Pekalongan -- Jumat (22/04), Penyuluh Anti Korupsi DJKN pada KPKNL Pekalongan, Mochamad Shalahuddin menyampaikan materi gratifikasi kepada seluruh pegawai dilingkungan KPKNL Banjarmasin dalam acara Sosialisasi AntiKorupsi dan AntiGratifikasi serta Sosialisasi Jabatan Penyuluh AntiKorupsi. Sosialisasi dilaksanakan secara daring, menghadirikan penyuluh Anti Korupsi DJKN lainnya yaitu Fery Hadi Karya, pegawai KPKNL Semarang. Kedua nara sumber yang dihadirkan dalam kegiatan ini telah lulus uji sertifikasi sebagai Penyuluh AntiKorupsi oleh KPK.
Pak Shalah, biasa disapa menyampaikan materi
terkait gratifikasi. Materi yang disampaikan meliputi, pengertian dan teori
gratifikasi, bentuk-bentuk gratrifikasi, sanksi/hukuman, jenis-jenis tindak
pidana korupsi serta penanganan gratifikasi pada Kementerian Keuangan sesuai
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor :PMK-227/PMK.09/2021.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi dapat berbentuk uang, barang, pinjaman tanpa bunga, pengobatan cuma-cuma, komisi, rabat, fasilitas penginapan, tiket perjalanan, perjalanan wisata dan fasilitas lainnya. Sanksi bagi pelanggar ketentuan terkait gratifikasi dapat berupa penjara dan atau denda. Gratifikasi merupakan salah satu dari tindak pidana korupsi.
Pak Shalah menegaskan, pada dasarnya setiap gratifikasi itu harus ditolak dan terhadap penolakan gratifikasi inipun harus dilaporkan termasuk pula gratifikasi yang tidak dapat ditolak, contohnya yang diberikan kepada kita melalui kurir (tidak diberikan secara langsung). Akan tetapi terdapat beberapa kriteria gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, yaitu pemberian dalam keluarga, keuntungan yang berlaku umum (saham), manfaat yang berlaku umum (SHU Koperasi, kelengkapan peserta kegiatan, hadiah tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya sebagai alat promosi, hadiah kejuaraan, penghargaan berupa uang atau barang yang berkaitan dengan prestasi kerja, hadiah yang berlaku umum, honor profesi di luar kedinasan, kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan sepanjang tidak ada pembiayaan ganda, karangan bunga sebagai ucapan, pemberian terkait pernikahan, musibah dan perpisahan, pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, dan tidak terkait kedinasan paling banyak senilai Rp200.000,00 setiap pemberian perorang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp 1.000.000,00 dalam 1 tahun dari pemberi yang sama, pemberian hidangan atau sajian yang berlaku umum dan kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan, baik di dalam negeri maupun luar negeri sepanjang tidak diberikan untuk individu Pegawai.
Dihadapan para peserta sosialisasi, Pak Shalah juga menyampaikan tata cara pelaporan gratifikasi. Pelapor Gratifikasi dapat menyampaikan permohonan kompensasi untuk memperoleh kepemilikan atas objek gratifikasi yang telah dilaporkan kepada KPK.
Materi selanjutnya mengenai Penyuluh Anti Korupsi disampaikan oleh Fery
Hadi Karya. Dalam paparannya Fery Hadi Karya menyampaian hal-hal terkait dengan
Jabatan Penyuluh
AntiKorupsi termasuk diantaranya tantangan, motivasi, manfaat, jenjang
sertifikasi penyuluh anti korupsi dan tahapan sertifikasi. Penyuluh AntiKorupsi
mempunyai tantangan untuk mengubah pola piker bahwa korupsi bukana budaya,
memahami untuk membasmi dan menyakini bahwa korupsi adalah kejahatan yang luar
biasa. Akar masalah korupsi adalah gratifikasi sedangkan akar masalah gratifikasi
adalah diskriminasi dan rusaknya cara berfikir. (Penulis: Siti Rokhayah, Seksi Hukum dan Informasi)