Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Tahun 2022, Pemerintah Lanjutkan Program Keringanan Utang
Siti Rokhayah
Rabu, 09 Maret 2022   |   394 kali

Tegal - Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) tahun 2022 ini kembali menggulirkan program Keringanan Utang. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL) DJKN, Lukman Efendi pada acara Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.06/2022 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah Yang Diurus/Dikelola oleh PUPN/DJKN Dengan Mekanisme Crash Program Tahun 2022 pada Selasa (9/03) secara daring dan diikuti seluruh unit vertikal DJKN dari seluruh Indonesia.

Dalam keynote speech-nya, Lukman Efendi memaparkan bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola piutang negara, mitigasi dampak Pandemi Covid-19 dan mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional serta melaksanakan amanat undang-undang APBN maka Pemerintah pada tahun 2022 tetap melanjutkan program Keringanan Utang sebagaimana program yang telah dilaksanakan selama tahun 2021.

Beberapa prinsip dasar program Keringanan Utang tahun 2022, hanya diberikan pada obyek crash program, jelas komposisi pokok, bunga/denda/ongkos (BDO), perbedaan tarif antara yang disertai barang jaminan berupa tanah/bangunan dengan yang tidak, dalam hal valas dipakai kurs tengah BI pada tanggal surat persetujuan, penanggung hutanga yang sudah melunasi hutang pokok sampai dengan 31 Desember 2021, diberikan keringanan seluruh BDO dan terdapat BKPN pengkhususan (refocusing).

Adapun obyek Keringanan Utang tahun 2022 terdiri dari debitur UMKM sampai dengan pagu 5M, debitur KPR RS/RSS sampai dengan Rp100 juta dan debitur sampai dengan Rp1 M, yang pengurusannya telah dilakukan oleh DJKN berdasarkan SP3N yang dikeluarkan KPKNL paling lambat per 31/12/2021. Sedangkan BKPN refocusing diberlakukan terhadap piutang dari rumah sakit, mahasiswa dan piutang lainnya dengan nilai sampai dengan Rp8 juta. Dimana pengkhususannya terletak pada besaran tarif keringanan utang flat 80 persen dari sisa kewajiban, permohonan keringan dapat dilakukan oleh pihak ketiga dan persyaratan administrasi dipermudah.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Sumarsono dan Margono Dwi Susilo dari Direktorat PNKNL. Sebagai upaya mensukseskan program ini, Direktorat Hukum dan Humas DJKN memberikan dukungan penuh dan telah menyusun strategi komunikasi agar program Keringanan Utang tahun 2022 mencapai target baik target utama yaitu realisasi program Keringan Utang maupun target terciptanya kesadaran (awareness) dari penyerah piutang, media, follower media sosial dan dari kalangan akademisi. (Naskah : Siti Rokhayah)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini