Pekanbaru
– Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru telah
menyusun sebuah aplikasi yang berkaitan dengan kepegawaian, yaitu Survei
Preferensi Mutasi Internal, atau lebih dikenal dengan Siuntari. Aplikasi
ini lahir, berawal dari adanya permasalahan dalam pengelolaan sumber daya manusia
(SDM) pada KPKNL Pekanbaru. Diantaranya adalah
proses penempatan pegawai tidak sesuai dengan hard competency dan keinginan pegawai, adanya perbedaan kebutuhan
pegawai dengan hard competency pegawai
yang ada, dan adanya pegawai yang
menempati satu posisi jabatan dalam waktu yang lama.
Bagi
organisasi, pengelolaan SDM memiliki peran yang sangat penting. Optimalisasi pengelolaan SDM dapat meningkatkan kualitas
pegawai, yang dibutuhkan dalam pencapaian tujuan organisasi. Dengan teratasinya
permasalahan kepegawaian yang ada, diharapkan pegawai dapat termotivasi untuk
meningkatkan kinerja dan keahliannya sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Mengadopsi
dari Sistem Informasi Preferensi Mutasi (SIPRITA) yang membuka kesempatan bagi
pelaksana untuk memilih lokasi
penempatan yang diinginkan, aplikasi Siuntari juga menawarkan hal yang sama.
Bedanya, SIPRITA digunakan untuk seluruh pelaksana di lingkungan DJKN,
sedangkan Siuntari terbatas untuk pelaksana KPKNL Pekanbaru.
Aplikasi
Siuntari merupakan aplikasi data pegawai dan data pelatihan/diklat pegawai yang disusun dengan menggunakan MS Office Access yang dapat diakses oleh seluruh pegawai KPKNL Pekanbaru melalui jaringan intranet
(jaringan Kementerian Keuangan). Aplikasi ini meliputi perekaman data pegawai, perekaman data
pelatihan/diklat pegawai baik yang sudah diikuti pegawai maupun referensi
diklat yang dapat diikuti pegawai dalam 1 (satu) tahun dan pengisian survei referensi pegawai untuk mutasi internal. Outputnya adalah laporan yang
berisikan informasi tentang pelaksana KPKNL Pekanbaru dengan hard competency yang dimiliki dan
preferensi mutasinya masing-masing. Informasi ini kemudian digunakan oleh Pimpinan sebagai bahan
pertimbangan untuk melakukan mutasi internal, sesuai kebutuhan organisasi.
Selain
untuk keperluan mutasi internal, aplikasi ini bertujuan untuk menunjang
pelaksanaan tugas dan fungsi pada Subbagian Umum khususnya di bidang
kepegawaian. Dengan aplikasi ini, Kepala Subbagian Umum dapat memonitoring hard competency yang sudah dimiliki oleh
setiap pegawai dan rencana pelatihan yang akan diikuti. Hal ini membantu
Subbagian Umum dalam memberikan pertimbangan persetujuan usulan diklat pegawai.
Dengan
adanya aplikasi Siuntari sebagai alat
bantu, pengelolaan SDM menjadi lebih
optimal. Dari penjelasan sebelumnya, berikut
disimpulkan beberapa manfaat dari aplikasi Siuntari.
1. Pegawai dapat mengetahui hard competency yang
dimiliki berdasarkan latar belakang pendidikan dan diklat yang sudah diikuti. Aplikasi ini juga
membantu pegawai untuk merencanakan diklat dengan lebih baik.
2.
Sebagai bahan pertimbangan Subbagian Umum
dalam persetujuan usulan diklat pegawai.
3. Sebagai bahan pertimbangan Kepala Kantor
dalam membuat keputusan mutasi internal pegawai, sesuai dengan hard competency yang dimiliki dan
keinginan pegawai, sebagaimana tertuang dalam survei Siuntari.
4.
Atasan Langsung dan Kepala Kantor dapat
mengetahui lamanya seorang pegawai bertugas di posisi jabatan yang sama.
5. Membuat pola dan jadwal mutasi internal
menjadi lebih baik. Pegawai dapat dimutasikan secara berkala minimal 3 tahun
sekali, atau sesuai kebutuhan organisasi. Hal ini untuk menghindari pegawai menempati satu
posisi untuk jangka waktu yang relatif lama.
(penulis : Putra Gunawan)