Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Guna Memastikan Keberlangsungan Layanan, KPKNL Pekalongan Ikuti Kegiatan Monev Keberlanjutan WBK/WBBM
Siti Rokhayah
Kamis, 09 Juni 2022   |   94 kali

Pekalongan - KPKNL Pekalongan mengikuti kegiatan persiapan Monitoring dan Evaluasi Keberlanjutan WBK/WBBM yang diselenggarakan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pada Rabu (08/06) secara daring melalui zoom meeting. Acara ini diikuti oleh unit-unit di lingkungan DJKN yang telah memperoleh predikat WBK/WBBM pada tahun 2020.

Materi disampaikan oleh Krisno Nugroho dari Sekretariat DJKN. Dasar hukum pemantauan dan evaluasi unit WBK/WBBM adalah PermanPAN-RB Nomor 90 tahun 2021 dan Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 15 tahun 2022 dengan tujuan menjaga unit agar tetap menjaga pelayanan atau integritas, memastikan tidak terdapat penurunan kualitas dan menjaga unit dari berbagai penyimpangan. Lebih lanjut, Krisno Nugroho memaparkan bahwa Pemantauan dan Evaluasi WBK/WBBM ini dilakukan oleh tim penilai dari Unit Kepatuhan Internal Eselon I untuk unit berpredikat WBK dan Tim Penilai Kementerian Keuangan yang terdiri dari tim Inspektorat Jenderal dan dari Biro Organta untuk unit berpredikat WBBM. Adapun mekanisme Pemantauan dan Evaluasi WBK/WBBM meliputi penyampaian dokumen, desk evaluation & survey, Field Evaluation  (on site/ online) &  Mystery Shopper, Clearance UKI  UE I dan Inspektorat Bidang Investigasi  dan Laporan Hasil Pemantauan. Hasil pemantauan terdiri dari tiga jenis yaitu memenuhi kriteria WBK/WBBM, tidak memenuhi kriteria WBK/WBBM dan rekomendasi usulan pencabutan.

Setelah pemaparan materi selesai, selanjutnya dilakukan bedah Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Monitoring dan Evaluasi Keberlanjutan WBK/WBBM. Sekretariat DJKN mengharapkan agar masing-masing unit segera mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung sesuai dengan  yang tercantum dalam LKE, memastikan bahwa setiap layanan telah sesuai dan upaya menjaga integritas senantiasa terjaga. (Naskah: Siti Rokhayah).

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini