Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pekanbaru > Artikel
Hati-Hati, Lelang Palsu Mengatasnamakan Kemenkeu
Eva Resia
Senin, 26 Juli 2021   |   952 kali

Apakah Anda pernah mendapatkan chat atau pesan singkat tentang barang lelang dari Kementerian Keuangan? Atau pernah ditawarkan barang lelang dengan harga yang sangat murah, jauh di bawah harga pasar? Atau Anda pernah dijanjikan menang lelang?  

Hati-hati, bisa jadi itu lelang palsu yang mengatasnamakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ada beberapa modus operandi lainnya yang digunakan penipu lelang untuk menjerat korban guna meraup keuntungan. Yuk cermati modus-modusnya beserta tips bagaimana  menghindarinya.   

1.      Menghubungi korban dengan mengatasnamakan dari instansi Kementerian Keuangan  atau Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) atau dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)

Modus ini banyak dipakai dalam penipuan melalui telepon atau pesan whatsapp. Dimana penipu mengaku sebagai pegawai DJKN atau unit eselon I lainnya pada Kementerian Keuangan. Atau penipu menggunakan akun media sosial palsu mengatasnamakan DJKN. Selanjutnya penipu  menawarkan barang-barang yang akan dilelang.

Perlu diketahui dalam pelaksanaan lelang, KPKNL selaku penyelenggara lelang tidak pernah menghubungi siapapun secara personal, baik melalui telepon, pesan whatsapp, maupun media sosial, dalam rangka menawarkan lelang. Semua informasi mengenai lelang sudah dapat diketahui masyarakat melalui situs resmi lelang.go.id. Menghindari penipuan seperti ini, Anda perlu pastikan apakah yang menghubungi Anda adalah benar orang yang Anda kenal atau tidak? Selanjutnya, pastikan barang yang ditawarkan apakah ada di lelang.go.id atau tidak? Jika tidak ada di lelang.go id, dapat dipastikan itu adalah lelang palsu.

Untuk pengumuman lelang yang resmi biasanya ada di media cetak, papan pengumuman kantor KPKNL, atau akun resmi media sosial DJKN/Kanwil DJKN/KPKNL. Untuk di wilayah Provinsi Riau, KPKNL yang menyelenggarakan lelang adalah KPKNL Pekanbaru dan KPKNL Dumai. 

2.   Menawarkan objek lelang dengan harga yang tidak wajar serta menjanjikan peserta lelang pasti menang dan mendapatkan barang yang diinginkan

Modus ini merupakan modus yang paling banyak digunakan oleh para penipu. Mereka menghubungi calon korbannya dengan memberikan daftar barang yang dilelang beserta harga yang sangat menggiurkan, jauh di bawah harga pasar. Kemudian mereka  menjanjikan si korban pasti menang lelang. Kalau sudah seperti ini, Anda patut curiga.

Harga lelang baru terbentuk jika sudah ada penawaran tertinggi atau paling rendah sama dengan nilai limit lelang, karena itu tidak ada kepastian harga barang lelang di awal. Pemenang lelang juga tidak dapat dipastikan, karena lelang DJKN dapat diikuti oleh semua peserta yang terdaftar pada lelang.go.id. Karena itu, jika Anda menemukan penawaran seperti ini, segeralah mengecek kebenaran barang lelang dan nilai limitnya di situs lelang.go.id.

3.       Meminta uang muka yang ditransfer terlebih dahulu ke rekening pribadi

Ada dua catatan penting yang perlu Anda ketahui. Pertama, dalam lelang DJKN tidak ada uang muka. Yang ada adalah uang jaminan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, disebutkan bahwa uang jaminan penawaran lelang adalah sejumlah uang yang disetor kepada penyelenggara lelang oleh calon peserta lelang sebelum pelaksanaan lelang sebagai syarat menjadi peserta lelang. Kedua, dalam penerimaan uang jaminan dan uang pelunasan lelang, KPKNL sebagai penyelenggara lelang menggunakan rekening khusus (virtual account) atas nama KPKNL.

Jadi, jika ada penawaran yang meminta uang muka kemudian ditransfer ke nomor rekening pribadi, ditambah paksaan untuk ditransfer secepatnya, dapat dipastikan itu adalah penipuan. Biasanya modus ini dilakukan setelah korban mulai terperdaya oleh janji dan rayuan si pelaku.  

Uang jaminan sendiri  termasuk ke dalam informasi yang telah disampaikan dalam website www.lelang.go.id. Bagi peserta yang tidak menang dalam lelang, maka uang jaminan akan dikembalikan seluruhnya ke rekening peserta. Apabila menang, uang jaminan turut dihitung dalam harga lelang yang harus dilunasi. Apabila tidak segera dilunasi, maka pemenang dikatakan wanprestasi.

Jadi, dari penjelasan singkat di atas dapat disimpulkan bahwa informasi dan pelaksanaan lelang online DJKN atau KPKNL hanya ada di situs resmi lelang.go.id atau aplikasi Lelang Indonesia (dapat diunduh pada playstore/android). Apabila Anda menerima penawaran lelang dari manapun dalam bentuk apapun, Anda harus mengecek kebenarannya terlebih dahulu melalui lelang.go.id atau Call Center DJKN 150991 atau kunjungi KPKNL terdekat.

*** 

Ditulis oleh : Al Hafis Mulya Putra

Disunting oleh : Eva Resia

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini