Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Tim Penilai KPKNL Pekalongan Lakukan Penilaian Aset Daerah Dalam Rangka Optimalisasi Aset Daerah
Siti Rokhayah
Jum'at, 25 Juni 2021   |   158 kali

Pekalongan - Tim Penilai KPKNL Pekalongan melakukan penilaian terhadap aset daerah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Batang pada Kamis (24/06). Tim Penilai yang diketuai oleh Penilai Muda, Anung Sita Pratiwi dan beranggotakan 4 Penilai, Feri Fadeli, Wahyu Warsono, Andriyan Riyadi dan Edhita NIken Pratiwi  ini tengah melakukan penilaian aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Batang berupa tanah dan bangunan Bazar Bisnis Center, yang berlokasi di Jl.Sutomo Kabupaten Batang untuk menindaklanjuti permohonan penilaian aset dari Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Batang.


Berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 030/324/2020 bahwa pembangunan Bazar Bisnis Center diperuntukkan sebagai wadah bagi usaha kecil menengah, industri kecil menengah dan pelaku usaha yang terpusat pada satu tempat.


Pemerintah Daerah Kabupaten Batang dalam upaya mengoptimalkan asetnya yang tidak digunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah sekaligus menghasilkan penerimaan daerah, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Batang berencana menyewakan Bazar Bisnis Center kepada pihak ketiga. Bazar Bisnis Center merupakan kawasan yang strategis untuk dikembangkan menjadi pusat bisnis di Kabupaten Batang yang berdiri di atas tanah Hak Pakai dengan luas 82.885m2. Sedangkan untuk obyek penilaiannya berupa tanah seluas 6.889m2 dengan beberapa bangunan dan fasilitas-fasilitas yang telah didirikan di antaranya adalah bangunan yang diperuntukkan untuk para pelaku usaha


Berdasarkan keterangan yang didapat dari Kepala Seksi Pelayanan Penilaian KPKNL Pekalongan Wahyu Warsono, mengungkapkan bahwa selama tahun 2021 ini Pemerintah Daerah Kabupaten Batang telah melakukan permintaan penilaian untuk aset daerahnya sebanyak dua kali. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Batang telah berupaya memanfaatkan aset daerahnya yang tidak digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi (idle) untuk dioptimalkan pemanfaatannya menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Naskah & Foto : Siti Rokhayah/Edhita).


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini