat secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai disiplin ilmu. Aspek geografi terkait operasional penerbangan dan keselamatan penerbangan harus menjadi prioritas, tetapi aspek biaya pembangunan, rencana pengembangan wilayah, sosial dan ekonomi masyarakat, bahkan aspek politik dan keamanan tidak dapat diabaikan. Kajian yang menyeluruh ini wajib dilakukan mengingat pengembangan bandara memakan biaya yang cukup besar dan  memiliki dampak yang luas.

Lokasi yang menjadi calon bandara juga harus diupayakan pada lokasi yang tidak produktif. Hal ini dikarenakan luasnya tanah yang diperlukan untuk mengembangkan bandara tersebut, dimana sebagian besar dari lahan diperlukan untuk pemenuhan persyaratan keamanan dan keselamatan penerbangan. Dengan demikian jika dibangun pada lahan produktif akan menjadi suatu kerugian jika dipandang dalam penggunaan terbaik dan tertinggi lahan tersebut. Lokasi Pekanbaru yang berada di tengah-tengah daratan juga menjadi suatu tantangan sendiri terhadap pemanfaatan lahan, karena tidak bisa memanfaatkan kondisi geografis seperti lautan yang sudah merupakan daerah terbuka.

Lokasi calon bandara juga harus direncanakan untuk dapat digunakan dalam masa yang cukup panjang. Bandara paling tidak direncanakan untuk dapat digunakan sepanjang 50 tahun, dan dapat memenuhi kebutuhan pengembangan sampai dengan 100 tahun. Hal ini tentunya juga akan mempengaruhi penataan ruang kawasan. Pemerintah Daerah harus dapat memastikan bahwa tidak terdapat perubahan atau penyimpangan pada tata ruang tersebut, yang bisa menyebabkan lokasi tersebut kembali tidak memenuhi ketentuan persyaratan kawasan keselamatan operasional penerbangan yang ada.

Pengadaan lahan untuk pengembangan juga pasti memunculkan permasalahan pembebasan lahan yang akan menyentuh masyarakat secara langsung. Tentu saja hal ini perlu dipikirkan secara baik agar setelah pembebasan lahan, mereka masih dapat melanjutkan kehidupan secara wajar. Untuk itu nilai pembebasan harus dilakukan secara tepat, dan tidak merugikan masyarakat, namun tetap layak dalam perhitungan bisnis pengembangan bandara tersebut. Yang perlu diwaspadai, tentu saja pihak-pihak yang mungkin akan memanfaatkan pengadaan lahan untuk kepentingan pribadi

Permasalahan lain yang tidak terlepas, tentu saja adalah penyediaan jalur akses transportasi dari kawasan kota menuju lokasi bandara tersebut. Akses transportasi ini harus dapat menjamin kelancaran mobilitas masyarakat dalam mencapai kawasan Bandara. Akses ini juga harus menjamin kemudahan untuk mengakses fasilitas kesehatan dari kawasan bandara dalam waktu yang singkat. Bila dimungkinkan, akses transportasi ini tidak saja berupa jalan raya atau jalan tol, namun juga dapat dikombinasikan dengan penyediaan akses transportasi berbasis rel.

Jelaslah cukup banyak hal yang perlu dilakukan Pemerintah Daerah baik Pemerintah Provinsi Riau maupun Pemerintah Kota Pekanbaru jika benar-benar ingin mewujudkan pemindahan Bandara SSK. Perlu kajian yang matang dan menyeluruh untuk meyakinkan pemerintah pusat untuk menyetujui rencana ini. Mulai dari proyeksi penumpang sampai dengan penyiapan kawasan baru. Mengutip Capt. Soenaryo Yosopratomo, Direktur Indonesia Aviation and Aerospace Watch (IAAW), dan mantan Dirjen Perhubungan Udara, dalam satu tulisannya menyatakan bahwa pembangunan bandara tidak hanya terkait dengan keperluan penerbangan, namun juga akan menyangkut aspek perkembangan sebuah wilayah.

Untuk itu perlu ada kajian yang mendalam akan rencana relokasi. Harus ada penjelasan yang logis terkait urgensinya, terlebih melihat tren jumlah penumpang yang menurun, dan adanya beberapa faktor yang memperberat untuk peningkatan jumlah penumpang di masa depan. Di sisi lain perlu juga ada kehati-hatian dalam hal perencanaan dan pemilihan lokasi baru. Perlu ada perumusan visi jangka panjang agar jika relokasi ini terjadi maka dapat dikatakan sebagai keputusan yang tepat. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat termasuk stakeholder lainnya terbukti mendapatkan keuntungan dari relokasi ini.

Dengan kondisi keuangan negara saat ini, yang cukup terdampak oleh pandemi Covid-19, tentu saja akan ada skala prioritas bagi pembiayaan pembangunan dalam beberapa tahun ke depan. Belanja pemerintah, khususnya pemerintah pusat akan difokuskan pada belanja yang berkualitas, dalam artian dalam meningkatkan perekonomian, dan benar-benar diperlukan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tingkat urgensi akan sangat dilihat, sehingga jika belanja tersebut menjadi aset, maka aset tersebut harus benar-benar sesuai kebutuhan, dan dipastikan dapat berkinerja optimal yang memberikan benefit secara maksimal. Disinilah Pemerintah Pusat perlu mendapatkan keyakinan akan setiap usulan belanja pembangunan.

Hal lain yang juga perlu dilakukan adalah bagaimana pemanfaatan aset bandara SSK saat ini. Aset tersebut juga harus dipikirkan penggunaannya, agar tidak menjadi aset yang tidak optimal, bahkan dikategorikan sebagai aset idle. Perencanaan pengembangan kawasan tersebut juga harus terintegrasi dengan kawasan sekitarnya, namun tetap memperhatikan faktor keamanan bagi pangkalan udara milik TNI yang tetap akan beroperasi disana, dan aset milik PT. Angkasa Pura yang masih ada di sana.

***

Ditulis oleh Rachmat Kurniawan, Kepala KPKNL Pekanbaru

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini