Tegal - Pemerintah Pusat melalui
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) tahun 2022 ini kembali menggulirkan
program Keringanan Utang. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Piutang Negara
dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL) DJKN, Lukman Efendi pada acara
Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.06/2022 tentang
Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah Yang Diurus/Dikelola oleh PUPN/DJKN
Dengan Mekanisme Crash Program Tahun 2022 pada Selasa (9/03) secara daring dan
diikuti seluruh unit vertikal DJKN dari seluruh Indonesia.
Dalam keynote speech-nya, Lukman Efendi memaparkan bahwa dalam upaya
meningkatkan kualitas tata kelola piutang negara, mitigasi dampak Pandemi Covid-19 dan mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional
serta melaksanakan amanat undang-undang APBN maka Pemerintah pada tahun 2022
tetap melanjutkan program Keringanan Utang sebagaimana program yang telah
dilaksanakan selama tahun 2021.
Beberapa prinsip dasar program
Keringanan Utang tahun 2022, hanya diberikan pada obyek crash program, jelas
komposisi pokok, bunga/denda/ongkos (BDO), perbedaan tarif antara yang
disertai barang jaminan berupa tanah/bangunan dengan yang tidak, dalam hal
valas dipakai kurs tengah BI pada tanggal surat persetujuan, penanggung hutanga
yang sudah melunasi hutang pokok sampai dengan 31 Desember 2021, diberikan
keringanan seluruh BDO dan terdapat BKPN pengkhususan (refocusing).
Adapun obyek Keringanan Utang
tahun 2022 terdiri dari debitur UMKM sampai dengan pagu 5M, debitur KPR RS/RSS
sampai dengan Rp100 juta dan debitur sampai dengan Rp1 M, yang pengurusannya
telah dilakukan oleh DJKN berdasarkan SP3N yang dikeluarkan KPKNL paling lambat
per 31/12/2021. Sedangkan BKPN refocusing
diberlakukan terhadap piutang dari rumah sakit, mahasiswa dan piutang lainnya
dengan nilai sampai dengan Rp8 juta. Dimana pengkhususannya terletak pada besaran
tarif keringanan utang flat 80 persen dari sisa kewajiban, permohonan keringan
dapat dilakukan oleh pihak ketiga dan persyaratan administrasi dipermudah.
Materi sosialisasi disampaikan
oleh Sumarsono dan Margono Dwi Susilo dari Direktorat PNKNL. Sebagai upaya
mensukseskan program ini, Direktorat Hukum dan Humas DJKN memberikan
dukungan penuh dan telah menyusun strategi komunikasi agar program Keringanan
Utang tahun 2022 mencapai target baik target utama yaitu realisasi program
Keringan Utang maupun target terciptanya kesadaran (awareness) dari penyerah piutang, media, follower media sosial dan dari kalangan akademisi. (Naskah : Siti Rokhayah)