Pekalongan
- Memasuki Triwulan IV, KPKNL Pekalongan gencar melakukan akselerasi dan intensifikasi
Pengurusan Piutang Negara melalui kegiatan penagihan dan penelitian lapangan
terhadap kemampuan dan itikad baik Penanggung Hutang/Debitur dalam penyelesaian
Piutang Negara. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 12 s.d. 14 Oktober 2021
di wilayah Kabupaten Kendal.
Penagihan dan penelitian
lapangan dilakukan terhadap para Penanggung Hutang yang berasal dari penyerah piutang
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara c.q. Direktorat Pengelolaan
Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) yang tersebar pada
beberapa kecamatan, meliputi Kecamatan Boja, Singorojo, Limbangan dan Gemuh.
Kegiatan ini
dilaksanakan oleh M.Salahudin selaku Pemeriksa Piutang Negara dan Rizal Bastian
selaku Juru Sita Piutang Negara pada seksi Piutang Negara KPKNL Pekalongan,
dengan didampingi Wuri Jatmiko Adi selaku pelaksana pada Seksi Kepatuhan
Internal dalam rangka kegiatan pemantauan kegiatan teknis di lapangan.
Selain melakukan
akselerasi dan intensifikasi penagihan piutang negara, tim KPKNL Pekalongan
juga memenuhi salah satu tahapan dalam pengurusan piutang negara sesuai dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 yaitu penelitian lapangan.
Penelitian lapangan merupakan salah satu tahapan dalam pengurusan piutang negara
guna memperoleh informasi tentang kemampuan dan keberadaan Penanggung Hutang
yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa setempat.
Hasil dari kegiatan
penelitian lapangan ini akan digunakan sebagai dasar penerbitan pernyataan
Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT). Selain sebagai upaya
optimalisasi pengurusan piutang negara kegiatan ini sekaligus upaya maksimal
dalam pencapaian target penyelesaian Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN). (Naskah:
Siti Rokhayah)