Pekalongan - KPKNL Pekalongan mengikuti kegiatan persiapan
Monitoring dan Evaluasi Keberlanjutan WBK/WBBM yang diselenggarakan oleh
Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pada Rabu (08/06) secara
daring melalui zoom meeting. Acara ini diikuti oleh unit-unit di lingkungan DJKN
yang telah memperoleh predikat WBK/WBBM pada tahun 2020.
Materi disampaikan oleh Krisno Nugroho dari
Sekretariat DJKN. Dasar hukum pemantauan dan evaluasi unit WBK/WBBM adalah
PermanPAN-RB Nomor 90 tahun 2021 dan Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 15 tahun 2022
dengan tujuan menjaga unit agar tetap menjaga pelayanan atau integritas,
memastikan tidak terdapat penurunan kualitas dan menjaga unit dari berbagai
penyimpangan. Lebih lanjut, Krisno Nugroho memaparkan bahwa Pemantauan dan Evaluasi WBK/WBBM ini
dilakukan oleh tim penilai dari Unit Kepatuhan Internal Eselon I untuk unit
berpredikat WBK dan Tim Penilai Kementerian Keuangan yang terdiri dari tim
Inspektorat Jenderal dan dari Biro Organta untuk unit berpredikat WBBM. Adapun mekanisme
Pemantauan dan Evaluasi WBK/WBBM meliputi penyampaian dokumen, desk evaluation
& survey, Field Evaluation (on
site/ online) & Mystery Shopper, Clearance
UKI UE I dan Inspektorat Bidang Investigasi dan Laporan Hasil Pemantauan. Hasil pemantauan terdiri dari
tiga jenis yaitu memenuhi kriteria WBK/WBBM, tidak memenuhi kriteria WBK/WBBM
dan rekomendasi usulan pencabutan.
Setelah pemaparan materi selesai, selanjutnya
dilakukan bedah Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Monitoring dan Evaluasi Keberlanjutan WBK/WBBM. Sekretariat DJKN mengharapkan agar
masing-masing unit segera mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung sesuai
dengan yang tercantum dalam LKE,
memastikan bahwa setiap layanan telah sesuai dan upaya menjaga integritas
senantiasa terjaga. (Naskah: Siti
Rokhayah).