Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pekanbaru > Artikel
PMK 115/2020,Suatu Kontribusi Bagi Desa
Rofiq Khamdani Yusuf
Selasa, 01 Desember 2020   |   1145 kali

Dalam rangka optimalisasi Barang Milik Negara (BMN), pemerintah berusaha untuk terus melakukan upaya-upaya yang berkelanjutan dan berkesinambungan guna memaksimalkan penggunaan BMN, sehingga dapat memberikan kontribusi nyata. Tidak hanya untuk kepentingan penerimaan negara, namun juga dapat menjadi trigger dalam pertumbuhan sosial ekonomi masyarakat  Indonesia.

Salah satu upaya Pemerintah adalah dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini ditetapkan sebagai bagian dari perbaikan dan simplifikasi peraturan serta upaya untuk memperluas bentuk pemanfaatan Barang Milik Negara. Jika sebelumnya hanya dikenal 5 (lima) bentuk pemanfaatan BMN yaitu sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah/bangun serah guna (BGS/BSG) dan kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI), dalam PMK 115 ditambah 1 (satu) bentuk pemanfaatan BMN yaitu kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur atau dikenal dengan Ketupi.  Selain itu, ada hal baru dan cukup menarik  dalam  bentuk pemanfaatan BMN berupa pinjam pakai BMN yaitu Pemerintah Desa dapat menjadi pihak peminjam pakai BMN.

Pinjam pakai BMN dilaksanakan sebagai upaya untuk mengoptimalksan BMN yang belum atau tidak dilakukan penggunaan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi, menunjang pelaksanaan pemerintahan daerah atau pemerintah desa dan/atau memberikan manfaat ekonomi dan/atau sosial bagi Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan/atau masyarakat. Obyek yang dapat dilakukan pinjam pakai adalah BMN berupa tanah dan/atau bangunan dan juga BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan dengan jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.

Sesuai dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. UU Nomor 6 tahun 2014, menjadi pedoman bagi seluruh desa dalam pelaksanaan penataan dan tata kelola desa, pemberdayaan desa, pembinaan desa, dan pembangunan wilayah pedesaan yang terintegrasi serta berkeberlanjutan menuju desa yang kuat, mandiri, demokratis, sejahtera yang berkeadilan. Salah satu tujuan dari pengaturan Desa adalah memajukan perekonomian masyarakat desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional, dan memperkuat masyarakat desa sebagai subyek pembangunan. Disamping itu, desa juga mempunyai kewajiban untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat desa, dan mengembangkan pemberdayaan masyarakat desa. Upaya pemberdayaan masyarakat desa dapat dilakukan melalui peningkatan pengetahuan, keterampilan, perilaku, kemampuan, dan peningkatan kesadaran masyarakat desa, sehingga perlu adanya penetapan pedoman, program, dan kegiatan yang tepat oleh Desa.

Pemerintah Pusat memiliki peran yang sangat strategis dalam penentuan kebijakan dan pemberdayaan masyarakat desa. Selain bantuan keuangan langsung kepada Desa dengan Dana Desa, Pemerintah Pusat juga memiliki peran untuk melakukan pembinaan dan pengawasan yang salah satunya adalah dengan mendorong percepatan pembangunan perdesaan. Melalui PMK 115/2020, pemerintah berupaya untuk mendorong dan memberikan manfaat sosial dan ekonomi kepada masyarakat melalui pinjam pakai BMN kepada Pemerintah Desa.

Kondisi  pandemi Covid-19, sangat berpengaruh terhadap ekonomi global, termasuk Indonesia.  Mengutip pernyataan Menteri Keuangan, pandemi Covid-19 berdampak pada perekonomian indonesia terutama pada penurunan daya beli masyarakat dan menurunnya ekspor. Selain itu, adanya kebiasaan baru masyarakat  dengan mengurangi aktivitas di luar ruangan menjadi salah satu  pemicu menurunnya  sektor UMKM. 

Adanya peraturan terbaru terkait dengan pemanfaatan BMN, tentunya diharapkan dapat menjadi upaya optimalisasi penggunaan BMN dan dapat menjadi salah satu solusi menekan dampak dari Covid-19. Dengan melibatkan pemerintah desa sebagai subjek dalam pinjam pakai BMN, tentunya diharapkan dapat membantu desa dalam pemberdayaan masyarakat desa. Sebagai salah satu upaya kontribusi nyata pemanfaatan BMN bagi desa adalah pemanfaatan tanah dan/atau bangunan dengan pola pinjam pakai, contohnya adalah dengan adanya pinjam pakai BMN berupa tanah oleh Desa untuk peningkatan sosial dan ekonomi masyarakat seperti penggunaan tanah untuk pembibitan tanaman atau untuk lapangan olahraga yang dikelola langsung oleh Pemerintah Desa. Contoh lain adalah adanya penggunaan  BMN berupa gedung yang digunakan oleh Pemerintah Desa sebagai tempat pendidikan dan pelatihan informal bagi masyarakat. Dengan pemanfaatan melalui pinjam pakai tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan dapat mendorong perekonomian masyarakat.

Pengembangan potensi desa merupakan hal yang sangat penting dilakukan. Memperhatikan pertumbuhan sosial dan ekonomi desa merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas kehidupan seluruh negeri yang dampaknya akan berpengaruh pada perekonomian Indonesia. Sebagai negara agraris, tidak akan terlepas dari peran serta masyarakat di perdesaan. Untuk itu, perlu adanya peran serta pemerintah pusat dalam pengembangan masyarakat desa. Diharapkan dengan adanya PMK 115/2020 ini dapat menjadi salah satu upaya kontribusi nyata Pemerintah untuk mendukung pemberdayaan potensi desa.

 

Referensi foto : Pinterest

(Penulis Muhammad Ramdany, editor Rofiqy, KPKNL Pekanbaru)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini