Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pekalongan Adakan Internalisasi Office Aoutomation
Siti Rokhayah
Jum'at, 05 Februari 2021   |   143 kali


KPKNL Pekalongan Adakan Internalisasi Office Aoutomation

KPKNL Pekalongan mengisi agenda dalam Galang Semangat Pagi (GSP), dengan sharing session mengenai Office Automation, pada Kamis (04/02/2021) yang dilaksanakan secara virtual.

Sebagaimana agenda rutin GSP yang dilaksanakan setiap hari Selasa dan Kamis, acara diawali dengan internalisasi Nilai-Nilai dan Budaya Kementerian Keuangan sebagai upaya untuk senantiasa menanamkan nilai dan budaya tersebut pada setiap pegawai dilanjutkan dengan pemberian satu informasi baik oleh pembawa acara maupun oleh pegawai lainnya menyangkut tugas dan fungsi (tusi) atau non tusi.

Dalam kesempatan tersebut, Sukinem dan Edhita Niken Pratiwi dari Sub Bagian Umum menyampaikan materi Office Automation sebagaimana SE-40/MK.01/2020.  Mbak Suki, begitu biasa dipanggil memaparkan terkait dengan Modul informasi Pegawai dan Kehadiran Pegawai. Dalam paparannya, Mbak Suki menekankan kesadaran dari semua pegawai terhadap data-data kepegawaiannya. Bahwa pegawai berkewajiban untuk memastikan data pribadi SDM dalam Sistem Informasi Kepegawaian Kemenkeu telah updated sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Nomor SE-20/MK.1/2019 tentang Pelaksanaan Pemeliharaan Data SDM pada Human Resources Information System (HRIS) bagi Seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan. Dalam melakukan update data pribadi, pegawai dapat mengunggah dokumen sebagai bukti dukung sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Nomor SE-24/MK.1/2018 tentang Pengunggahan Softcopy Dokumen Kepegawaian ke dalam Human Resource Information System bagi Seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Lebih lanjut terkait dengan materi Kehadiran Pegawai, Mbak Suki menjabarkan bahwa pegawai harus melakukan pengisian presensi sesuai ketentuan jam kerja yang berlaku di Kemenkeu melalui Office Automation Kemenkeu atau aplikasi e-Kemenkeu, pegawai yang mendapatkan penugasan tidak diwajibkan melakukan presensi melalui Office Automation Kemenkeu atau aplikasi e-Kemenkeu yang dibuktikan dengan surat tugas dan dinyatakan bahwa pegawai tersebut tidak diwajibkan melakukan presensi melalui Office Automation Kemenkeu atau aplikasi e-Kemenkeu, pegawai dan atasan langsung melakukan pemantauan terkait pengisian presensi sebagaimana melalui Office Automation Kemenkeu atau aplikasi e-Kemenkeu dan yang harus mendapat perhatian adalah bahwa pegawai yang mengajukan surat permohonan izin/pemberitahuan tidak masuk bekerja, terlambat masuk bekerja(TL), pulang sebelum waktunya (PSW), tidak berada ditempat tugas, tidak mengganti waktu keterlambatan, dan/atau tidak mengisi presensi/daftar hadir, diharuskan mengajukan surat permohonan izin/pemberitahuan secara online menggunakan modul kehadiran pada Office Automation Kemenkeu disertai dengan bukti dukungnya. Adapun persetujuan surat izin/pemberitahuan dilakukan atasan langsung, untuk surat permohonan izin/pemberitahuan TL,PSW, tidak berada di tempat tugas, tidak mengganti waktu keterlambatan, dan/atau tidak mengisi presensi/daftar hadir; dan atasan dari atasan langsung, untuk surat permohonan izin/pemberitahuan tidak masuk bekerja. Surat permohonan izin/pemberitahuan harus diajukan dan ditetapkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pegawai yang bersangkutan tidak masuk bekerja, TL, PSW, tidak berada di tempat tugas, tidak mengganti waktu keterlambatan, dan/atau tidak mengisi presensi/daftar hadir.

Sementara itu Edhita Niken Pratiwi, menyampaikan materi mengenai menu Meeting yang terdapat di Office Automation. Dita begitu biasa disapa, memaparkan dan mempraktekkan cara mengisi menu Meeting sehingga akan otomatis terekam pada menu My Task.

Acara ini berlangsung menarik dan interaktif dengan banyaknya pertanyaan yang masuk dan langsung ditanggapi oleh narasumber.

Jati Wiryawan, Kepala KPKNL Pekalongan berharap agar setiap pegawai siap dengan perubahan yang ada. Dinamika harus senantiasa diikuti dengan tetap menjaga disiplin yang tinggi. Heracletos (540 – 480 seb. M) filsuf Yunani kuno mengatakan, “Nothing endures but change” – Tidak ada yang tidak berubah kecuali perubahan itu sendiri. (Naskah&Foto: Seksi Hukum dan Informasi).


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini