Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.06/2021
Siti Rokhayah
Selasa, 02 Maret 2021   |   344 kali


Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.06/2021


Pada hari Senin, tanggal 1 Maret 2021, DJKN melalui Direktorat PNKNL menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021 yang diselenggarakan secara daring (zoom meeting). Latar belakang dilaksanakan  Crash Program Piutang Negara ini adalah Amanat UU APBN, Mendukung PEN, dan membantu debitur terdampak pandemi Covid-19 selain percepatan penurunan outstanding Piutang Negara. Kegiatan sosialisasi dimaksud bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait Crash Program keringanan hutang dalam mekanisme pengurusan Piutang Negara. Adapu kriteria debitur yang berhak mengikuti crash program adalah Debitur selaku UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp5 miliar, debitur kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) paling banyak Rp100 juta dan perorangan atau badan hukum/badan usaha yang pengurusannya telah diserahkan kepada panitia urusan piutang negara (PUPN) dan telah diterbitkan Surat Ppenerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai 31 Desember 2020 dengan sisa kewajiban sampai dengan sebesar Rp 1 miliar.


Sebagai narasumber sosialisasi ini, Lukman Effendi selaku Direktur PNKNL, menyampaikan  bahwa melalui Program Keringanan Utang dimaksud, para debitur dengan kriteria di atas diberikan keringanan utang atau moratorium tindakan hukum atas Piutang Negara. Keringanan tersebut antara lain pengurangan pembayaran pelunasan utang yang meliputi keringanan utang pokok, seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lain, serta tambahan keringanan utang pokok. Besaran tarif keringanan yang diterapkan mulai dari 35% hingga 60% untuk sisa utang pokok, dengan tambahan keringanan sebesar 50% apabila lunas sampai dengan Juni 2021, 30% pada Juli sampai dengan September 2021, dan 20% pada Oktober sampai 20 Desember 2021.


Program keringanan utang ini tidak berlaku untuk piutang negara yang berasal dari tuntutan ganti rugi/tuntutan perbendaharaan. Keringanan juga tidak berlaku untuk  piutang negara yang berasal dari ikatan dinas dan piutang negara yang berasal aset kredit eks bank dalam likuidasi. Selanjutnya keringanan juga tidak berlaku untuk  piutang negara yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya. (Naskah & Foto : Dalfin Ponco Nugroho).


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini