Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pekanbaru > Artikel
Tingkatkan Percepatan Layanan, KPKNL Pekanbaru Tambah Tiga Inovasi
Eva Resia
Senin, 31 Agustus 2020   |   628 kali

Di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19), kantor pelayanan publik harus terus melakukan perubahan dalam rangka beradaptasi dengan tatanan normal baru. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang  (KPKNL) Pekanbaru) menjadi salah satunya. Demi memberikan kepuasan kepada pengguna jasa, KPKNL Pekanbaru menambah tiga inovasi pelayanan. Dengan inovasi ini diharapkan pelayanan dapat diberikan dengan lebih efektif, tepat dan cepat meski pertemuan tatap muka dibatasi. Ketiga inovasi dimaksud adalah sebagai berikut.

1.         Rangkuman Data Referensi Nilai Untuk Penjualan BMN Berupa Kendaraan Bermotor (Radar NUP Ranmor)

Penjualan barang milik negara (BMN) adalah salah satu bentuk pemindahtanganan BMN dalam siklus pengelolaan BMN. Barang-barang yang sudah sampai pada umur ekonomisnya, atau biaya pemeliharaan yang lebih tinggi dari manfaat, pada prinsipnya dapat dihapuskan dengan terlebih dahulu dilakukan penjualan melalui lelang. Sesuai ketentuan penjualan melalui lelang, nilai limit ditetapkan berdasarkan penilaian dari penilai atau penaksiran dari penaksir. Nilai limit adalah  nilai penetapan terendah atas suatu barang yang akan dilakukan penjualan melalui Lelang.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang  Pengelolaan Barang Milik/Daerah, disebutkan bahwa penilaian BMN selain tanah dan/atau bangunan dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtanganan dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh Pengguna Barang, atau menggunakan Penilai yang ditetapkan oleh Pengguna Barang. Dengan demikian, satuan kerja (satker) pada Kementerian/Lembaga dapat menghitung sendiri nilai limit BMN selain tanah dan/atau bangunan yang diusulkan untuk dijual (disebut dengan nilai taksiran), atau meminta bantuan Penilai (disebut dengan nilai wajar). Minimnya jumlah pegawai yang memiliki kompetensi dalam perhitungan nilai taksiran  pada satker menyebabkan banyak permohonan pemindahtanganan  BMN  disertai dengan permintaan penilaian. Mengingat jumlah penilai pemerintah yang terbatas, sudah tentu hal ini membuat pelayanan penilaian pada KPKNL Pekanbaru menjadi kurang optimal.

Terhadap  usulan pemindahtanganan BMN dengan nilai limit yang ditetapkan oleh satker, KPKNL Pekanbaru perlu melakukan verifikasi terutama terhadap kewajaran nilai taksirannya. Berdasarkan hasil verifikasi, masih terdapat nilai limit yang tidak sesuai dengan nilai wajar/nilai pasar, sehingga perlu dilakukan penilaian ulang. Menindaklanjuti permasalahan-permasalahan dimaksud, KPKNL Pekanbaru membuat inovasi Radar NUP Ranmor. Secara prinsip, inovasi ini menyediakan rangkuman data referensi transaksi, baik yang dilakukan melalui penjualan lelang, maupun dengan penjualan biasa. Satker yang ingin mengajukan persetujuan penjualan barang ke KPKNL, dapat menetapkan nilai limit dengan  mengacu pada referensi data  Radar NUP Ranmor. Begitu juga KPKNL selaku pengelola barang dapat berpedoman pada referensi tersebut dalam memverifikasi nilai yang diajukan satker.

Data referensi ini dapat diakses melalui website KPKNL Pekanbaru, Jendela Pengumuman pada https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-pekanbaru atau dapat langsung ke http://bit.ly/datalelangKPKNLPekanbaruManfaat dari aplikasi ini adalah satker mendapatkan referensi harga sebagai bahan perhitungan nilai taksiran suatu barang yang diusulkan untuk dijual.  Aplikasi ini ditambah dengan panduan dan bimbingan dari KPKNL menjadi sarana edukasi bagi satker terkait penilaian barang milik negara. Manfaatnya, satker dapat mengajukan permohonan pemindahtanganan BMN dengan lebih efektif, tepat, dan cepat.

Bagi KPKNL Pekanbaru dalam melakukan verifikasi menjadi lebih mudah, karena dasar penetapan nilai limit yang ditetapkan sudah menunjukkan harga pasar. Pelayanan penilaian pun menjadi lebih fokus pada penilaian barang milik negara yang secara ketentuan mengharuskan penilaian dari Penilai. Beberapa satker sudah memanfaatkan aplikasi ini dalam penetapan nilai kendaraan bermotor yang diusulkan untuk dijual. Lebih luas, diharapkan data referensi ini dapat bermanfaat bukan hanya untuk satker dari kementerian/lembaga, tetapi juga bagi pemerintah daerah dan satuan kerja perangkat daerah.   

