Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Program Keringanan Utang 2022 dan Gebyar Lelang UMKM Dalam Talkshow Layanan Publik Radio Kota Batik Pekalongan
Siti Rokhayah
Rabu, 23 Maret 2022   |   134 kali

Pekalongan - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan kembali mengudara melalui siaran radio Kota Batik dalam acara Talkshow Layanan Publik pada Selasa (22/03/2022). Tema yang  disampaikan dalam talkshow hari itu mengenai Program Keringanan Utang tahun 2022 dan gebyar lelang produk-produk Unit Mikro Kecil Menengah yang akan diselenggarakan oleh KPKNL Pekalongan

Gunawan Kurnia Satriadi, pada sesi pertama menyampaikan rencana pelaksanaan lelang produk UMKM yang berasal dari Pekalongan dan sekitarnya. Gelaran lelang UMKM ini dilaksanakan dalam rangka peringatan 114 tahun lelang Indonesia dan akan dilaksanakan secara serentak seluruh Indonesia pada tanggal 24 Maret 2022 mendatang. Produk-produk UMKM yang ditawarkan bisa dilihat pada portal lelang.go.id dan telah pula dinformasikan melalui kanal media sosial KPKNL Pekalongan. Lelang UMKM merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah bagi para pelaku UMKM dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19.

Di sesi kedua, Kepala Seksi Piutang Negara Dwi Nugroho menyampaikan tentang Crash Program Keringanan Utang 2022. Program keringanan utang dapat dimanfaatkan oleh Penanggung Hutang UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp5 miliar, penerima KPRS/RSS dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta, dan Penanggung Hutang dengan sisa kewajiban paling banyak Rp1 miliar. Kriteria piutang negara yang dapat diselesaikan dengan mekanisme keringanan utang adalah piutang yang berkas pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2021. Penanggung Hutang dapat menyampaikan permohonan keringanan utang secara tertulis kepada KPKNL setempat sampai dengan 15 Desember 2022.

Dasar Hukum Crash Program Keringanan Utang 2022 adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 11/PMK.06/2022 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh PUPN/DJKN. Tujuan program ini tak lain untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Selain itu, program ini juga diarahkan untuk mempercepat penurunan outstanding dan jumlah BKPN serta sebagai bentuk simpati pemerintah kepada masyarakat sebagai akibat pandemi Covid-19 dan melaksanakan pasal 39 UU Nomor 6 tahun 2022 tentang APBN 2022.

Substansi Crash Program Keringanan Utang 2022 adalah pemberian keringanan seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya; pemberian keringanan utang pokok sebesar 35 persen (tigapuluh lima persen) dari sisa utang pokok, dalam hal piutang negara didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan. Keringanan sebesar 60 persen (enam puluh persen) dari sisa utang pokok, dalam hal piutang negara tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan. Selanjutnya tambahan keringanan utang pokok apabila dilakukan pelunasan dalam waktu sebagai berikut: sampai dengan Juni 2022, sebesar 40 persen (empat puluh persen) dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan dan pada Juli sampai dengan September 2022, sebesar 30 persen (tiga puluh persen) dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan serta pada Oktober sampai dengan tanggal 20 Desember 2022, sebesar 20 persen (dua puluh persen) dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan.

Sebelum menutup dialog Layanan Publik, juga disampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat tentang semakin maraknya penipuan yang mengatasnamakan KPKNL/DJKN. Untuk itu apabila memperoleh tawaran barang dengan harga yang tidak wajar/murah sedangkan barang tersebut pada saat ini memiliki nilai ekonomis tinggi dan penjualanya dengan kata-kata lelang, dimohon untuk dapat dikonfirmasikan ke KPKNL Pekalongan atau masyarakat bisa mengecek kembali melalui portal lelang.go.id, bukan portal lelang internal atau ada embel-embel lainya. Selain hal tersebut sebagai upaya meneguhkan integritas para pegawai KPKNL Pekalongan, Dalfin menegaskan komitmen dari seluruh jajaran KPKNL Pekalongan tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun berkaitan dengan pelayanan KPKNL Pekalongan. (Naskah & Foto : Siti Rokhayah, seksi Hukum dan Informasi).

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini