Apakah
Anda pernah mendapatkan chat atau pesan singkat tentang barang lelang dari Kementerian
Keuangan? Atau pernah ditawarkan barang lelang dengan harga yang sangat murah, jauh
di bawah harga pasar? Atau Anda pernah dijanjikan menang lelang?
Hati-hati,
bisa jadi itu lelang palsu yang mengatasnamakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ada beberapa modus operandi lainnya yang digunakan penipu lelang untuk menjerat
korban guna meraup keuntungan. Yuk cermati modus-modusnya beserta tips
bagaimana menghindarinya.
1. Menghubungi
korban dengan mengatasnamakan dari instansi Kementerian Keuangan atau Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(DJKN) atau dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Modus ini banyak dipakai dalam penipuan melalui telepon
atau pesan whatsapp. Dimana penipu mengaku sebagai pegawai DJKN atau
unit eselon I lainnya pada Kementerian Keuangan. Atau penipu menggunakan akun
media sosial palsu mengatasnamakan DJKN. Selanjutnya penipu menawarkan barang-barang yang akan dilelang.
Perlu
diketahui dalam pelaksanaan lelang, KPKNL selaku penyelenggara lelang tidak
pernah menghubungi siapapun secara personal, baik melalui telepon, pesan whatsapp,
maupun media sosial, dalam rangka menawarkan lelang. Semua informasi mengenai
lelang sudah dapat diketahui masyarakat melalui situs resmi lelang.go.id. Menghindari
penipuan seperti ini, Anda perlu pastikan apakah yang menghubungi Anda adalah
benar orang yang Anda kenal atau tidak? Selanjutnya, pastikan barang yang
ditawarkan apakah ada di lelang.go.id atau tidak? Jika tidak ada di lelang.go
id, dapat dipastikan itu adalah lelang palsu.
Untuk
pengumuman lelang yang resmi biasanya ada di media cetak, papan pengumuman
kantor KPKNL, atau akun resmi media sosial DJKN/Kanwil DJKN/KPKNL. Untuk di
wilayah Provinsi Riau, KPKNL yang menyelenggarakan lelang adalah KPKNL
Pekanbaru dan KPKNL Dumai.
2. Menawarkan
objek lelang dengan harga yang tidak wajar serta menjanjikan peserta lelang
pasti menang dan mendapatkan barang yang diinginkan
Modus ini merupakan modus yang paling banyak digunakan oleh
para penipu. Mereka menghubungi calon korbannya dengan memberikan daftar barang
yang dilelang beserta harga yang sangat menggiurkan, jauh di bawah harga
pasar. Kemudian mereka menjanjikan si
korban pasti menang lelang. Kalau sudah seperti ini, Anda patut curiga.
Harga lelang baru terbentuk jika sudah ada penawaran
tertinggi atau paling rendah sama dengan nilai limit lelang, karena itu tidak
ada kepastian harga barang lelang di awal. Pemenang lelang juga tidak dapat
dipastikan, karena lelang DJKN dapat diikuti oleh semua peserta yang terdaftar
pada lelang.go.id. Karena itu, jika Anda menemukan penawaran seperti ini,
segeralah mengecek kebenaran barang lelang dan nilai limitnya di situs
lelang.go.id.
3. Meminta
uang muka yang ditransfer terlebih dahulu ke rekening pribadi
Ada dua catatan penting yang perlu Anda ketahui. Pertama, dalam
lelang DJKN tidak ada uang muka. Yang ada adalah uang jaminan. Berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Lelang, disebutkan bahwa uang jaminan penawaran lelang adalah sejumlah uang
yang disetor kepada penyelenggara lelang oleh calon peserta lelang sebelum
pelaksanaan lelang sebagai syarat menjadi peserta lelang. Kedua, dalam
penerimaan uang jaminan dan uang pelunasan lelang, KPKNL sebagai penyelenggara
lelang menggunakan rekening khusus (virtual account) atas nama KPKNL.
Jadi, jika ada penawaran yang meminta uang muka kemudian
ditransfer ke nomor rekening pribadi, ditambah paksaan untuk ditransfer secepatnya,
dapat dipastikan itu adalah penipuan. Biasanya modus ini dilakukan setelah
korban mulai terperdaya oleh janji dan rayuan si
pelaku.
Uang jaminan sendiri termasuk ke dalam informasi yang telah
disampaikan dalam website www.lelang.go.id. Bagi
peserta yang tidak menang dalam lelang, maka uang jaminan akan dikembalikan
seluruhnya ke rekening peserta. Apabila menang, uang jaminan turut dihitung
dalam harga lelang yang harus dilunasi. Apabila tidak segera dilunasi, maka pemenang
dikatakan wanprestasi.
Jadi,
dari penjelasan singkat di atas dapat disimpulkan bahwa informasi dan
pelaksanaan lelang online DJKN atau KPKNL hanya ada di situs resmi lelang.go.id
atau aplikasi Lelang Indonesia (dapat diunduh pada playstore/android). Apabila Anda
menerima penawaran lelang dari manapun dalam bentuk apapun, Anda harus mengecek
kebenarannya terlebih dahulu melalui lelang.go.id atau Call Center DJKN 150991
atau kunjungi KPKNL terdekat.
***
Ditulis
oleh : Al Hafis Mulya Putra
Disunting oleh : Eva
Resia