 

2.        Sistem Online Permohonan Barang Milik Negara (Soleram)

Permohonan pengelolaan BMN yang diajukan oleh satker pada Kementerian/Lembaga kadang  menemui beberapa kendala. Di antaranya adalah kurang lengkapnya dokumen  persyaratan  sehingga membuat proses pengajuan permohonan menjadi tertunda. Langkah-langkah antisipasi telah dilakukan, seperti layanan konsultasi dan pemberian informasi melalui telepon, media sosial maupun secara langsung. Namun hal-hal tersebut masih memakan waktu, sehingga proses menjadi kurang efektif.

Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Pekanbaru berinovasi dengan Soleram. Soleram secara mendasar menggunakan basis web dari fasilitas google yaitu google form. Melalui Soleram, satker dapat mengajukan permohonan penetapan status penggunaan BMN, permohonan penjualan BMN untuk selain tanah dan/atau bangunan, dan permohonan sewa BMN secara daring (online).

Alamat pengajuan permohonan dimaksud adalah: (1) http://www.bit.ly/solerampsp untuk pengajuan permohonan penetapan status penggunaan BMN, (2) http://www.bit.ly/soleramjualstb untuk pengajuan permohonan penjualan BMN selain tanah dan/atau bangunan, dan (3) http://www.bit.ly/soleramsewa untuk pengajuan permohonan sewa BMN.

Setelah menentukan jenis permohonan pengelolaan BMN melalui Soleram, satker mengisi identitas kantor dan petugas BMN. Selanjutnya, satker dapat melakukan upload dokumen sesuai dengan urutan dan jenis dokumennya dengan syarat file dokumen adalah dalam bentuk PDF dan kapasitas maksimal 1 MB.

Dengan adanya inovasi Soleram ini, permohonan pengelolaan BMN dapat diajukan secara lengkap. Satker tidak perlu berulangkali mengirim kelengkapan berkas atau berkonsultasi terkait persyaratan pengelolaan BMN. Pengajuan permohonan BMN dapat lebih efektif, efisien, dan cepat. KPKNL Pekanbaru pun dapat melakukan verifikasi secara real time dan mudah. Layanan sesuai SOP yang dijanjikan dapat terpenuhi.    

 

3.     Sekilas Informasi Berita Pelaksanaan Lelang (Sibelalang)

Salah satu tujuan lelang adalah sebagai sarana jual beli yang efektif dan efisien. Setelah pelaksanaan lelang, Kepala KPKNL akan menyampaikan Salinan Risalah Lelang sebagai laporan pelaksanaan lelang kepada pemohon lelang. Namun, tidak jarang Salinan Risalah Lelang ini tidak terbaca karena disampaikan dalam waktu yang cukup lama oleh pejabat penjual kepada pemohon lelang, sehingga informasi yang diberikan dinilai tidak lagi mutakhir. 

Terinspirasi dari semangat reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan yang dijalankan oleh Kementerian Keuangan, KPKNL Pekanbaru berinisiatif menghadirkan inovasi yang diberi nama Sibelalang,  sekilas informasi berita pelaksanaan lelang. Di mana pejabat lelang akan memberikan sekilas informasi hasil pelaksanaan lelang langsung dan segera kepada pemohon lelang melalui email dan whatsapp.  KPKNL Pekanbaru memanfaatkan  fasilitas email seksi pelayanan lelang  dengan alamat lelang.kpknlpekanbaru@kemenkeu.go.id.

Dengan adanya inovasi layanan ini, pemohon lelang diharapkan dapat memperoleh informasi status pelaksanaan lelang yang lebih akurat, lebih cepat (real time), dan eksklusif langsung dari pejabat lelang segera setelah pelaksanaan lelang berakhir. Hal ini dapat mempermudah dan mempercepat proses bisnis pelayanan pasca lelang dan meningkatkan kepuasaan stakeholder. Layanan ini berupa penyampaian sekilas informasi tentang hasil pelaksanaan lelang, yang meliputi identitas barang lelang, lelang laku/TAP/batal, dan nilai terjual, kepada Pemohon. Informasi disampaikan langsung setelah pelaksanaan lelang. Informasi ini juga membantu  pemohon lelang dalam mempercepat pengambilan langkah-langkah strategis ke depannya.                                                                                                                                                 

        Seiring dengan meningkatnya kebutuhan stakeholder, KPKNL Pekanbaru terus melakukan perubahan yang mampu memberikan manfaat. Perubahan tersebut dimaksudkan untuk memberikan layanan yang akurat, akuntabel dan transparan. Hal ini sejalan dengan  program pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi yang dicanangkan oleh KPKNL Pekanbaru sejak tahun 2018. 

                                                                                                                                               

(Penulis : Eva Resia, Sumber : proposal inovasiKPKNL Pekanbaru )

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini