Pekalongan - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) Pekalongan menyelenggarakan rapat Dialog Kinerja Organisasi
(DKO) yang diikuti oleh seluruh pegawai pada Rabu (06/04/2022) secara virtual melalui aplikasi zoom meeting. Rapat DKO merupakan pelaksanaan
dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 467/KMK.01/2014 tentang Pengelolaan
Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan yang menyatakan bahwa setiap
triwulan seluruh organisasi wajib melakukan monitoring terhadap capaian target
kinerjanya.
Berdasarkan paparan Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Deddy Eko
Novianto, Nilai Kinerja Organisasi (NKO) Triwulan I KPKNL Pekalongan sebesar
112,46 persen. Atas capaian tersebut, Kepala KPKNL Pekalongan, Jati Wiryawan
menyampaikan apresiasi kepada seluruh pegawai. “Capaian ini menunjukkan bahwa
pelaksanaan tugas dan fungsi pada masing-masing Indikator Kinerja Utama (IKU)
sudah on the track”, ungkap Jati
selanjutnya. Terhadap target IKU yang trajectorynya berada di triwulan
berikutnya agar segera dilakukan perencanaan serta langkah-langkah kongkrit dan
antisipatif agar dapat dicapai sesuai dengan yang ditargetkan. Sedangkan untuk
IKU yang belum dapat mencapai target pada Triwulan I, akan diupayakan maksimal
pencapaiannya pada triwulan berikutnya.
Agenda rapat berikutnya adalah
pembahasan mitigasi risiko terhadap profil resiko tahun 2022. Masing-masing
seksi yang mempunyai risiko dan memerlukan penanganan, menyampaikan upaya mitigasi yang telah
dilaksanakan dan juga rencana mitigasinya pada triwulan berikutnya. Sebagai upaya
menanamkan integritas khususnya terhadap gratifikasi, seksi Kepauhan Internal
menyampaikan area-area titik rawan gratifikasi beserta mitigasi risikonya.
Pada bagian akhir kegiatan, untuk
menjaga keberlangsungan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
pada KPKNL Pekalongan maka rapat membahas upaya memastikan keberlanjutan
pembangunan Zona Integritas (ZI). Dyah Purwati Pemilu Sari, pelaksana dari
seksi Keptuhan Internal memaparkan kegiatan-kegiatan berikut dokumentasi
kegiatan yang diperlukan untuk monitoring dan evaluasi keberlanjutan WBBM. (Naskah & Foto : seksi Hukum dan
Informasi).