Pekalongan - Tim Penilai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan lakukan survei lapangan terhadap barang-barang rampasan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang. Penilaian barang sitaan/rampasan dimaksud berdasar permohonan dari Kepala Kejaksanaan Negeri Batang untuk dilakukan penilaian terhadap barang rampasan dan barang sitaan dari 75 berkas perkara, yang terdiri antara dari kendaraan bermotor, telepon seluler dan kayu berbagai jenis.
Tim penilai KPKNL Pekalongan didampingi perwakilan Kejari Batang melakukan penelitian secara terperinci dan memberikan pertimbangan teknis dalam pelaksanaan penilaian. Kegiatan Penilaian ini dilakukan terhadap barang-barang sitaan/rampasan Kejari Batang yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan pemindahtanganan melalui penjualan secara lelang.
Dalam proses penilaian barang ini, kegiatan survei lapangan merupakan tahapan yang penting. Tim penilai harus dapat melihat, memahami, menelaah, dan mengestimasi bagaimana kondisi barang yang akan dinilai. Keandalan informasi, profesionalitas, dan kecermatan dari tim penilai sangat dibutuhkan.
Penilai
disini harus membuka wawasannya seluas mungkin. Tantangan terbesar bagi penilai
pemerintah adalah mampu menentukan nilai sewajar mungkin dan nilai yang
dihasilkan dapat diserap pasar. Dengan demikian barang rampasan yang dijual/dilelang
dapat laku pada kesempatan pertama sehingga tidak menimbulkan penumpukan di
tempat penyimpanan barang sitaan/rampasan Kejaksaan. (Naskah & Foto :
Dalfin Ponco Nugroho/Tim Penilai).